PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 19 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka Penetapan Perubahan Bentuk Hukum Badan Kredit Kecamatan dan atau Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah:
b.
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sepanjang yang mengatur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamataan tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun l950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah,
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790):
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60., Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 6), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3842);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022):
9.
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN Dl PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah;
2.
Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
7.
Bupati/ Walikota adalah Bupati/ Walikota di Jawa Tengah;
8.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Urnum Pemegang Sahara-sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan;
9.
Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan yang selanjutnya disingkat PD BKK adalah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Jawa Tengah;
10.
Badan Pembina adalah Badan Pembina Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan;
11.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan;
12.
Direktur adalah Direksi Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan
13.
Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini 160(seratus enam puluh) PD BKK di Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, masingmasing belum memperoleh izin dari Bank Indonesia, sehingga belum memenuhi persyaratan menjadi Badan Perkreditan Rakyat (BPR).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tempat kedudukan PD BKK di Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Wilayah Kerja PD BKK adalah sewilayah Kecamatan di Kecamatan tempat kedudukan.
(3)
PD BKK yang akan membuka Kantor Cabang waj ib:
a.
Memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan selama 24(dua puluh empat) bulan terakhir sekurang-kurangnya 20(dua puluh) bulan tergolong sehat dan selebihnya cukup sehat;
b.
Membuat rencana dan menyampaikan kepada Bupati/ Walikota dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum pembukaan Kantor dimaksud;
c.
Melaporkan kepada Bupat/ Walikota dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10(sepuluh) hari kerja setelah tanggal pembukaan.
(4)
PD BKK yang akan membuka Kantor Cabang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
PD BKK dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
PD BKK dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan Pembangunan Daerah di segala bidang serta dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
FUNGSI, TUGAS DAN USAHA
Pasal 6
PD BKK berfungsi sebagai salah satu lembaga Intermediasi di bidang Keuangan dengan tugas menjalankan usaha sebagai Lembaga Kredit Mikro sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tugas PD BKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, antara lain:
a.
Merupakan ekonomi kerakyataan;
b.
Membantu menyediakan modal usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.
Memberikan pelayanan modal dengan cara mudah, murah dan mengarah dalam mengembangkan kesempatan berusaha;
d.
Menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PD BKK menyelenggarakan usaha-usaha antara lain:
a.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b.
Memberikan kredit dan melakukan pembinaan terhadap nasabah:
c.
Menempatkan dananya dalam bentuk, Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, Giro atau jenis lainnya pada Bank lain
d.
Menjalankan usaha-usaha lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MODAL
Pasal 9
(1)
Modal dasar setiap PD BKK ditetapkan minimal sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyard rupiah).
(2)
Kepemilikan modal PD BKK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan perbandingan sebagai berikut:
a.
Daerah sebesar 50%(lima puluh persen);
b.
Kabupaten/ Kota sebesar 42,5%(empat puluh dua setengah persen);
c.
PT. Bank BPD Jawa Tengah sebesar 7,5%(tujuh setengah persen).
(3)
Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan persetujuan pemegang saham.
(4)
Pemenuhan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota dan PT. Bank BPD Jawa Tengah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Modal Dasar adalah Modal yang secara ekonomis dan teknis dibutuhkan guna mempertahankan eksistensi Perusahaan serta kemampuan untuk memperoleh laba dalam melaksanakan fungsi dan peranannya, baik sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah maupu n kemampuan untuk kelangsungan dan pengembangan Perusahaan.
Pasal 10
(1)
Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan kekayaan Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota yang dipisahkan.
(2)
Penyertaan modal yang berasal dari pengalihan aset Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan RUPS.
(3)
Apabila jumlah Modal Disetor besarnya melebihi kewajiban Modal Dasar pelaksanaannya harus ada persetujuan dari para pemegang saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SAHAM- SAHAM
Pasal 11
(1)
Modal PD BKK terdiri dari Saham-saham.
(2)
Saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan atas nama pemiliknya dan pada tiap-tiap surat Sahara dicatat nama pemiliknya oleh Direksi.
(3)
PD BKK hanya mengakui satu Badan Hukum sebagai pemilik dari satu saham.
(4)
Nilai Nominal tiap saham sebesar Rp. 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dan dimungkinkan untuk menerbitkan saham akumulatif.
(5)
Untuk tiap-tiap Saham diterbitkan sehelai Surat Saham disertai seperangkat Tanda Deviden berikut sehelai Talon untuk menerima sepe rang kat Tanda Deviden.
(6)
Perubahan Nilai Saham sebagaimana dimaksud pada ayat(4), ditetapkan oleh Gubernur setelah disetujui RUPS.
(7)
Surat-surat Saham diberi nomor urut dan ditandatangani oleh seorang direksi dan Bupati/ Walikota wakil pemegang Saham.
(8)
Terhadap setoran Saham yang belum mencapai Nilai Saham diberikan Tanda Setoran Saham(Resipis).
(9)
Setiap Pemegang Saham harus tunduk pada Peraturan Daerah ini dan kepada semua keputusan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan tentang Daftar Saham, Pemindahtanganan Saham dan Duplikat Saham ditetapkan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DEWAN PENGAWAS, DIREKTUR, DAN PEGAWAI
Pasal 13
(1)
Anggota Dewan Pengawas merupakan wakil pemegang saham terdiri dari wakil Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota, apabila di pandang perlu dapat menjadi pihak ke tiga.
(2)
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/ Walikota
(3)
Masa jabatan Dewan Pengawas adalah 3(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4)
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan pribadi yang merugikan PD BKK.
(5)
Anggota Dewan Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 2(dua) orang dan sebanyak-banyak 3(tiga) orang salah seorang diangkat oleh Bupati/ Walikota sebagai ketua.
(6)
Anggota Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) PD BKK
(7)
Dewan Pengawas dilarang menjabat sebagai anggota Direksi pada Bank Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Tidak termasuk dalam dafar orang tercela di bidang Perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.
Menurut penilaian Bupati/ Walikota yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain:
1.
Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2.
Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
Bersedia mengembangkan dan melakukan kegiatan usaha PD BKK secara sehat.
4.
Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang Perbankan.
c.
Sehat jasmani dan rohani.
(2)
Anggota Dewan Pengawas diutamakan bertempat tinggal di wilayah kerjaBank.
(3)
Bupati/ Walikota tidak boleh menjadi Ketua/ Anggota Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dewan Pengawas mempunyai wewenang pengawasan terhadap semua kegiatan pelaksanaan tugas PD. BKK.
(2)
Pengawasan oleh Dewan Pengawas dapat dijalankan secara:
a.
Periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
b.
Insidental atau sewaktu-waktu dipandang perlu menurut pertimbangan Dewan Pengawas dalam menjalankan tugasnya.
(3)
Dewan Pengawas dapat menunjuk seorang ahli untuk melaksanakan tugas tertentu atas biaya PD. BKK atas persetujuan Bupati/ Walikota.
(4)
Dewan Pengawas bertanggungjawab kepada Pemegang Saham melalui Bupati/ Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dewan Pengawas mempunyai kewajiban:
a.
Memberikan saran dan pendapat kepada Direktur mengenai Rencana Kerja dan Anggaran PD. BKK serta perubahannya;
b.
Mengawasi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran serta menyampaikan hasil penilaiannya kepada Bupati/ Walikota dengan tembusan kepada Gubernur;
c.
Menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia dan pemegang saham sesuai dengan pedoman penyusunan laporan Bank.
d.
Menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas dengan Direksi secara periodik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penghasilan Anggota Dewan Pengawas dan Direktur ditetapkan oleh Bupati/ Walikota dari Anggaran Pendapatan dan Belanja PD. BKK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Anggota Dewan Pengawas berhenti karena Masa j abatan berakhir;
a.
Masa jabatan berakhir
b.
Meninggal dunia.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Bupati/ Walikota atas Keputusan RUPS karena:
a.
Permintaan sendiri;
b.
Melakukan tindakan yang merugikan PD. BKK;
c.
Melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Pemda dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d.
Sesuatu hal yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(3)
Anggota Dewan Pengawas yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(2) huruf b, huruf c, dan huruf d, diberhentikan sementara oleh Bupati/ Walikota.
(4)
Bupati/ Walikota memberitahukan secara tertulis pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sej ak pemberhentian sementara, RUPS harus sudah dilaksanakan yang dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas untuk menetapkan apakah yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitir kembali.
(2)
Apabila dalam waktu 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) RUPS belum dilaksanakan, maka surat Pemberhentian Sementara batal demi hukum.
(3)
Apabila RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak hadir, maka Dewan Pengawas yang bersangkutan dianggap menerima Keputusan yang ditetapkan dalam RUPS.
(4)
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/ Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Selambat-lambatnya 14(empat belas) hari sejak diterimanya Keputusan Bupati/ Walikota tentang pemberhentian Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan sec ara tertulis kepada Bupati/ Walikota.
(2)
Selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan, Bupati/ Walikota sudah mengambil keputusan untuk menerima atau menolak permohonan keberatan dimaksud.
(3)
Apabila dalam waktu 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) Bupati/ Walikota belum mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan, maka Keputusan Bupati/ Walikota tenta ng pemberhentian batal demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
PD BKK dipimpin oleh Direktur sebanyak-banyaknya 2(dua) orang.
(2)
Direktur PD BKK diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/ Walikota atas dasar persetujuan RUPS.
(3)
Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) salah seorang diangkat sebagai Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Direksi harus memenuhi syarat-syarat umum dan khusus sebagai berikut:
a.
Syarat- syarat umum
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.
Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
4.
Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan Kab/ Kota;
5.
Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara dan Undang-undang Dasar 1945;
6.
Mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa, serta kepada Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota;
7.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
8.
Sehat jas mani dan rohani serta berumur tidak lebih dari 60(enam pu luh) tahun.
b.
Syarat-syarat khusus:
1.
Mempunyai kepribadian dan sifat-sifat kepemimpinan yang baik;
2.
Mempunyai pengetahuan, kecakapan, dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pengelolaan perbankan serta berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana, A.md/ DIII
3.
Jujur dan berwibawa;
4.
Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan dan/ atau dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian maupun tindak pidana umum lainnya;
5.
Telah berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
6.
Memiliki akhlak dan moral mulia.
(2)
Direktur bertempat tinggal di wilayah Kecamatan kedudukan PD BKK.
(3)
Sebelum Direktur melaksanakan tugasnya, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terlebih dahulu oleh Bupati/ Walikota atas nama Gubernur menurut ketentuan yang berlaku.
(4)
Direktur PD. BKK tidak dibenarkan:
a.
Memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Direktur pada PD. BKK lainnya, Perusahaan swasta dan/ atau j abatan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan PD. BKK;
b.
Memangku jabatan rangkap sebagai pejabat struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi atau Lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kabupaten/ Kota;
c.
Mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada PD. BKK atau perkumpulan lain dalam lapangan usaha yang bertujuan mencari laba.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam menjalankan PD. BKK, Direktur harus berlandaskan pada kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Gubernur;
(2)
Direktur berwenang menetapkan tata tertib PD. BKK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)
Direktur berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemilik/ pemegang saham sesuai dengan pedoman penyusunan laporan bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
BKK.
(1)
Direktur memerlukan persetujuan atau pemberian kuasa Bupati/ Walikota untuk melakukan hal-hal:
a.
Mengadakan perjanjian-perjanjian pinjaman atau perjanjian lainnya dengan Lembaga Keuangan/ Perbankan serta Lembaga lainnya atas nama PD. BKK yang berlaku untuk jangka waktu lebih dari 2(dua) tahun
b.
Membuka Pos Pelayanan atau kantor sej enis sesuai dengan kebutuhan;
c.
Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang inventaris milik PD. BKK.
(2)
Direktur mewakili PD BKK baik di dalam ataupun di luar Pengadilan dan apabila dipandang perlu dapat menunjuk seorang Kuasa atau lebih untuk mewakili PD.
(3)
Dalam hal Direktur tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), segala tindakan Direktur dianggap tidak mewakili PD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Tata Cara dan Tata Tertib menjalankan tugas Direktur ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Direktur berhenti karena:
a.
Meninggal dunia;
b.
Masa jabatannya berakhir
c.
Mengundurkan diri.
(2)
Direktur dapat diberhentikan oleh Bupati/ Walikota atas usul Dewan Pengawas sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a.
Permintaan sendiri;
b.
Melakukan tindakan yang merugikan PD BKK;
c.
Melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota ataupun kepentingan Negara;
d.
Dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian maupun tindak pidana umum lainnya;
e.
Sesuatu hal yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Direktur yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(2) huruf b, c, d dan e, atas usul Dewan Pengawas, Direktur yang bersangkutan diberhentikan sement ara dari tugasnya oleh Bupati/ Walikota.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberitahukan secara tertulis kepada Direktur yang bersangkutan dan Dewan Pengawas disertai alasan-alasan yang mengakibat kan pemberhentian sementara tersebut.
(3)
Tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Dewan Pengawas sudah melakukan sidang yang dihadiri oleh Direktur untuk menetapkan apakah yang bersangkutan diberhe ntikan atau direhabilitir kembali.
(2)
Apabila dalam waktu 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Dewan Pengawas belum melakukan persidangan, maka surat pemberhentian sementara batal demi hukum.
(3)
Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Direktur tidak hadir, maka yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(4)
Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/ Walikota.
(5)
Apabila perbuatan yang dilakukan oleh Direktur merupakan tindak pidana, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Selambat-lambatnya 14(empat belas) hari sejak diterimanya Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pemberhentian Direktur yang diberhentikan dapat mengajukan keberatan secara tertulis k epada Bupati/ Walikota.
(2)
Selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan, Bupati/ Walikota sudah mengambil keputusan untuk menerima atau menolak permohonan keberatan sebagaimana di maksud pada ayat(1).
(3)
Apabila dalam waktu 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) Bupati/ Walikota belum mengambil keputusan terhadap pemohonan keberatan, maka Keputusan Bupati/ Walikota tentan g Pemberhentian batal demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Ketentuan Pokok-pokok Kepegawaian dan Struktur Organisasi PD. BKK ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Pegawai PD. BKK diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku atas persetujuan Bupati/ Walikota melalui Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA
Pasal 32
(1)
PD. BKK mengadakan Dana Pensiun dan tunjangan Hari Tua bagi Direktur serta Pegawai PD. BKK yang merupakan kekayaan PD. BKK yang dipisahkan.
(2)
Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat(1), bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan;
b.
Dana Kesejahteraan
c.
Usaha-usaha lain yang sah sepanjang tidak merugikan PD BKK.
(3)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dapat dilakukan kerjasama dengan Pihak ketiga dengan persetujuan Bupati/ Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 33
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PD BKK.
(2)
RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan lainnya.
(3)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun buku.
(5)
RUPS dapat diadakan secara gabungan.
(6)
RUPS yang diadakan sebagaimana dimaksud pada ayat(5) dipimpin oleh Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
(7)
Dalam melaksanakan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat(5), Gubernur dapat menunjuk kuasa.
(8)
Keputusan RUPS diambil dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(9)
Tata tertib penyelenggarakan RUPS ditetapkan oleh RUPS sebelumnya, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PD. BKK.
(10)
Dalam hal melaksanakan hak dan kewaj ibannya Bupati/ Walikota dapat melaksanakan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 34
(1)
Selambat-lambatnya 60(enam puluh) hari sebelum tahun buku berakhir Direktur menyampaikan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja kepada Bupati/ Walikota dengan p ersetujuan Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan.
(2)
Apabila sampai dengan permulaan Tahun Buku belum ada pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), maka Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja PD. BKK dinyataka n berlaku.
(3)
Setiap perubahan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja PD. BKK yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapatkan pengesahan Bupati/ Walikota at au RUPS.
(4)
Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja PD. BKK yang telah mendapatkan pengesahan Bupati/ Walikota disampaikan kepada pemegang saham.
(5)
Guna menunjang kelancaran operasional BP BKK Kabupaten/ Kota diberikan biaya operasional yang besarnya maksimal 5% o(lima persen) dari laba bersih tahun yang lalu yang dianggarkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja PD BKK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TAHUN BUKU DAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 35
(1)
Tahun Buku PD BKK adalah tahun takwim.
(2)
Selambat-lambatnya 2(dua) bulan setelah tahun buku berakhir Direktur wajib menyampaikan Perhitungan Tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/ Rugi yang telah diperiks a oleh pejabat yang berwenang kepada Bupati/ Walikota untuk mendapat pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENETAPAN PEMBAGIAN LABA BERSIH
Pasal 36
(1)
Laba bersih setelah diperhitungkan paj ak yang telah disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan sebagi berikut:
a.
Deviden 50,00%;
b.
Cadangan Umum 10,00%;
c.
Cadangan Tujuan 10,00%;
d.
Dana Kesejahteraan 12,00%;
e.
Jasa Produksi 12,00%;
f.
Pembinaan Provinsi 4,00%;
g.
Pembinaan Kab/ Kota 2,00%;
(2)
Deviden untuk Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dianggarkan dalam ayat penerimaan APBD masing-masing pada tahun anggaran berikutnya.
(3)
Dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antara lain dialokasikan untuk dana pensiun Direktur, Pegawai dan untuk perumahan pegawai serta kepe ntinga n sosial dan seje nisnya.
(4)
Dana pembinaan sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf f dan huruf g dikelola oleh BP BKK dengan persetujuan Gubernur untuk Badan Pembina Provinsi dan Bupati / Walikota untuk Badan Pem bina Kabupaten/ Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 37
(1)
Direktur atau Pegawai PD. BKK baik yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PD. BKK wajib mengganti kerugian dimaksud.
(2)
Tata cara penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN
Pasal 38
(1)
Gubernur melakukan pembinaan umum terhadap PD. BKK dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna PD. BKK sebagai alat penunjang Otonomi Daerah yang dalam pelaksanaannya denga n membentuk Badan Pembina.
(2)
Bupati/ Walikota melakukan pembinaan di Kabupaten/ Kota masing-masing membentuk Badan Pembina Kabupaten/ Kota.
(3)
Susunan Organisasi dan tugas-tugas Badan Pembina ditetapkan oleh Gubernur untuk Badan Pembina Provinsi dan Bupati/ Walikota untuk Badan Pembina Kabupaten/ Kota.
(4)
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagai Pembina Teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KERJASAMA
Pasal 39
(1)
PD BKK dapat melakukan kerjasama dengan Lembaga Keuangan/ Perbankan serta lembaga lainnya dalam usaha peningkatan modal, manajemen Profesionalisme Perbankan dan lain-lain sesuai d engan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Bupati/ Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 40
(1)
Pembubaran PD BKK ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Gubernur membentuk Panitia Pembubaran PD. BKK dimaksud ayat(1).
(3)
Dalam hal PD BKK dibubarkan, maka hutang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK, sedangkan sisa lebih atau kurang menjad i tanggu n gj awab Pemega n g Saham.
Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, maka penyelesaian kekayaan Direktur dan Pegawai PD. BKK ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pembubaran PD BKK disampaikan Gubernur kepada pemegang saham lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
(1)
Semua kekayaan/ asset termasuk hutang/ piutang Badan Kredit Kecamatan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, menjadi kekayaan/ asset PD BKK yang ditetapkan d alam Peraturan Daerah ini.
(2)
Gedung PUSDIK BKK yang terletak di Jalan Supriadi Kota Semarang dikelola oleh BP BKK Provinsi untuk digunakan pengembangan SDM PD' BKK dan kegiatan lain sepanjang tidak bertentang an dengan maksud didirikannya Pusdik BKK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dalam rangka penyehatan PD. BKK dapat dilaksanakan merger, akuisisi dan konsolidasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Pendirian PD BKK Baru pada Kecamatan pemekaran di sesuaikan dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 46
BKK yang setelah berlakunya Peraturan Daerah ini belum memperoleh Izin Usaha dari Menteri Keuangan atau Bank Indonesia wajib secara bertahap memenuhi persyaratan dan selanjutnya m engajukan permohonan pengukuhan Izin Usaha pada Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggai diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 11 Desember 2002 GUBERNUR JAWA TENGAH
Ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 12 Desember 2002 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 121
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka penetapan perubahan bentuk hukum Badan Kredit Kecamatan dan atau pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan telah ditetapkan Per aturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Te ngah.
Selanjutnya dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juntcties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antar a Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tah un 1992 tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nornor 71 Tahun 1992 tentang Bank Pe rkreditan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, maka Peraturan Daerah tersebut sepanjang yang mengatur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah den gan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.