Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:19
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa keberadaan hutan sangat penting dalam kehidupan dan pelestarian lingkungan sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya dalam rangka mewujudkan peran dan fungsinya secara optimal;
b.
bahwa sejalan dengan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a diatas dan sesuai kewenangan Propinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan berdasarkan Undang-undang nomor 41 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pengurusan Hutan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3554);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3550);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3803);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3804);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);
18.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan;
19.
Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 1 Seri C);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Propinsi Jawa Barat Tahun 2001-2005 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6 Seri D);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri C);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENGURUSAN HUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri yang membidangi Kehutanan.
2.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
6.
Dinas adalah Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat.
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat.
8.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pengurusan Hutan.
9.
Unit adalah unit kerja yang tergambar dalam Struktur Organisasi Dinas.
10.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan teknis yang didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan yang tidak tercantum dalam jabatan struktural organisasi Dinas, namun sangat diperlukan dalam melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas.
11.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Barat yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu di lapangan yang selanjutnya disebut UPTD.
12.
Polisi Khusus yang selanjutnya disebut Polisi Kehutanan adalah Pejabat Kehutanan tertentu yang sesuai dengan sifat pekerjaannya diberi wewenang untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan.
13.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
14.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
15.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
16.
Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
17.
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
18.
Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
19.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
20.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
21.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
22.
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
23.
Pengurusan hutan adalah upaya untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serba guna dan lestari untuk kemakmuran rakyat yang meliputi kegiatan penyelenggaraan perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, penyuluhan kehutanan serta pengawasan.
24.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
25.
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
26.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
27.
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
28.
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
29.
Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
30.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya dan kemudian mengalirkannya melalui sungai utamanya (single outlet).
31.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
32.
Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
33.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
34.
Iuran Kehutanan adalah segala pungutan yang dibebankan kepada suatu badan usaha, perorangan dan atau pihak lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pengusahaan hutan.
35.
Daya Dukung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
36.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
37.
Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara dengan sistem pengelolaan hutan yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat tanpa mengganggu fungsi pokoknya.
38.
Lahan Kritis adalah lahan yang keadaan fisiknya sedemikian rupa sehingga lahan tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai media produksi maupun sebagai media tata air.
39.
Rehabilitasi Lahan adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya.
40.
Rehabilitasi Hutan adalah upaya pemulihan dan pengembalian fungsi sumber daya hutan agar mampu berperan sebagai sistem penyangga kehidupan.
41.
Reboisasi adalah kegiatan rehabilitasi lahan dengan penanaman pohon-pohonan di dalam kawasan hutan negara.
42.
Penghijauan adalah kegiatan rehabilitasi lahan dengan penanaman pohon-pohonan di tanah milik atau luar kawasan hutan negara.
43.
Masyarakat Desa Hutan adalah masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan yang penghidupannya banyak tergantung kepada pemanfaatan hasil hutan dan kegiatan kehutanan.
44.
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan dan pemungutan hasil hutan dengan tidak mengubahnya.
45.
Pohon serba guna adalah tanaman yang bermanfaat ganda, disamping kayunya, juga hasil lainnya seperti buah, biji, getah, daun dan kulitnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERENCANAAN HUTAN
Bagian Pertama Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1)
Perencanaan Kehutanan dimaksudkan untuk menyiapkan rencana kebutuhan sebagai pedoman dan arah yang memuat strategi dan kebijakan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perencanaan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, bertujuan mewujudkan pengurusan hutan yang diselenggarakan sesuai dengan tahapannya secara efektif dan efisien untuk mencapai fungsi hutan yang optimal dan lestari.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perencanaan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi kegiatan:
a.
inventarisasi hutan;
b.
pengukuhan kawasan hutan;
c.
penatagunaan kawasan hutan;
d.
pembentukan wilayah pengelolaan hutan; dan
e.
penyusunan rencana kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Inventarisasi Hutan
Pasal 4
(1)
Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a Peraturan Daerah ini, dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya potensi kekayaan alam hutan, sosial ekonomi serta lingkungannya secara lengkap pada jangka waktu tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
inventarisasi hutan tingkat wilayah;
b.
inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai; dan
c.
inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
(3)
Inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini dilakukan dengan survei mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Status dan keadaan fisik hutan;
b.
Flora, fauna dan ekosistemnya;
c.
Sumber Daya Manusia; dan
d.
Kondisi sosial ekonomi masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 5
(1)
Pengukuhan Kawasan Hutan meliputi kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penunjukan kawasan hutan;
b.
penataan batas kawasan hutan;
c.
pemetaan kawasan hutan;
d.
penetapan kawasan hutan.
(2)
Proses pengukuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini yang dilaksanakan oleh Daerah meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penunjukan kawasan hutan;
b.
penataan batas kawasan hutan;
c.
pemetaan kawasan hutan;
d.
usulan penetapan kawasan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dilaksanakan berdasarkan inventarisasi hutan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penunjukan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf a dituangkan dalam bentuk peta oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur melaksanakan penunjukan kawasan hutan lindung, produksi dan konservasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah ini dilakukan berdasarkan penunjukan kawasan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk melaksanakan penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Gubernur membentuk Panitia Tata Batas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil pelaksanaan penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dituangkan dalam Peta Tata Batas Kawasan Hutan dan Berita Acara Tata Batas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Peta penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Peta trayek penataan batas kawasan hutan;
b.
Peta pemancangan batas sementara kawasan hutan;
c.
Peta batas kawasan hutan definitif.
(5)
Pembuatan peta tata batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini dilakukan oleh pelaksana teknis penataan batas kawasan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Peta dan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah ini diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diumumkan untuk diketahui oleh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tata cara pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Bagian Ketiga Bab II Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penatagunaan Kawasan Hutan
Pasal 10
(1)
Gubernur melakukan penatagunaan kawasan hutan yang meliputi pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta pembagian fungsi kawasan hutan, berdasarkan hasil penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembagian fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, yaitu fungsi produksi, lindung dan konservasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tata cara penatagunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperhatikan pertimbangan teknis Bupati setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah ini terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kawasan Suaka Alam;
b.
Kawasan Pelestarian Alam;
c.
Taman Buru.
(2)
Kawasan Suaka Alam Sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a pasal ini terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Cagar Alam;
b.
Suaka Margasatwa.
(3)
Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b pasal ini terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Taman Nasional;
b.
Taman Hutan Raya;
c.
Taman Wisata Alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penatagunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Peraturan Daerah ini diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil penetapan penatagunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diumumkan untuk diketahui oleh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Perubahan peruntukan, status dan fungsi kawasan hutan atas hasil penatagunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pasal 10 Peraturan Daerah ini, diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri sesuai rekomendasi dari Tim Terpadu Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Terpadu Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
Pasal 14
(1)
Wilayah pengelolaan hutan dibentuk untuk menjamin terwujudnya kelestarian manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial secara serasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat Unit Pengelolaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi Daerah Aliran Sungai, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat hukum adat dan batas administrasi pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Unit pengelolaan hutan merupakan kesatuan pengelolaan hutan yang berdasarkan fungsi hutan, Daerah Aliran Sungai dan peruntukan hutan kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pedoman pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini, akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan perlu ditetapkan dengan memperhatikan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap Daerah Aliran Sungai, guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Penyusunan Rencana Kehutanan
Pasal 17
(1)
Rencana Kehutanan disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disusun dengan mempertimbangkan penilaian terhadap sumber daya yang dilakukan secara periodik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi rencana kehutanan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek untuk seluruh fungsi hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rencana Kehutanan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperhatikan pertimbangan teknis Bupati setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 18
(1)
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan dan pemungutan hasil hutan yang sesuai dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Peraturan Daerah dapat dilakukan pada semua kawasan kecuali pada kawasan suaka alam, serta zona inti dan zona rimba pada Taman Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis usaha dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
budidaya jamur;
b.
budidaya tanaman obat (herba);
c.
budidaya tanaman hias;
d.
budidaya tanaman pangan;
e.
budidaya perlebahan;
f.
budidaya persuteraan alam;
g.
budidaya hijauan pakan ternak;
h.
budidaya payau;
i.
budidaya penangkaran satwa dan tumbuhan;
j.
budidaya lainnya yang tidak merusak ekosistem sumber daya alam hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali kawasan Suaka Alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis usaha dalam rangka pemanfaatan jasa lingkungan adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
usaha pemanfaatan air;
b.
usaha wisata alam/rekreasi;
c.
usaha perburuan satwa liar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemanfaatan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan pada hutan produksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis usaha dalam rangka pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan pemanfaatan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengikuti aturan teknis yang berlaku;
b.
setiap produksi yang dihasilkan wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas;
c.
Setiap yang diproduksi dan atau yang akan diangkut wajib dilakukan pemeriksaan berupa pengukuran dan atau pengujian hasil hutan oleh petugas yang berwenang;
d.
Terhadap setiap hasil hutan yang diangkut, dimiliki, dan atau dikuasai wajib disertai dengan bukti legalitas hasil hutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
e.
Khusus bagi Pengusaha Industri Pengolahan Hasil Hutan wajib mendaftarkan dan melaporkan kepada Gubernur melalui Dinas mengenai keberadaannya serta penerimaan hasil hutan sebagai bahan baku, hasil produksi, dan pemasaran serta hasil hutan yang diterima berasal dari sumber-sumber yang sah.
(4)
Tata cara pemanfaatan hasil hutan sebagaimana dimaksud pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur memperhatikan pertimbangan teknis Bupati setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah ini dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan kawasan lindung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis usaha dalam rangka pemungutan hasil hutan adalah pengambilan hasil hutan kayu dan non kayu pada kawasan hutan produksi dan hasil hutan non kayu pada kawasan hutan lindung yang telah tersedia secara alami.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pemanfaatan hutan khusus untuk kawasan konservasi selain yang ditetapkan dalam Pasal 18, 19, dan 21 Peraturan Daerah ini, dapat dimanfaatkan atau dilakukan pula kegiatan sebagai berikut:
a.
Pada kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam pengelolaannya diarahkan untuk terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga lebih dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu lingkungan hidup;
b.
Pada kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam pengelolaannya disesuaikan dengan fungsi kawasan:
1.
Sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
2.
Sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya.
3.
Untuk pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
c.
Pada kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
1.
Penelitian dan pengembangan;
2.
Ilmu pengetahuan;
3.
Pendidikan, penerangan, penyuluhan;
4.
Kegiatan penunjang kebudayaan.
d.
Pada Kawasan Pelestarian Alam dapat pula dilakukan kegiatan Wisata Alam/rekreasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pemanfaatan hasil hutan berupa kayu kualitas menengah dan rendah pada Instansi Pemerintahan harus melalui proses pengawetan kayu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIJINAN
Pasal 25
(1)
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud BAB III Peraturan Daerah ini harus mempunyai izin usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berkewajiban membuat Rencana Karya dan menjaga, memelihara, serta melestarikan tempat usahanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana Karya sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini disahkan oleh Dinas atas nama Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam pelaksanaan kegiatannya setiap pemegang izin usaha wajib mengikutsertakan masyarakat disekitar hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Izin usaha pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana dimaksud BAB IV Peraturan Daerah ini dapat diberikan apabila telah memenuhi aspek kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin usaha pemanfaatan kawasan pelestarian alam dan suaka alam pada taman buru diberikan kepada pihak sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Izin usaha pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah ini dapat diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perorangan;
b.
Koperasi.
(4)
Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) dapat diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perorangan;
b.
koperasi;
c.
Badan Usaha Milik Swasta Indonesia;
d.
Badan Usaha Milik Negara;
e.
Badan Usaha Milik Daerah.
(5)
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan non kayu sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini dapat diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perorangan;
b.
Koperasi;
c.
Badan Usaha Milik Swasta Indonesia;
d.
Badan Usaha Milik Negara;
e.
Badan Usaha Milik Daerah.
(6)
Izin usaha pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi dapat diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perorangan;
b.
Koperasi.
(7)
Izin pemungutan hasil hutan non kayu dan hutan lindung diberikan kepada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Perorangan.
b.
Koperasi.
(8)
Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan wajib dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi dan dana jaminan kinerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Izin sebagaimana dimaksud Pasal 25 Peraturan Daerah ini diterbitkan oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur setelah memperhatikan pertimbangan teknis Bupati setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan diterbitkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan setelah memperhatikan pertimbangan Gubernur serta Bupati setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Pasal 28
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam rangka memberdayakan masyarakat di sekitar hutan dalam kegiatan pengelolaan hutan, maka pada hutan produksi dan atau hutan lindung yang tidak dibebani izin pemanfaatan hutan dapat ditetapkan sebagai hutan kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini bertujuan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar hutan;
b.
meningkatkan mutu produktifitas hutan sesuai fungsi dan peruntukannya;
c.
menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
(3)
Kawasan Hutan yang dapat dilakukan untuk Hutan Kemasyarakatan adalah kawasan hutan dengan fungsi hutan lindung yang kritis dan perlu direhabilitasi dan atau hutan produksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata cara penetapan dan pelaksanaan hutan kemasyarakatan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam rangka menunjang kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan dan penelitian, yang dilakukan oleh lembaga pendidikan dan lembaga penelitian pemerintah maupun swasta melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan hutan secara lestari, dapat ditetapkan kawasan hutan untuk pendidikan, pelatihan, dan penelitian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tujuan ditetapkannya kawasan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
meningkatkan daya guna dan hasil guna pendidikan, pelatihan dan penelitian secara optimal;
b.
mengembangkan program dan sarana pendidikan, pelatihan dan penelitian untuk menghasilkan sumber daya manusia yang profesional;
c.
menyediakan pusat informasi dan memacu perkembangan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
mendorong percepatan pengamanan wilayah.
(3)
Penetapan kawasan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat diberikan atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kawasan hutan lindung;
b.
Zona pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
(4)
Tata cara penetapan dan pelaksanaan kawasan hutan untuk pendidikan, pelatihan dan penelitian diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMANFAATAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 32
(1)
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar bertujuan agar jenis tumbuhan dan satwa liar dapat didayagunakan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan mengendalikan pendayagunaan jenis tumbuhan dan satwa liar atau bagian-bagiannya dengan tetap menjaga keanekaragaman jenis dan keseimbangan ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengkajian, penelitian dan pengembangan;
b.
Penangkaran;
c.
Perburuan;
d.
Perdagangan;
e.
Peragaan;
f.
Pertukaran;
g.
Budidaya tanaman;
h.
Pemeliharaan untuk kesenangan.
(4)
Pengangkutan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka pemanfaatan diwajibkan memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kegiatan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini untuk tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi harus memiliki izin dari Kepala Dinas atas nama Gubernur. sedangkan untuk tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus memiliki izin dari Menteri atas rekomendasi Kepala Dinas atas nama Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tata cara pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 33
Rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan di dalam dan di luar kawasan hutan dengan maksud untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
reboisasi;
b.
penghijauan;
c.
pemeliharaan;
d.
pengayaan tanaman; atau
e.
penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif.
(2)
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan disemua hutan dan kawasan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut penyelenggaran rehabilitasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Reklamasi hutan meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan reklamasi meliputi inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan dan pelaksanaan reklamasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini diatur dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Penggunaan kawasan hutan yang mengakibatkan kerusakan hutan, wajib dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi sesuai dengan pola yang ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan penutupan tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN HUTAN
Bagian Kesatu Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengamanan Hutan
Pasal 37
(1)
Penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan merupakan usaha untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit;
b.
mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
(2)
Perlindungan dan pengamanan hutan merupakan sistem yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengembangan sistem pengamanan hutan secara terpadu dengan memberdayakan peran serta masyarakat, kelembagaan, sarana dan prasarana, dan program penunjang lainnya;
b.
peningkatan peran serta masyarakat dalam kegiatan Perlindungan Hutan, termasuk kawasan konservasi di luar kawasan hutan;
c.
pengembangan teknologi terapan dan fisik lingkungan untuk penanggulangan hama dan penyakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Perlindungan dan pengamanan hutan ditujukan terhadap hutan negara dan hutan hak, serta dilakukan terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Keberadaan kawasan hutan;
b.
Potensi dan fungsi hutan;
c.
Hasil hutan;
d.
Lahan hutan.
(2)
Upaya perlindungan dan pengamanan hutan dilakukan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pejabat instansi kehutanan Daerah;
b.
Polisi Kehutanan;
c.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
d.
Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perlindungan Hutan
Pasal 39
(1)
Dalam rangka mencegah dan membatasi gangguan daya alam terhadap hutan dilaksanakan kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemantauan biofisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam;
b.
pembuatan bangunan yang bersifat sipil teknis;
c.
pembinaan kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat;
d.
penjagaan kelestarian nilai, dan fungsi hutan serta lingkungannya;
e.
penjagaan mutu, nilai, dan kegunaan hasil hutan.
(2)
Dalam rangka mencegah gangguan hama dan penyakit pada hutan dilakukan kegiatan sebagai berikut:
Penjelasan: Cuffup jelas.
a.
penyelenggaraan penelitian;
b.
penyelenggaraan karantina tumbuhan dan satwa;
c.
pemeliharaan terhadap pohon dan tegakan hutan serta tempat tumbuhnya;
d.
pengendalian hama dan penyakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perlindungan Lahan Hutan
Pasal 40
(1)
Dalam rangka mencegah dan membatasi kerusakan lahan hutan dalam kawasan hutan, setiap pemanfaatan kawasan hutan tidak dibenarkan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai kondisi lahan dan lapangan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan kerusakan lahan dan tegakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, jenis peralatan dan metoda penggunaannya disesuaikan dengan kondisi lahan dan lapangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perlindungan Sumber Air
Pasal 41
(1)
Sumber air didalam kawasan hutan, hutan negara, hutan hak dan hutan lainnya harus dipertahankan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam radius dan jarak tertentu dari mata air, tepi jurang, danau, waduk, sungai, anak sungai dan pantai yang terletak didalam kawasan hutan tidak dibenarkan melakukan penebangan pohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengamanan Hutan
Pasal 42
(1)
Dalam rangka mencegah dan membatasi gangguan manusia terhadap hutan dilakukan kegiatan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan pengamanan hutan;
b.
penyusunan organisasi pengamanan hutan;
c.
Penyediaan sarana dan prasarana;
d.
pengamanan secara preventif dan atau represif;
e.
sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
f.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan;
g.
melakukan pengawasan dan pengendalian.
(2)
Dalam rangka mencegah dan membatasi gangguan ternak terhadap hutan dilakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penunjukan lokasi penggembalaan;
b.
pencarian lokasi penggembalaan ternak yang lebih menguntungkan masyarakat;
c.
pencarian alternatif mata pencaharian masyarakat.
(3)
Dalam rangka mencegah dan membatasi terjadinya kebakaran hutan dilakukan dengan perencanaan, penetapan organisasi, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengamanan Hasil Hutan
Pasal 43
(1)
Pengamanan hasil hutan dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan secara berlebihan dan atau tidak sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap hasil hutan yang diangkut, dikuasai dan atau dimiliki, oleh perorangan, badan hukum atau badan usaha lainnya termasuk koperasi, wajib dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Dalam rangka melindungi jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi oleh undang-undang untuk penelitian, penangkaran, perburuan, perdagangan, peragaan, pertukaran, budidaya, dan pemeliharaan untuk kesenangan, pemanfaatannya harus memiliki izin dan disertai dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perlindungan hasil hutan berupa tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-undang, yang berasal dari luar kawasan hutan diatur oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Polisi Kehutanan
Pasal 45
(1)
Dinas bertanggung jawab atas perlindungan dan pengamanan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Dinas diberikan wewenang kepolisian khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pejabat yang diberi wewenang kepolisian khusus, sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, berwenang untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan kegiatan dan tindakan dibidang kehutanan yang bersifat preventif dan represif;
b.
mengadakan patroli didalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
c.
memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
d.
menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan dan kehutanan;
e.
mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
f.
dalam hal tertangkap tangan, berwenang menangkap dan menahan tersangka beserta barang bukti dan dalam waktu yang secepatnya menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
membuat dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Polisi Kehutanan terdiri dari pejabat struktural dan fungsional kehutanan yang diberi wewenang kepolisian khusus kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka mencapai hasil optimal dari pelaksanaan tugas polisi kehutanan, diperlukan pengorganisasian dan peralatan polisi kehutanan yang memadai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Penyuluhan Kehutanan
Pasal 47
(1)
Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyuluh kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku, berwenang sebagai pejabat fungsional dengan tugas melakukan penyuluhan kepada masyarakat baik didalam maupun di luar kawasan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah daerah mendorong dan menciptakan kondisi yang mendukung terselenggaranya kegiatan penyuluhan kehutanan dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dilaksanakan melalui penerapan metoda dan materi yang sesuai dengan daerah setempat serta didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyelenggaraan penyuluhan kehutanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Larangan
Pasal 48
Setiap orang dilarang:
a.
merusak, memindahkan dan menghilangkan tanda batas serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan lainnya;
b.
mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
c.
merambah kawasan hutan;
d.
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
e.
membakar hutan;
f.
menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
g.
menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
h.
melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
i.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
j.
menggembalakan ternak didalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
k.
membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan didalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang;
l.
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
m.
membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan;
n.
mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuhan-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Pasal 49
(1)
Setiap rencana usaha dan/ atau kegiatan pembangunan yang menggunakan kawasan hutan maupun pengguna hasil hutan oleh pemrakarsa yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup diwajibkan melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui penyusunan dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagi pemrakarsa yang tidak menimbulkan dampak penting diwajibkan menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebelum kegiatan pembangunan dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Bagi kegiatan pembangunan kehutanan di dalam kawasan hutan penilaian AMDAL, UKL dan UPL diajukan kepada Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagi kegiatan non kehutanan didalam kawasan hutan penilaian AMDAL, UKL dan UPL diajukan kepada Komisi AMDAL Propinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bagi kegiatan penggunaan hasil hutan diluar kawasan hutan penilaian AMDAL, UKL, dan UPL diajukan kepada instansi terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Penilaian Dokumen AMDAL, UKL, dan UPL bagi kegiatan pemrakarsa pembangunan kehutanan didalam kawasan hutan dilakukan oleh Instansi yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penilaian dokumen AMDAL, UKL, dan UPL bagi pemrakarsa kegiatan bukan kehutanan pengguna kawasan hutan dan pengguna hasil hutan dilakukan oleh instansi terkait dengan memperhatikan pertimbangan Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemantauan RKL RPL, UKL, dan UPL kegiatan penggunaan kawasan hutan dan hasil hutan dilakukan oleh Dinas baik dikawasan hutan maupun diluar kawasan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengawasan dan Pengendalian bagi kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (1) Peraturan ini dilakukan oleh Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengawasan dan Pengendalian bagi kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (2) Peraturan daerah ini dilakukan oleh Instansi terkait dengan memperhatikan rekomendasi dari Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengawasan dan Pengendalian bagi kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Instansi terkait dengan pertimbangan dari Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 52
(1)
Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan dari hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, masyarakat dapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;
c.
memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan;
d.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan langsung maupun tidak langsung;
(3)
Masyarakat di dalam dan disekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masyarakat dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan miliknya dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain, atau pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan dibidang kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Daerah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan dibidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat pemerintah dan Daerah dapat dibantu oleh forum pemerhati kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SISTEM INFORMASI KEHUTANAN
Pasal 55
Pemerintah Daerah menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sistem informasi kehutanan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, perlindungan, dan kebijakan pengelolaan sumber daya hutan secara terbuka kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Pelaksanaan pengelolaan sistem sebagaimana dimaksud Pasal 54 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Badan Hukum, Badan Usaha, Badan Sosial, perorangan dan organisasi yang melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya hutan wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur melalui Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 58
(1)
Pengawasan pelaksanaan Peraturan daerah ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Dinas Polisi Pamong Praja serta Dinas/Badan/Lembaga terkait lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dilakukan antara lain, meliputi:
a.
Pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat;
b.
Peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana;
c.
Peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya;
b.
Penyerahan penanganan pelanggaran peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan;
c.
Pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada para pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Daerah ini, secara perorangan, kelompok maupun organisasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal 62
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan upaya pengurusan hutan melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam program dan pelaksanaan sebagai satu kesatuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengurusan hutan memperhatikan kepada pedoman dan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 64
(1)
Barangsiapa melanggar ketentuan pasal-pasal selain yang diatur dalam Pasal 45 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan dikenakan denda dan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disetorkan pada Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 65
(1)
Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini berwenang untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
c.
memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
d.
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
e.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan;
f.
menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
g.
membuat dan menandatangani berita acara;
h.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
(3)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang ditetapkan dan berlaku sebelum Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peraturan Daerah ini dapat dievaluasi paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 27 Nopember 2001
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 22 Nopember 2001
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd
H. ANNY SETIAWAN

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
form.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 2 SERI C
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung perekonomian Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang berasal dari Pajak Daerah, pengumpulannya perlu ditingkatkan lagi.

Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan Pembangunan dan Pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya semakin meningkat pula upaya peningkatan penyediaan dana dari sumber-sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutannya Pajak, melalui Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak Daerah untuk meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sehingga wajib pajak dengan mudah dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…