PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000;
b.
bahwa dengan adanya pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu dengan terbentuknya Provinsi Banten melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 dan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 yang telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang mewajibkan Perubahan minimum modal disetor bagi BPR dan Proses pengangkatan Direksi maupun Dewan Pengawas BPR harus mengikuti fit and proper test dan sertifikasi;
c.
bahwa untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perkuatan lembaga keuangan mikro/ Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat dan sehubungan dengan huruf b di atas serta telah dipenuhinya modal dasar pada setiap PD.PK, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950), jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Nomor 4593);
10.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (fit and proper test);
11.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat;
12.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 22 Tahun 1998 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 3, Seri D);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati di Jawa Barat beserta Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Bupati adalah Bupati di Jawa Barat.
5.
Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten di Jawa Barat.
7.
PD. PK adalah Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
8.
PD. BPR adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang terdiri dari PD.BPR-PK dan PD.BPR-BKPD.
9.
PD.BPR-PK adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perkreditan Kecamatan.
10.
PD.BPR-BKPD adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa.
11.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Organ PD.BPR dan PD.PK yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PD.BPR dan PD.PK dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan/atau Pimpinan dan atau Dewan Pengawas.
12.
Direksi adalah Direksi PD.BPR.
13.
Pimpinan adalah Pimpinan PD.PK.
14.
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PD.BPR dan/atau PD.PK.
15.
Pegawai adalah Pegawai PD.BPR dan/atau PD.PK.
16.
Pembina unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi ekonomi pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
17.
Pembina unsur Pemerintah Kabupaten adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi ekonomi di Kabupaten.
18.
Pembina Teknis perbankan adalah Bank Indonesia setempat dan PT. Bank Jabar.
19.
Pemilik adalah badan hukum pemegang saham pada PD.BPR dan/atau PD.PK.
20.
Pengawas PD.BPR adalah Bank Indonesia setempat.
21.
Pengawas PD.PK adalah Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan PT.Bank Jabar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS USAHA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Bagian PertamaJenis Usaha
Pasal 2
Jenis usaha PD.BPR dan/atau PD.PK, terdiri dari:
(1)
Jenis usaha PD.BPR dan/atau PD.PK, terdiri dari:
a.
PD. BPR melakukan kegiatan jasa perbankan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
PD.PK melakukan kegiatan jasa keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan atau peningkatan jenis usaha PD.BPR dan PD. PK ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTempat Kedudukan
Pasal 3
(1)
PD.BPR dan PD.PK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 berkedudukan di Ibukota Kecamatan dan/atau Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
PD.BPR dan PD.PK dapat membuka Kantor Cabang dan/atau Kantor Pelayanan Kas di Ibukota Kecamatan dan/atau di Desa yang berdekatan dalam wilayah kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3)
Perubahan atau peningkatan tempat kedudukan dan perluasan usaha PD.BPR dan PD.PK ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEGIATAN USAHA
Pasal 4
(1)
PD.BPR melaksanakan kegiatan usaha:
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan pinjaman dan/atau kredit;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dalam melaksanakan kegiatan usaha pada huruf a dan b, dapat melakukan kerjasama antar PD.BPR dan/atau dengan Bank dan/atau lembaga jasa keuangan Iainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menjalankan usaha perbankan Iainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PD.PK melaksanakan kegiatan usaha:
a.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan pinjaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dalam melaksanakan kegiatan usaha pada huruf a dan b dapat melakukan kerjasama antar PD.PK dan/atau dengan PD.BPR dan/atau Bank serta dengan lembaga jasa keuangan Iainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menjalankan jasa usaha keuangan lainnya, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MODAL DASAR
Pasal 5
(1)
Modal dasar PD. BPR-PK ditetapkan berdasarkan rencana perusahaan dan rencana usaha perusahaan maksimal dalam jangka waktu 5(lima) tahun maksimal 2(dua) kali ketentuan Bank Indonesia tentang minimum modal disetor, dengan ketentuan:
a.
setinggi-tingginya Rp. 4.000.000.000,00(empat milyar rupiah) di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi(BODETABEK) dan Ibukota Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
setinggi-tingginya Rp. 2.000.000.000,00(dua milyar rupiah) di wilayah kabupaten lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Modal dasar PD.PK ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) atau mengikuti Peraturan Bank Indonesia tentang persyaratan minimum modal disetor bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemenuhan minimum modal dasar disetor sesuai Pasai 5 ayat(1), adalah sebagai berikut:
a.
Minimum modal disetor pada PD. BPR yang berkedudukan di Wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi(BODETABEK) dan Ibukota Provinsi adalah sebesar Rp.2.000.000.000,00(Dua milyar Rupiah) setiap PD.BPR.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Minimum modal disetor pada PD.BPR yang berkedudukan atau didirikan di luar Wilayah BODETABEK dan Ibukota Provinsi sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp. 1.000.000.000,00(Satu milyar rupiah) setiap PD.BPR.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tahapan pemenuhan minimum modal disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dengan ketentuan pemenijhan modal disetor pada tahun 2008 sebesar 70% dari minimum modal disetor dan paling lambat pada tahun 2010 telah dipenuhi 100% sesuai dengan komposisi kepemilikan saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Minimum modal disetor pada PD.PK yang memiliki kelayakan dan persyaratan untuk ditingkatkan menjadi BPR paling lambat pada tahun 2010 dipenuhi sebesar Rp. 1.000.000.000,00(Satu Milyar rupiah) setiap PD.PK sesuai dengan komposisi kepemilikan saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pelaksanaan penyetoran minimum modal disetor sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemilikan saham pada PD.BPR-PK yang berada di Wilayah Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar.. 15%(lima belas persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Provinsi Banten sebesar...........15% (lima belas persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemerintah Kabupaten sebesar...................55%(lima puluh lima persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
PT. Bank Jabar sebesar...............................15%(lima belas persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemilikan saham pada PD.BPR-PK yang berada di Wilayah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 35%(tiga puluh lima persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Kabupaten sebesar........... 50%(lima puluh persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
PT. Bank Jabar sebesar............................. 15%(lima belas persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemilikan saham pada 7(tujuh) PD.BPR-BKPD di Kabupaten Cirebon dan 1(satu) BKPD di Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah Provinsi sebesar.............. 45%(empat puluh lima persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Kabupaten sebesar ................ 55%(lima puluh lima persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemilikan modal pada PD.PK yang berada di Wilayah Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 30%(tiga puluh persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Provinsi Banten sebesar .......... 15%(lima belas persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemerintah Kabupaten sebesar................ 55%(lima puluh lima persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemilikan modal PD.PK yang berada di Wilayah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah Provinsi sebesar.............. 45%(empat puluh lima persen);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Kabupaten sebesar ................ 55%(lima puluh lima persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Nilai Nominal setiap lembar saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ditetapkan melalui RUPS.
(2)
Pemilikan modal pada PD.PK dinyatakan dalam Surat Pemilikan Modal dan ditetapkan dengan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Perubahan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan perubahan pemilikan saham sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 diputuskan dalam RUPS dan ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Untuk optimalnya pelaksanaan tugas, wewenang, tanggungjawab dan hak Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik saham/modal pada PD.BPR dan PD.PK sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, dapat dibentuk Badan Pembina.
(2)
Untuk pengembangan usaha PD.BPR dan PD.PK dapat dibentuk p erseroan untuk memfasilitasi as p ek kebutuhan p ermodalan dan p en g emban g an usaha j asa p erbankan mau p un j asa keuan g an.
(3)
Share(Inbreng saham) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Perseroan adalah total nilai keseluruhan modal atau saham dengan nilai Pari pada PD.BPR dan PD.PK, sedangkan share(Inbreng saham) pihak mitra Perseroan adalah setara dengan share(Inbreng saham) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam Perseroan ini.
(4)
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak menerima hak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penerimaan bagian laba.
(5)
Bagian laba Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari PD.BPR dan PD.PK disetor langsung kepada Kas Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SAHAM
Pasal 12
(1)
Saham dikeluarkan atas nama pemilik yaitu Badan Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pada setiap Surat Saham dicatat pemilikannya oleh Direksi PD.BPR atau Pimpinan PD.PK yang bersangkutan.
(2)
Untuk setiap saham diterbitkan sehelai surat saham disertai seperangkat tanda deviden berikut sehelai talon untuk menerima deviden.
(3)
Surat saham diberi nomor urut dan ditandatangani oleh seorang Direksi PD.BPR atau Pimpinan PD.PK dan Ketua Dewan Pengawas atau apabila Ketua Dewan Pengawas berhalangan ditandatangani oleh seorang Direksi PD.BPR atau Pimpinan PD.PK bersama-sama dengan salah seorang Anggota Dewan Pengawas.
(4)
Besarnya nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(5)
Terhadap setoran saham oleh Pemlrintah Daerah yang-belum mencapai nilai saham diberikan tanda setoran saham(Resipis).
(6)
Setiap pemegang saham tunduk pada semua hasil Keputusan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
RUPS menetapkan antara lain ketentuan Daftar Saham, Pemindahtanganan Saham, dan Duplikasi Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Bagian PertamaUmum
Pasal 14
(1)
Pengurus PD. BPR terdiri dari: a. Direksi; b. Dewan Pengawas.
(2)
Pengurus PD.PK terdiri dari: a. Pimpinan; b. Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDireksi, Pimpinan dan Dewan Pengawas PD.BPR dan PD.PK
Pasal 15
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi PD.BPR dan Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a.
kompetensi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
integritas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
reputasi keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan kompetensi bagi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud' pada ayat(1), waj ib dipenuhi sekurang-kurangnya 50% anggota Dewan Pengawas memiliki:
a.
pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya setingkat Diploma III atau Sarjana Muda, dengan ketentuan diutamakan Sarjana(S1) dibidang ekonomi keuangan atau hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemenuhan persyaratan bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan(Fit and Proper Test) BPR dan sertifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Direksi harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan(fit and proper test) PD.BPR yang dilaksanakan Bank Indonesia.
(2)
Anggota Direksi paling sedikit berj umlah 2(dua) orang.
(3)
Anggota Direksi wajib memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat Diploma III atau Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110 SKS dalam pendidikan S-1.
(4)
Sekurang-kurangnya 50% dari Anggota Direksi harus:
a.
memiliki pengalaman sebagai pejabat di bidang operasional perbankan sekurang-kurangnya 2(dua) tahun; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
telah mengikuti magang sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan di BPR dan memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi, pada saat diajukan sebagai calon anggota Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Syarat-syarat Pimpinan dan Dewan Pengawas
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Pimpinan dan Dewan Pengawas PD.PK harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a.
kompetensi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
integritas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
reputasi keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan kompetensi bagi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), waj ib dipenuhi sekurang-kurangnya 50% anggota Dewan Pengawas memiliki
a.
pengetahuan dan pengalaman di bidang pengurusan Perusahaan Daerah dan jasa keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya setingkat SLTA, dengan ketentuan diutamakan Diploma- III di bidang ekonomi keuangan atau hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemenuhan persyaratan bagi Pimpinan dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan(fit and proper test) yang dilakukan oleh Pemilik, diutamakan yang telah lulus fit and proper test dari Bank Indonesia dan memiliki sertifikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Direksi harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan(fit and proper test) PD.BPR yang dilaksanakan Bank Indonesia.
(2)
Anggota Direksi paling sedikit berjumlah 2(dua) orang.
(3)
Anggota Direksi wajib memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat Diploma-III atau Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110 SKS dalam pendidikan S-1 bidang ekonomi keuangan atau hukum.
(4)
Sekurang-kurangnya 50% dari Anggota Direksi harus:
a.
memiliki pengalaman sebagai pejabat di bidang operasional perbankan sekurang-kurangnya 2(dua) tahun; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
telah mengikuti magang sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan di BPR dan memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi, pada saat diajukan sebagai calon anggota Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Syarat Pengangkatan Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK
Pasal 19
(1)
Pengangkatan Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama 3(tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK yang lama berakhir.
(3)
Jumlah Direksi PD. BPR paling sedikit 2(dua) orang dan salah seorang di antaranya ditunjuk sebagai Direktur Utama.
(4)
Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir sepanjang memenuhi persyaratan prestasi, kompetensi, tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pengangkatan Direksi PD.BPR setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia setempat.
(6)
Pimpinan Bank Indonesia setempat berdasarkan data yang ada, memberikan keputusan mengenai dapat atau tidak dapat disetujuinya pengangkatan Calon Direksi PD.BPR yang diusulkan oleh Pemilik.
(7)
Pemilik segera melaksanakan RUPS dan menerbitkan keputusan tentang pengangkatan Direksi PD.BPR paling lambat 90(sembilan puluh) hari setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Laporan pengangkatan Direksi PD.BPR wajib disampaikan kepada Bank Indonesia setempat paling lambat 10(sepuluh) hari setelah pengangkatan dimaksud dan telah disahkan oleh RUPS atau Rapat Anggota Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK bertanggung jawab kepada RUPS.
(2)
Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK merupakan jabatan karier bagi pegawai, dengan ketentuan apabila tidak terdapat pegawai yang memenuhi kriteria, dapat merekrut dari lembaga lain atau masyarakat umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK bertempat tinggal di tempat kedudukan PD. BPR dan PD. PK yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Antara sesama Direksi PD.BPR dan/atau antar sesama Direksi dengan Anggota Dewan Pengawas PD.BPR tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ke tiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar.
(2)
Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terjadi setelah pengangkatan, maka PD. BPR dan/atau PD. PK yang bersangkutan harus segera menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
(4)
Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK dapat memberikan kuasa hukum balk kepada pihak internal maupun eksternal tanpa mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang serta tanggung jawab tanpa batas dan/atau secara permanen dan jangka panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sebelum menjalankan tugas, Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Pemilik atau Pejabat yang ditunj uk oleh Pemilik.
(2)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan paling lama 14(empat belas) hari sej ak dikeluarkannya keputusan tentang pengangkatan Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penunjukan Pejabat Sementara
Pasal 24
(1)
Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK, pengangkatan Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK yang baru masih dalam proses penyelesaian, maka Pemilik dapat menunjuk Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK yang lama atau seorang pegawai PD.BPR atau PD.PK sebagai pejabat sementara Anggota Direksi.
(2)
Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang bersangkutan setelah mendapat persetuj uan RUPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat(2), berlaku sampai dengan adanya pelantikan Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK yang definitif.
(4)
Bagi Direksi PD.BPR yang diangkat sebagai pejabat sementara, tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA TERTIB DAN TATA CARA MENJALANKAN TUGAS DIREKSI PD.BPR DAN PIMPINAN PD.PK
Bagian PertamaTugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 25
(1)
Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan operasional PD. BPR dan PD. PK.
(2)
Direksi PD.BPR bersifat kolektif kolegial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK mempunyai fungsi:
a.
memimpin PD.BPR dan PD. PK berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menetapkan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD.BPR dan PD. PK berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD.BPR dan PD. PK kepada Pemilik atau RUPS melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha secara berkala dan kegiatan PD.BPR dan/atau PD. PK setiap 3(tiga) bulan sekali kepada Pemilik dan/atau RUPS melalui Dewan Pengawas;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca, Perhitungan Laba/Rugi dan Arus Kas kepada Pemilik dan/atau RUPS melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan secara periodik kepada Bank Indonesia dan/atau sewaktu-waktu diminta oleh Bank Indonesia dan/atau lembaga yang kompeten.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK mempunyai wewenang:
a.
mengurus dan mengelola kekayaan PD.BPR dan/atau PD.PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengangkat dan memberhentikan pegawai;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja PD.BPR dan/atau PD. PK atas pertimbangan Dewan Pengawas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mewakili PD.BPR dan PD. PK di dalam dan di luar pengadilan, atau menunj uk kuasa hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membuka kantor cabang atau pelayanan kas berdasarkan persetujuan Pemilik atau RUPS atas pertimbangan Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menjual atau melepaskan hak atas barang milik PD.BPR dan PD. PK yang bukan merupakan aset tetap berdasarkan persetujuan Pemilik dan RUPS atas pertimbangan Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menggadaikan atau menjaminkan barang-barang milik PD.BPR dan PD.PK berdasarkan persetuj uan dan/atau pertimbangan Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenananva, bertanggung jawab kepada Pemilik atau RUPS melalui Dewan Pengawas.
(2)
Pertanggung jawaban Direksi PD.BPR dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Direksi.
(3)
Pertanggungjawaban Pimpinan PD.PK dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Pimpinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembagian Tugas
Pasal 29
(1)
Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Biro/Bagian/Seksi/Unit.
(2)
Direktur mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengendalian atas Biro/Bagian/Seksi/Unit.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), masing-masing Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dalam tata tertib menjalankan tugas Direksi.
(4)
Apabila semua Anggota Direksi berhalangan, maka Ketua Dewan Pengawas segera menunj uk seorang atau 2(dua) orang Kepala Biro/Bagian sebagai pelaksana tugas Direksi yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Pengawas.
(5)
Direksi PD.BPR dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan PD.BPR dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pimpinan mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan, pembinaan, pengendalian atas Biro/Bagian/Seksi/Unit.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pimpinan mempunyai kewenangan yang diatur dalam tata tertib menjalankan tugas Pimpinan.
(3)
Apabila Pimpinan berhalangan, maka Ketua Dewan Pengawas segera menunj uk seorang atau 2(dua) orang Kepala Biro/Bagian sebagai pelaksana tugas Pimpinan yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Pengawas.
(4)
Pimpinan dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan PD.PK dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRapat Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK
Pasal 31
(1)
Rapat Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK diselenggarakan secara periodic sekurang-kurangnya dalam 1(satu) bulan.
(2)
Direktur Utama PD.BPR dan Pimpinan PD.PK memimpin Rapat Direksi PD.BPR dan rapat PD.PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Pasal 32
(1)
Paling lambat 1(satu) bulan sebelum tahun buku berakhir, Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan(RKAT) untuk mendapat persetuj uan Dewan Pengawas dan disahkan dalam RUPS.
(2)
Apabila sampai dengan permulaan tahun buku, Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatan, maka Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD.BPR atau PD.PK dinyatakan berlaku.
(3)
Setiap perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD.BPR atau PD.PK yang terjadi dalam tahun buku, harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(4)
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD.BPR yang telah mendapat pengesahan oleh Dewan Pengawas, disampaikan kepada Pemilik dan Bank Indonesia setempat.
(5)
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD.PK yang telah mendapat pengesahan oleh Dewan Pengawas, disampaikan kepada Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPerhitungan Tahunan
Pasal 33
(1)
Tahun buku PD.BPR dan PD. PK adalah tahun takwim.
(2)
Paling lambat 3(tiga) bulan setelah berakhir tahun buku, Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK menyampaikan perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca, Perhitungan Laba/ Rugi dan Laporan Arus Kas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Dewan Pengawas dan diteruskan kepada Pemilik atau RUPS untuk mendapat pengesahan.
(3)
Neraca, Perhitungan Laba/Rugi dan Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditandatangani oleh Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK serta Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
(4)
Neraca, Perhitungan Laba/Rugi dan Laporan Arus Kas yang telah disahkan oleh Pemilik atau RUPS, memberikan pembebasan tanggungjawab kepada Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK di luar tanggungjawab hukum.
(5)
Direks i PD. BPR w aj ib me m buat Laporan Ta h u na n t e nt a ng perkembangan usaha PD.BPR yang telah disahkan oleh RUPS untuk disampaikan kepada Pemilik dan Bank Indonesia dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.
(6)
Pimpinan PD. PK w aj ib membuat Laporan Tahunan tentang perkembangan usaha PD.PK yang telah disahkan oleh RUPS untuk disampaikan kepada Pemilik.
(7)
Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK wajib mengumumkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Tahunan yang telah disahkan pada Papan Pengumuman PD.BPR dan PD.PK yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HAK, PENGHASILAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 34
(1)
Anggota Direksi PD.BPR dan Pimpinan PD.PK karena jabatannya diberikan gaji, yang meliputi
a.
Direktur Utama PD. BPR menerima gaj i paling tinggi 10 kali gaj i pegawai terendah atau 3 kali gaji tertinggi pegawai PD.BPR ditambah dengan tunjangan lainnya sesuai kemampuan lembaga dan atas persetujuan Dewan Pengawas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Direktur PD. BPR dan Pimpinan PD.PK menerima gaji paling tinggi 8 kali gaji terendah atau 2,5 kali gaji tertinggi pegawai PD.BPR atau PD.PK ditambah dengan tunjangan lainnya sesuai kemampuan PD.BPR atau PD. PK dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Direktur PD. BPR dan Pimpinan PD.PK mendapat fasilitas:
a.
perawatan kesehatan, termasuk istri dan anak menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur PD. BPR dan Pimpinan PD.PK, sesuai dengan kemampuan PD.BPR atau PD. PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rumah dinas atau pengganti sewa rumah sesuai dengan kemampuan PD.BPR atau PD. PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kendaraan dinas sesuai dengan kemampuan PD.BPR atau PD. PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penghasilan lainnya berupa tunjangan-tunjangan diberikan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan PD.BPR atau PD.PK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Direktur PD. BPR dan Pimpinan PD.PK memperoleh jasa produksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing PD.BPR atau PD. PK.
(4)
Pelaksanaan pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan(2), harus didasarkan pada ketentuan bahwa dasar penentuan honorarium untuk Dewan Pengawas dan Gaj i Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK, Gaji Pegawai dan Biaya Tenaga Kerja lainnya, tidak boleh melebihi jumlah 30% dari total pendapatan atau 40% dari total biaya berdasarkan realisasi anggaran tahun lalu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK memperoleh hak cuti, yang pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
a.
cuti tahunan diberikan selama 12(dua belas) hari kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
cuti besar/panjang diberikan selama 2(dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
apabila karena alasan dinas cuti besar tidak dapat dijalankan, kepada Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD. PK yang t idak dapat melaksanakan cuti besar dimaksud, diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2(dua) kali penghasilan bulan terakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Direksi PD.PK yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tetap diberikan penghasilan penuh dari PD.BPR atau PD.PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Setiap akhir masa jabatan, Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK mendapat uang jasa pengabdian sebesar 5% dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum berakhir masa jabatannya itu dengan perbandingan Direktur PD.BPR mendapat 80% dari Direktur Utama PD.BPR.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dilaksanakan apabila akumulasi cadangan dari laba yang t idak dibagikan memungkinkan.
(3)
Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan syarat telah menjalankan tugasnya minimal 1(satu) tahun dengan perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan kali 5% dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun sebelum tugasnya berakhir atau minimum 1(satu) bulan gaji terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK, berhenti karena:
a.
masa j abatannya berakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengundurkan diri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meninggal dunia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK dapat diberhentikan oleh Pemilik atas usul Dewan Pengawq.s walaupun-masa jabatannya belum berakhir, karena:
a.
permintaan sendiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan tindakan yang merugikan PD.BPR atau PD.PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Pemerintah atau Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan sesuatu hal yang mengakibatkan is tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat(2) huruf b, c dan d, diberhentikan sementara oleh Pemilik atas usul Dewan Pengawas.
(2)
Pemilik memberitahukan secara tertulis pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Paling lambat 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara, Dewan Pengawas harus sudah melakukan sidang yang dihadiri oleh Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK untuk menetapkan apakah yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi kembali.
(2)
Apabila dalam waktu 1(satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Dewan Pengawas belum melakukan persidangan, maka keputusan tentang pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.
(3)
Apabila dalam persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(4)
Keputusan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(3), ditetapkan dengan Keputusan Pemilik.
(5)
Apabila perbuatan yang dilakukan Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK berupa tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK yang diberhentikan paling lambat 15(lima belas) hari sejak diterimanya keputusan Pemilik tentang pemberhentiannya, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemilik.
(2)
Apabila Anggota Direksi. PD. BPR dan Pimpinan PD.PK mengajukan keberatan terhadap pemberitahuan tersebut paling lambat 2(dua) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan, Pemilik harus sudah mengambil keputusan menerima atau menolak permohonan keberatan dimaksud.
(3)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1), anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK tidak mengajukan keberatan, Keputusan Pemilik mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(4)
Apabila dalam waktu 2(dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) Pemilik belum mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan, maka Keputusan Pemilik tentang pemberhentian batal demi hukum dan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.
(5)
Pemilik dapat melimpahkan wewenang pemberhentian Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK kepada Pemilik yang lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DEWAN PENGAWAS
Bagian PertamaSyarat-syarat Pengangkatan
Pasal 41
(1)
Dewan Pengawas adalah pengurus perusahaan yang keanggotaannya sebagai wakil atau kuasa dari Pemilik.
(2)
Dewan Pengawas adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mempunyai pengetahuan di bidang perbankan, mempunyai dedikasi, akhlak dan moral yang baik serta mampu menjalankan kebijakan yang ditetapkan Pemilik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan PD.BPR atau PD.PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bersedia mengembangkan dan melakukan kegiatan usaha PD.BPR atau PD. PK secara sehat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tidak pernah melakukan kegiatan atau tindakan tercela;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sehat jasmani dan rohani.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Dewan Pengawas diutamakan bertempat tinggal di wilayah kerja PD.BPR atau PD.PK.
(4)
Ketua/Anggota Dewan Pengawas ditunjuk oleh Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Antara sesama Anggota Dewan Pengawas dan/atau antar sesama Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi PD. BPR dan Pimpinan PD.PK, tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar.
(2)
Apabila hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terjadi setelah pengangkatan, harus segera menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Anggota Dewan Pengawas tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak yang diberi kredit oleh PD.BPR dan/atau PD. PK.
(4)
Setiap Kabupaten dapat membentuk lebih dari 1(satu) Dewan Pengawas, dengan ketentuan setiap Dewan Pengawas mengawasi paling banyak 3(tiga) PD.BPR dan/atau PD.PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengangkatan
Pasal 43
(1)
Anggota Dewan Pengawas paling banyak 4(empat) orang dan sekurangkurangnya 2(dua) orang dan salah seorang di antaranya ditunj uk sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(2)
Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Pemilik melalui RUPS untuk masa jabatan paling lama 3(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir, dengan ketentuan paling lama 2(dua) kali periode masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas
Pasal 44
(1)
Proses pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Proses pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan paling lama 3(tiga) bulan sebelum masa jabatan Anggota Dewan Pengawas yang lama berakhir.
(3)
Sebelum menjalankan tugasnya, Anggota Dewan Pengawas dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh salah satu Pemilik atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pemilik.
(4)
Setiap pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PD. BPR waj ib mendapat persetujuan Bank Indonesia terlebih dahulu.
(5)
Pimpinan Bank Indonesia memberikan keputusan mengenai dapat atau tidak dapat disetujuinya pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas PD. BPR yang diusulkan tersebut.
(6)
Pemilik segera melaksanakan RUPS dan menerbitkan keputusan tentang pengangkatan Anggota Dewan Pengawas PD. BPR apabila persetujuan Bank Indonesia telah diterima paling lambat 90(sembilan puluh) hari setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Laporan pengangkatan Anggota Dewan Pengawas wajib disampaikan oleh Dewan Pengawas PD. BPR kepada Bank Indonesia paling lambat 10(sepuluh) hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh Pemilik atau RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA TERTIB DAN CARA MENJALANKAN TUGAS DEWAN PENGAWAS PD.BPR DAN PD.PK
Bagian PertamaTugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 46
(1)
Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, menjalankan pengawasan dan pengendalian serta pembinaan terhadap PD.BPR dan/atau PD.PK.
(2)
Dalam menjalankan tugasnya Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Pemilik.
(3)
Pertanggung jawaban Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Tata cara dan tata tertib menjalankan tugas Dewan Pengawas ditetapkan oleh Pemilik, dengan ketentuan:
a.
Dewan Pengawas mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan pelaksanaan tugas PD.BPR dan/atau PD. PK.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas mengandung pengertian pengendalian dan pembinaan terhadap cara penyelenggaraan tugas Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan pengawasan ke dalam tanpa mengurangi kewenangan pengawasan dari instansi pengawasan di luar PD.BPR dan/atau PD. PK.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dalam bentuk petunj uk dan pengarahan kepada Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK dalam pelaksanaan tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan dalam bentuk meningkatkan dan menjaga kelangsungan PD.BPR dan/atau PD. PK.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pengawasan oleh Dewan Pengawas dapat dilakukan secara:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
2.
sewaktu-waktu apabila diperlukan menurut pertimbangan Dewan Pengawas.
g.
Dalam hal pembinaan, Dewan Pengawas dan/atau Pemilik dapat membentuk lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Dewan Pengawas mempunyai fungsi:
a.
menyusun tata cara pengawasan PD.BPR dan/atau PD. PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pengawasan atas pengurusan PD.BPR dan/atau PD.PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan kebijakan anggaran dan keuangan PD.BPR dan/atau PD. PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan PD.BPR dan/atau PD. PK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dewan Pengawas mempunyai wewenang:
a.
menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PD.BPR dan/atau PD.PK kepada Pemilik atau RUPS untuk mendapatkan pengesahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti Neraca, Perhitungan Laba/Rugi dan Laporan Arus Kas yang disampaikan Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK untuk mendapat pengesahan Pemilik;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan pertimbangan dan saran baik diminta atau tidak diminta kepada Pemilik atau RUPS untuk perbaikan dan pengembangan PD.BPR dan/atau PD.PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meminta keterangan kepada Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD. PK mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengurusan dan pengelolaan PD.BPR dan/atau PD. PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengusulkan pemberhentian sementara Anggota Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK kepada Pemilik atau melalui RUPS;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu atas biaya PD.BPR dan/atau PD. PK sesuai dengan kemampuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembagian Tugas Dewan Pengawas
Pasal 49
(1)
Ketua Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a.
memimpin semua kegiatan Anggota Dewan Pengawas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun program kerja pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemilik atau RUPS;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memimpin Rapat Dewan Pengawas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menetapkan pembagian tugas para Anggota Dewan Pengawas;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membina dan meningkatkan tugas para Anggota Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a.
membantu Ketua Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya menurut pembidangan yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila dipandang perlu, Pemilik dapat membentuk Sekretariat Dewan Pengawas untuk kelancaran tugas Dewan Pengawas atas biaya PD.BPR dan/atau PD. PK sesuai dengan kemampuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRapat Dewan Pengawas
Pasal 50
(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 46, Dewan Pengawas„ sewaktu-waktu dapat mengadakan rapat atas permintaan Ketua Dewan Pengawas.
(2)
Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas atau Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas dan dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah Anggota Dewan Pengawas.
(3)
Keputusan rapat ditetapkan atas dasar prinsip musyawarah dan mufakat.
(4)
Apabila dalam rapat tidak diperoleh kata mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat(3), Pimpinan Rapat menunda rapat tersebut paling lama 3(tiga) hari.
(5)
Penundaan Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat(4), dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali.
(6)
Apabila setelah ditunda sampai 2(dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat(5) masih belum dapat kata mufakat, maka keputusan diambil oleh Ketua Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan Pemilik.
(7)
Setiap tahun Dewan Pengawas menyelenggarakan RUPS.
(8)
Dewan Pengawas waj ib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas secara berkala paling sedikit 4(empat) kali dalam setahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRapat Dewan Pengawas dan Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD. PK
Pasal 51
(1)
Rapat antara Dewan Pengawas dengan Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD. PK, dapat diadakan minimal 2(dua) kali dalam 1 tahun atas undangan Ketua Dewan Pengawas.
(2)
Rapat antara Dewan Pengawas dengan Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD. PK, dapat diadakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu atas undangan Ketua Dewan Pengawas atau atas permintaan Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD. PK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaLaporan Dewan Pengawas
Pasal 52
(1)
Dewan Pengawas PD. BPR memberikan laporan berkala setiap 3(Tiga) bulan sekali kepada para Pemilik dan Bank Indonesia serta apabila diperlukan sewaktu-waktu wajib memprensentasikan hasil pengawasannya terhadap PD. BPR kepada Bank Indonesia.
(2)
Dewan Pengawas PD.PK memberikan laporan secara berkala kepada para Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSekretariat Dewan Pengawas
Pasal 53
(1)
Apabila dipandang perlu, untuk kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat membentuk Sekretariat Dewan Pengawas atas biaya PD.BPR dan/atau PD. PK sesuai dengan kemampuan.
(2)
Sekretariat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3)
Kepala Sekretariat Dewan Pengawas bukan Anggota Dewan Pengawas.
(4)
Tugas Sekretariat Dewan Pengawas ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(5)
Kepala dan Staf Sekretariat Dewan Pengawas, diangkat dari aparat Pemerintah Daerah dan/atau pegawai PD.BPR dan/atau PD.PK sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
HAK, PENGHASILAN DAN PENGHARGAAN DEWAN PENGAWAS PD.BPR DAN/ATAU PD.PK
Pasal 54
(1)
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas PD. BPR dan/atau PD.PK karena jabatannya diberikan honorarium yang besarannva sebagai berikut:
a.
Ketua : Paling tinggi 40% dari penghasilan Direktur Utama PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK>
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Anggota: Paling tinggi 80% dari honorarium Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap akhir masa jabatan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas mendapat uang jasa pengabdian secara bersama-sama dari laba sebelum dipotong pajak setelah diaudit dari tahun akhir masa jabatan paling tinggi sebesar 40% dari yang diterima oleh Anggota Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK dengan perbandingan seperti penerimaan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, mendapat uang jasa pengabdian dengan syarat menjalankan tugasnya selama minimal 1(satu) tahun dan besarnya uang jasa pengabdian yang diterima didasarkan atas perhitungan lamanya bertugas dibagi dengan masa jabatan yang ditentukan.
(4)
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas mendapat pembagian jasa produksi sesuai dengan perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS
Pasal 55
(1)
Anggota Dewan Pengawas berhenti karena:
a.
masa j abatannya berakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meninggal dunia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh Pemilik, karena:
a.
permintaan sendiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan tindakan yang merugikati PD.BPR dan/atau PD. PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan tindakan atau bersikap bertentangan dengan kepentingan Pemerintah atau Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sesuatu hal yang mengakibatkan is tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Anggota Dewan Pengawas yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 ayat(2) huruf b, c dan d, diberhentian sementara oleh Pemilik atas usul RUPS.
(2)
Pemilik memberitahukan kepada yang bersangkutan secara tertulis pemberhentian sementara Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disertai alasan-alasannya.
(3)
Pemilik dapat melimpahkan wewenang pemberhentian Anggota Dewan Pengawas kepada salah satu Pemilik yang Iainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Paling lambat 1(satu) bulan sejak pemberhentian sementara, RUPS sudah melakukan sidang yang dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas untuk menetapkan apakah yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi kembali.
(2)
Apabila dalam waktu 1(satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) RUPS belum dilaksanakan, maka keputusan pemberhentian sementara dapat diperpanjang 1(satu) bulan berikutnya.
(3)
Apabila dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Anggota Dewan Pengawas tidak hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dianggap menerima keputusan yang ditetapkan RUPS.
(4)
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan oleh Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Anggota Dewan Pengawas yang diberhentian paling lambat 15(lima belas) hari sejak diterimanya Keputusan Pemilik tentang pemberhentiannya, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pemilik.
(2)
Paling lambat 2(dua) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan, Pemilik mengambil keputusan apakah menerima atau menolak permohonan keberatan dimaksud.
(3)
Apabila dalam waktu 2(dua) bulan sejak diterimanya permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Pemilik belum mengambil keputusan terhadap permohonan keberatan, maka Keputusan Pemilik tentang pemberhentian batal demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA
Pasal 59
(1)
PD. BPR dan/atau PD.PK waj ib mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK serta PegawaiPD. BPR dan/atau PD.PK yang merupakan kekayaan yang dipisahkan.
(2)
Dana pensiun dan tunjangan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bersumber dari :
a.
iuran pensiun dan tunjangan hari tua dari Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK serta Pegawai PD.BPR dan/atau PD.PK;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dana kesej a ht e raa n;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
usaha-usaha lain yang sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 60
(1)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun paling lambat 3(tiga) bulan setelah Tahun Buku Berakhir dan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
RUPS dipimpin oleh salah seorang Pemilik dan atau kuasa Pemilik.
(3)
Keputusan RUPS berdasarkan azas musyawarah dan mufakat.
(4)
Apabila kata mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak tercapai, maka keputusan terakhir ditetapkan oleh pemegang saham mayoritas.
(5)
Tata tertib RUPS ditetapkan oleh Pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 61
(1)
Laba bersih PD.BPR dan/atau PD. PK yang telah disahkan oleh RUPS setelah dipotong pajak, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a.
Deviden untuk Para Pemegang Saham ................. 50%
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Cadangan Umum .............................................. 15%
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Cadangan Tujuan .................................................... 15%
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Dana Kesejahteraan ................................................ 10%
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Jasa Produksi ................................................... 10%
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembagian Deviden kepada para pemegang saham diserahkan paling lambat 1(satu) bulan setelah disampaikan perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca, perhitungan laba rugi dan Laporan Arus Kas yang telah disampaikan pada RUPS.
(3)
Deviden untuk pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, dianggarkan dalam ayat Ppenerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.
(4)
Dana pensiun Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK dan pegawai serta perumahan pegawai, kegiatan sosial dan sejenisnya dialokasikan dari Dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d.
(5)
Penggunaan jasa produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e, diperuntukkan bagi Dewan Pengawas, Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK serta Pegawai serta Pembina Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang besarannya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 62
(1)
Anggota Direksi PD.BPR dan/atau Pimpinan PD.PK dan pegawai PD.BPR dan/atau PD.PK yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi PD.BPR dan/atau PD.PK, wajib mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tata cara pe n y elesaian g anti ru g i seba g aimana dimaksud pada a y at (1), dilaksanakan sesuai den g an ketentuan p erundan g -undan g an.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KERJASAMA
Pasal 63
PD.BPR dan/atau PD. PK dapat melakukan kerjasama dengan Bank Pemerintah atau Swasta dan/atau Lembaga Keuangan Non Bank serta lembaga Iainnya dalam usaha peningkatan modal, manaj e men, profesionalisme perbankan dan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PEMBINAAN
Pasal 64
(1)
Pemilik melakukan pembinaan umum terhadap PD.BPR dan/atau PD. PK.
(2)
Bank Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan operasional bank terhadap PD.BPR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PEMBUBARAN
Pasal 65
(1)
Pembubaran PD.BPR dan/atau PD.PK ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi.
(2)
Perhitungan dan mekanisme pembagian aset hasil pembubaran, pencabutan izin usaha dan ditetapkan secara proporsional, melalui RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
Semua kekayaan dan/atau aset termasuk hutang-piutang PD.BPR dan/atau PD.PK menjadi kekayaan dan/atau aset-aset PD.BPR dan/atau PD. PK dan/atau kewaj iban para pemegang saham secara proporsional yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
(2)
Penetapan petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lama ditetapkan dalam jangka waktu 1(satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan(PD.PK)(Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 26, Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 20 Desember 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung Pada tanggal 22 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 11 SERI E
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.