PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 1990
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Pos 2.2.2. Kepala Daerah menjadi Pos 2.2.2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-345 Tahun 1990 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1990 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991;
15.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 05/I/PAR-III/DPRD/78-79 tanggal 7 Juni 1978 jo Nomor 01/PAR-I/DPRD-Pem.87/87-88 tanggal 21 Juli 1987 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 semula Rp. 608.179.987.500,00 diperkirakan bertambah Rp. 19.081.358.000,00 sehingga menjadi Rp. 627.261.345.500,00;
(2)
Rincian penambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas dimuat dalam contoh A. IX/A Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 semula Rp. 608.179.987.500,00 diperkirakan bertambah Rp. 19.081.358.000,00 sehingga menjadi Rp. 627.261.345.500,00 dan dirinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp. 532.006.131.500,00 bertambah Rp. 7.097.058.000,00 Belanja Rutin setelah Perubahan Rp. 539.103.189.500,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp. 76.173.856.000,00 bertambah Rp. 11.984.300.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp. 88.158.156.000,00
(2)
Rincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam contoh A. IX/R dan contoh A. IX/P Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 setelah Perubahan menjadi Rp. 627.261.345.500,00.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991 semula Rp. 260.202.821.500,00 diperkirakan bertambah Rp. 8.699.585.000,00 sehingga menjadi Rp. 268.902.406.500,00.
(2)
Rincian Penambahan pendapatan dimaksud ayat (1) tersebut di atas dimuat dalam contoh A. IX/A Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991 semula Rp. 260.202.821.500,00 diperkirakan bertambah Rp. 8.699.585.000,00 sehingga menjadi Rp. 268.902.406.500,00 dan dirinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp. 256.785.973.000,00 berkurang Rp. 444.498.000,00 Belanja Rutin setelah Perubahan Rp. 256.341.475.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp. 3.416.848.500,00 bertambah Rp. 9.144.083.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp. 12.560.931.500,00
(2)
Rincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam contoh A. IX/R dan contoh A. IX/P Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: SEMARANG
Pada tanggal: 6 Desember 1990
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO. ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 16 Pebruari 1991 Nomor: 903.33-161.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 8 Tanggal: 28 Pebruari 1991 Seri: D No.: 8
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ymt.,
ttd
Drs. WAHYUDI
NIP. 010014882 Asisten IV Sekwilda.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta sinkronisasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan perubahan ini, total APBD setelah perubahan menjadi Rp. 627.261.345.500,00, yang terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 539.103.189.500,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 88.158.156.000,00.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.