Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1994

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:1994
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1994

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Kelima yang merupakan Pelita terakhir dari pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Pertama telah memberikan hasil-hasil yang positif dan telah mampu menjadikan keadaan yang mantap untuk melanjutkan pembangunan pada Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun Kedua;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan Daerah agar dapat mewujudkan kesinambungan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan pembangunan Daerah dengan pembangunan Nasional dalam mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang dan kelanjutannya, perlu disusun Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai penjabaran dari Garis-garis Besar Haluan Negara dan merupakan landasan bagi penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
c.
bahwa berhubungan dengan itu dan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 September 1993 Nomor 050.12/2714/SJ, maka dipandang perlu menyusun Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pola Dasar pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang merupakan pokok-pokok kebijaksanaan pembangunan Daerah sebagai penjabaran Garis-garis Besar Haluan Negara, disusun sebagai arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada dasarnya terdiri dari Pembangunan Jangka Panjang Kedua Daerah dan Pembangunan Lima Tahun Keenam Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
(2)
Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dimaksud ayat (1) Pasal ini disusun dengan sistimatika sebagai berikut:
1.
Bab I Pendahuluan
2.
Bab II Pembangunan Daerah
3.
Bab III Pembangunan Jangka Panjang Kedua Daerah
4.
Bab IV Pembangunan Lima Tahun Keenam Daerah
5.
Bab V Pelaksanaan
6.
Bab VI Penutup
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Isi beserta uraian perincian Pola Dasar Pembangunan Daerah dimaksud Pasal 1 Peraturan Daerah ini sebagaimana tersebut dalam naskah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Daerah ini disusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Keenam Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan setiap tahun disusun Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah (RUPTD) yang masing-masing ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dan setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah merupakan penjabaran lima tahun secara bertahap dari Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun. Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari penjabaran Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah dalam bentuk kegiatan-kegiatan dan pembiayaannya dalam tahun yang bersangkutan.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah atau oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 13 Pebruari 1995 Nomor 11 Tahun 1995
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor : 6
Tanggal : 3 Mei 1995
Seri D Nomor : 4
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama madya
NIP. 010 052 851
Penjelasan Umum
Pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Kelima yang merupakan Pembangunan Lima Tahun terakhir dari Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah memberikan hasil-hasil yang positif dan telah mampu memberikan dasar-dasar yang mantap untuk melanjutkan pembangunan pada Pembangunan Jangka Panjang Kedua. Selanjutnya untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan Pembangunan Daerah agar dapat mewujudkan kesinambungan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan pembangunan Daerah dengan pembangunan Nasional dalam mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang dan kelanjutannya yang berjangka panjang 25 tahun, maka perlu adanya Pola Dasar Pembangunan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menetapkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut adalah sebagai penjabaran dari Garis-Garis Besar Haluan Negara dan merupakan landasan bagi penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II di Jawa Tengah, yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…