Peraturan Pemerintahan Nomor 15 Tahun 1949
TENTANG LAPANG KERJA SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu menetapkan peraturan tentang lapang-kerja, susunan dan pimpinan Kementerian Perhubungan;
Mengingat
:
a.
Putusan sidang Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 18 Juli 1948;
b.
Putusan sidang Sekretaris Jendral tanggal 14 Mei 1948;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1947;
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG LAPANG KERJA, SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BAB I
LAPANG KERJA
Pasal 1
Lapang Kerja Kementerian Perhubungan ialah:
a.
Soal-soal umum mengenai perhubungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Membikin dan menjalankan perhubungan kerata api Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengawasan atas perhubungan kerata api;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pengawasan atas lalu-lintas di jalan raya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menyelenggarakan perhubungan bermotor atas jalan raya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pengawasan dan penyelenggarakan penerbangan umum (sipil);
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menyelenggarakan urusan Pos, Telegram, Telepon dan Radio;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Menjalankan urusan Bank Tabungan Pos;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Mengatur dan mengawasi hal-hal yang mengenai kehotelan tourisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUSUNAN
Pasal 2
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
1.
Kantor Pusat Kementerian, yang terbagi atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bagian umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bagian Pegawai;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bagian Perbendaharaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bagian Lalu-lintas;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
bagian Pos, Telegrap, Telepon, Radio dan Tabungan Pos;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
bagian Pengawasan Hotel Negara dan Tourisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Jawatan Kereta api.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Jawatan Angkutan Motor.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Jawatan Angkutan Udara.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon (termasuk radio).
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Bank Tabungan Pos.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Badan Hotel Negara dan Tourisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PIMPINAN
Pasal 3
Pimpinan Kementerian Perhubungan, diatur menurut penetapan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintahan No. 41 tahun 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TUGAS KEWAJIBAN BAGIAN-BAGIAN
Pasal 4
Bagian Umum yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1a berkewajiban:
1.
Mengerjakan surat-menyurat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Mengerjakan surat-menyurat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengurus Arsip dan Expedisi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mengurus buku-buku, majalah-majalah dan sebagainya yang merupakan perpustakaan Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mengerjakan pekerjaan tik.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Mengadakan dan mengawasi perlengkapan guna keperluan Kementerian, sebagai mobil, sepeda, alat-alat kantor, alat-alat tulis-menulis dan lain-lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Mengerjakan surat-menyurat yang bersifat rahasia.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Menyiapkan laporan-laporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Merencanakan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah yang termasuk lingkungan kekuasaan Kementerian:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Mengikuti Undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Memeriksa rencana dari Maklumat, Pengumuman dan sebagiannya yang akan dikeluarkan oleh Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mempersiapkan perjanjian-perjanjian dan konsesi-konsesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Mengurus lain-lain hal yang khusus dan tidak termasuk dalam tugas kewajiban bagian-bagian lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bagian Pegawai yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1b berkewajiban mengatur urusan pegawai seluruh Kementerian:
a.
Pengangkatan dan pemberhentian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemindahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kenaikan pangkat dan gaji;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pemberian istirahat dan tunjangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Formasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Memperhatikan soal-soal dan menjalankan Peraturan-Peraturan mengenai kedudukan pegawai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bagian Perbendaharaan yang disebut dalam pasal 2 ayat 1c berkewajiban mengurus:
1.
Penerimaan, pembagian dan pengeluaran surat-surat tentang keuangan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Penerimaan, pembagian dan pengeluaran surat-surat tentang keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pembukuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Penyusunan anggaran dan mengawasi pemakaian kredit anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Daftar gaji dan pembukuannya:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Daftar gaji dan pembukuannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pembikinan mandaat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Memegang kas dan perhitungan bulanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Segala penerimaan dan pembayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Bagian lalu-lintas yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1d berkewajiban:
a.
Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal tekhnis dan ekonomis yang mengenai lalu-lintas umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapan politik tarif pengangkutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mempersiapkan peraturan-peraturan lalu-lintas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mengawasi, bahwa peraturan-peraturan termasuk sub c dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Bagian Pos, Telegram, Telepon, Radio dan Tabungan Pos yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1e berkewajiban:
a.
Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal tekhnis dan ekonomis yang mengenai perhubungan pos, telegrap, telepon dan radio;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapan politik tarif Pos, telegrap, telepon dan radio;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mempersiapkan peraturan-peraturan yang mengenai perhubungan dengan pos, telegrap, telepon dan radio;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mengawasi, bahwa peraturan-peraturan termaksud sub c dijalankan dengan sebaik-baiknya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Mengawasi hal-hal yang mengenai tabungan dengan perantaraan pos;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Mempelajari, memecahkan dan merencanakan soal-soal yang berhubungan dengan penempatan uang tabungan dengan perantaraan pos.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Bagian Pengawasan Hotel Negara dan Tourisme yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1f berkewajiban:
a.
Mengatur dan mengawasi hal-hal yang mengenai kehotelan dan tourisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mempelajari dan merencanakan soal Kehotelan dan tourisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TUGAS KEWAJIBAN JAWATAN KERETA API
Pasal 10
Jawatan Kereta Api bertugas:
a.
Menyelenggarakan angkutan umum dengan Kereta api Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Membuat jalan Kereta Api baru, menurut kepentingan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Jawatan Angkutan Motor bertugas: Menyelenggarakan angkutan umum dengan kendaraan bermotor di atas jalan raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Jawatan Angkutan Udara bertugas: Menyelenggarakan Angkutan umum dengan kapal terbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon bertugas:
a.
Menyelenggarakan perhubungan pos, telegrap, telepon dan radio untuk umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mendirikan kantor-kantor pos, telegrap, telepon dan stasiun-stasiun radio menurut kebutuhan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bank Tabungan Pos bertugas:
a.
Mengatur dan menyelenggarakan segala tabungan uang perantaraan pos, untuk kepentingan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menempatkan uang yang ditabung pada Bank tersebut dengan sebaik-baiknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Badan Hotel Negara dan Tourisme bertugas:
a.
Mengatur hotel-hotel kepunyaan Pemerintah beserta perusahaan-perusahaannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mendirikan hotel-hotel baru yang dianggap penting untuk keperluan Negara dan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mengatur dan memajukan tourisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 4 November 1949.
SEKRETARIS NEGARA
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd.
H. LAOH.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur lapang kerja, susunan, pimpinan dan tugas kewajiban Kementerian Perhubungan. Peraturan ini mencakup 6 (enam) Bab yang mengatur tentang: (1) Lapang Kerja Kementerian Perhubungan meliputi 9 bidang tugas; (2) Susunan Kementerian terdiri dari Kantor Pusat Kementerian dengan 6 bagian dan 7 Jawatan/Badan; (3) Pimpinan Kementerian diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948; (4) Tugas Kewajiban bagian-bagian di Kantor Pusat; (5) Tugas Kewajiban Jawatan-Jawatan di bawah Kementerian; dan (6) Ketentuan Penutup mengenai berlakunya peraturan. Peraturan ini ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 November 1949 oleh Presiden Soekarno.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.