PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta perlu meninjau kembali beberapa Peraturan Daerah yang tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang dimaksud;
b.
bahwa sehubungan dengan huruf a dan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta dicabutnya beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum terbentuknya Peraturan Daerah, maka setelah dilakukan kajian yuridis terdapat beberapa Peraturan Daerah yang harus dicabut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Lurah, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Lurah dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Lingkungan Dalam Kelurahan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 63).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 11 TAHUN 1984 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN TANDA JABATAN LURAH, PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 1984 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMECAHAN, PENYATUAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN, PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 13 TAHUN 1984 TENTANG TATA CARA PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN LURAH DAN PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 14 TAHUN 1984 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN LINGKUNGAN DALAM KELURAHAN
Pasal 1
Peraturan Daerah di bawah ini:
a.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Lurah (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 1985 Seri D Nomor 51 Tanggal 29 Mei 1985);
b.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52 Tahun 1985 Seri D Nomor 52 Tanggal 29 Mei 1985);
c.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Lurah (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 1985 Seri D Nomor 53 Tanggal 29 Mei 1985);
d.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Lingkungan Dalam Kelurahan (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 1985 Seri D Nomor 54 Tanggal 29 Mei 1985);
Penjelasan Pasal:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Maret 2006
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 2
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di kelurahan telah diatur beberapa Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pemerintahan Kelurahan.
Berdasarkan hal tersebut di atas telah diterbitkan beberapa Peraturan baik di tingkat Pusat dan Daerah, yaitu:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Lurah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pedoman Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan;
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1980 tentang Pedoman Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Lurah;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pembentukan Desa Dusun Dalam dan Lingkungan dalam Kelurahan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984 tentang Pedoman, Pelaksanaan Pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta maka setelah dilakukan kajian yuridis perlu mencabut;
1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Lurah, dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1983 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Kepala Desa/Kepala Kelurahan, sebagai dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah tersebut telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pakaian Dinas Pegawai di lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat Wilayah/Daerah. Di samping itu substansi muatan materi Peraturan Daerah dimaksud telah termuat didalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam BAB V "TATA PAKAIAN".
2. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan, dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah tersebut telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Di samping itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, bahwa pembentukan, perubahan, nama, batas dan penghapusan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Lurah dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1980 tentang Pedoman Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Kelurahan yang menjadi dasar hukum terbentuknya Peraturan Daerah tersebut telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Disamping itu, substansi muatan materi Peraturan Daerah dimaksud telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam BAB IV "TATA UPACARA" Bagian Ketiga, Pelantikan dan/atau Serah Terima Jabatan.
4. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan, dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun dalam Desa dan Lingkungan dalam Kelurahan yang menjadi dasar hukum terbentuknya Peraturan Daerah tersebut telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Di samping itu, baik di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 maupun Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tidak lagi mengatur tentang lingkungan dalam kelurahan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1984, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984, dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984 perlu dicabut dengan Peraturan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.