Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 18 TAHUN 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:18
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 18 TAHUN 1981

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (LN Th. 1974 No. 38, TLN No. 3037);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (LN. Th. 1975 No. 5);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LN. Th. 1975 No. 6);
5.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Maret 1980 Nomor 903/865/PUOD perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Juni 1980 Nomor 903.304 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 2 April 1980 Nomor 900-099 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 1 Tahun 1978);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 April 1980 Nomor 2 Tahun 1980 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981 jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Desember 1980 Nomor 8 Tahun 1980 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981;
10.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Mei 1980 Nomor 903.33-222 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981 jo Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Pebruari 1981 Nomor 903.33-127 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981;
11.
Surat Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Juni 1980 Nomor 903.33/2318/PUOD perihal Peniadaan Perubahan Anggaran yang kedua;
12.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 176.548.954.201,39 Belanja sebesar Rp. 162.593.230.168,01 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Rutin Lebih sebesar Rp. 13.955.724.033,38
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 32.379.814.622,39 Belanja sebesar Rp. 20.443.537.738,79 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan lebih sebesar Rp. 11.936.276.883,60
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981 Rp. 25.892.000.916,98
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1980/1981 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 16.423.291.751,92 Belanja sebesar Rp. 16.856.857.079,85 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Rutin kurang sebesar Rp. 433.565.327,93
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 1.512.824.258,75 Belanja sebesar Rp. 333.462.380,39 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Pembangunan kurang sebesar Rp. 1.820.638.121,64
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981 Rp. 2.254.203.449,57
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pada Pertama dan Kedua tersebut diatas dimuat dalam Lampiran C.I.1 dan C.I.2.
Ditetapkan di Semarang.
Pada tanggal 29 Agustus 1981.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
ttd.
SOEPARDJO WIDARTO
ttd.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 20 September 1982 No. 903,33-1204.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 107 tanggal 31 Desember Tahun 1982 Seri D No. 106.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
Pro. SOENARTEDJO
NIP. 010.021.090.
Catatan: *). Buku tersendiri.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981, meliputi perhitungan anggaran rutin, pembangunan, dan urusan kas, sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…