Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 17 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:17
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 17 TAHUN 1977

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan urusan pengembangan dan pembinaan perusahaan-Perusahaan Industri swasta Nasional dan kerajinan rakyat di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, diperlukan biaya pembinaan yang sebagian dibebankan kepada para pengusaha dan pengrajin berupa pembayaran retribusi;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan tarip retribusi bagi Perusahaan-Perusahaan Industri Swasta Nasional di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebagaimana di maksud dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 30 Juni 1975 Nomor 393/M/SK/6/1975.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1962 tentang penyerahan Tugas dan Wewenang serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I;
6.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat tanggal 28 Juli 1964 Nomor 207/SK/VII/64 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan Industri yang termasuk wewenang Menteri Perindustrian Rakyat;
7.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 30 Juni 1975 Nomor 393/M/SK/6/1975 tentang Penyempurnaan Tarip Biaya Pembinaan Perusahaan Industri Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Perindustrian Ringan dan Kerajinan Rakyat).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI BAGI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN INDUSTRI SWASTA NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Perusahaan-Perusahaan ialah Perusahaan-perusahaan Industri Swasta Nasional di bawah kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Perindustrian ialah Dinas Perindustrian Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Setiap cabang usaha Perusahaan-Perusahaan Industri yang telah mendapat ijin untuk menjalankan usaha dari Kepala Dinas Perindustrian atas nama Gubernur Kepala Daerah, diwajibkan membayar retribusi.
(2)
Besarnya tarip retribusi di maksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan sebagai berikut:
1.
Percetakan Rp. 5/m2/Jam/tahun (non mekanis) Rp. 7,50/m2/jam/tahun (Lichdruk/photo copy) Untuk semua jenis Perusahaan berlaku tarip minimum: Rp. 10.000/m2/tahun
2.
Pabrik Es batu Rp. 0,10/1.Kg/produk. a. Tidak mekanis: Tarip pokok Rp. 3.000,- Tarip tambahan
3.
Sigaret: Putih Rp. 2,00/rp. 1.000 bandrol
4.
Spiritus/alkohol Rp. 25,00/100 L Produk. (Untuk penggunaan 1 s/d 5 orang tenaga kerja) Minimum yang mengandung alkohol Jumlah Rp. 200,- Rp. 3.200,-
5.
Pengecoran Logam(besi) Rp. 0,10/1. Kg Produk.
6.
Mimis Bedil Angin Kembang Api/petasan dan barang yang mengandung bahan peledak
7.
Batik Cap Rp. 3,50/1. Kg Produk.
8.
Pertenunan: a. Pertenunan Mesin: Gol A(1db) Rp. 750,00/1.mt/tahun Gol B(2x1b) Rp. 500,00/1.m2/tahun b. Pertenunan tangan Rp. 75,00/1. m2/tahun c. Perajutan: MRBT Rp. 1.875,00/1.m/tahun MRB n Rp. 950,00/1.m2/tahun MRBT Rp. 150,00/1.m2/tahun MRBL Rp. 187,50/1.m2/tahun MRBKT Rp. 125,00/1.m2/tahun MRKKT Rp. 65,00/1.m2/tahun MRTS Rp. 125,00/1.m2/tahun MRD Rp. 375,00/1.m2/tahun MRDT Rp. 187,50/1.m2/tahun MRSK Rp. 375,00/1.m2/tahun MR Trico Rp. 750,00/1.m2/tahun
9.
Kalender Rp. 2.250,00/1.m2/tahun
10.
Mesin Kanji/Pengering Rp. 5.250/1.m2/tahun
11.
Mesin Heat Setting Rp. 16.000,00/1.m2/tahun
12.
Mesin Elastik Rp. 1.500,00/1.m2/tahun
13.
Roller Printing Rp. 65.000,00/1.m2/tahun
14.
Rotary Screen Printing L.N. Rp. 45.000,00/1.m2/tahun
15.
Screen Printing(mesin) Rp. 12.500,00/1.m2/tahun Screen Printing tangan Rp. 2.175,00/1.m2/tahun atau Rp. 10,00/mt/tahun
16.
Mesin Faulani LN Rp. 3.750,00/1.m2/tahun DN Rp. 2.500,00/1.m2/tahun
17.
Jigger LN. Rp. 3.750,00/1.m2/tahun D.N. Rp. 2.500,00/1.m2/tahun
18.
Haspel Rp. 2.250,00/1.m2/tahun
19.
Bak Celup Rp. 565,00/1.bak/tahun
20.
Mesin Celup Benang Rp. 10.000,00/1.m2/tahun
21.
Mesin Pemutih J Box Rp. 26.250/1. m2/tahun
22.
Continous Dyeing Range Rp. 25.000/1.m2/tahun
23.
Mesin Celup tekanan tinggi Rp. 15.000,00/1.m2/tahun
24.
Minyak Kelapa Rp. 0,10/1. Kg prod./tahun
(3)
Retribusi dalam ayat (2) Pasal ini yang dipungut atas dasar jumlah produksi akan ditagih sebesar 50% dari kapasitas potensial yang tercantum dalam Ijin Usaha dan selebihnya akan diperhitungkan setelah laporan produksi seluruhnya dari tahun takwin yang bersangkutan diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian.
(4)
Laporan di maksud dalam ayat (3) Pasal ini harus sudah diserahkan kepada Dinas Perindustrian selambat-lambatnya pada tanggal 1 Maret tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Seluruh hasil pendapatan dari retribusi tersebut dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Biaya intensifikasi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan hasil pendapatan tersebut ayat (1) Pasal ini.
(3)
Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Apabila laporan di maksud dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah ini tidak dipenuhi, maka besarnya retribusi ditentukan atas dasar kapasitas potensial yang tercantum dalam Ijin Usaha.
(2)
Apabila retribusi di maksud dalam Pasal 2 hingga akhir bulan Maret tahun berikutnya yang masih harus dibayar ternyata belum dilunasi, maka kepada Perusahaan Industri yang bersangkutan dikenakan tambahan retribusi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah retribusi yang harus dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PIDANA
Pasal 5
(1)
Dengan tidak mengurangi kewajiban membayar retribusi berikut tambahan retribusi di maksud dalam Pasal 2 dan 4 Peraturan Daerah ini, maka setiap Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi berikut tambahannya, dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana di maksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 7 Desember 1978 Nomor PEM 10/88/9-887.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 4 tanggal 19 Desember tahun 1978 Seri B Nomor 4.
Semarang, 8 Desember 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
WIDARTO SOKPARDJO
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
Yang menjalankan tugas,
ttd.
SOEPARNO
Ass. II Sekwilda
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud untuk memberi landasan hukum atas pemungutan retribusi bagi Perusahaan-Perusahaan Swasta Nasional di bawah wewenang Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagaimana di maksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1962 tentang: Penyerahan Tugas dan Wewenang serta Penyerahan Perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat tanggal 28 Juli 1964 Nomor 207/SK/VII/64 tentang: Penyaluran Perusahaan-perusahaan Industri yang termasuk wewenang menteri Perindustrian Rakyat. Perlu diketahui bahwa selama ini Pemerintah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan tarip retribusi dan memungutnya dari Perusahaan Industri Swasta Nasional di maksud berlandaskan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah, dan karena itu sesuai yang di maksud dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka penetapan tarip retribusi dan pemungutannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Penetapan besarnya tarip retribusi dalam Peraturan Daerah ini berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 30 Juni 1975 Nomor 393/M/SK/6/1975 tentang: Penyempurnaan tarip biaya pembinaan perusahaan industri dalam lingkungan Direktorat jenderal Aneka Industri dan Kerajinan (d/h Direktorat Jenderal Perindustrian Ringan dan Kerajinan Rakyat). Selain hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah ini juga memuat ketentuan keharusan penambahan retribusi dari jumlah retribusi yang seharusnya dibayar dengan suatu persentase terhadap suatu Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajiban yang diharuskan serta memuat ancaman pidana. Ketentuan pidana tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menegakkan ketentuan hukum dalam Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…