Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 13 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:13
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 13 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Bengkel, merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b.
bahwa untuk pemungutan Retribusi Sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4579);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TENTANG RETRIBUSI IZIN BENGKEL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Melawi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Melawi.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.
Bengkel adalah tempat kegiatan memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor dan kendaraan diatas air agar tetap memenuhi persyaratan teknis.
9.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu sendiri baik dengan ataupun tanpa kereta samping.
10.
Modifikasi adalah merubah bentuk kendaraan bermotor dari bentuk asalnya.
11.
Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua atau beroda tiga tanpa rumah-rumah baik dengan ataupun tanpa kereta samping.
12.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
13.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun perlengkapan pengangkutan bagasi.
14.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang.
15.
Kendaraan Khusus adalah setiap kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang.
16.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut beban yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
17.
Kendaraan diatas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digerakkan diatas air.
18.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
19.
Penguji Kendaraan Bermotor adalah serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandeng kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
20.
JBB adalah jumlah berat yang diperbolehkan.
21.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan dalam pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
22.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberi oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan bengkel umum dan modifikasi kendaraan bermotor.
23.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum, yang menurut Peraturan Perundang-undangan, diwajibkan melakukan pembayaran retribusi.
24.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin bengkel dan izin modifikasi kendaraan bermotor.
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
26.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan keberatan wajib retribusi terhadap SKRD atau Dokumen lain Yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi Kepada Bupati.
28.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
29.
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Izin Bengkel, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin pendirian bengkel dan ijin modifikasi kendaraan bermotor kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan, memperbaiki, merawat kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, kendaraan diatas air dan merubah bentuk kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah pemberian izin bengkel, meliputi:
a.
bengkel mobil;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bengkel sepeda motor;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bengkel kendaraan tidak bermotor;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bengkel kendaraan diatas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan, yang memperoleh izin mendirikan bengkel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Izin Bengkel termasuk digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin bengkel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya survey lapangan, biaya administrasi, dan biaya operasional dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis izin bengkel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Struktur dan Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di Kabupaten Melawi tempat izin diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
IZIN BENGKEL DAN PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH IZIN
Pasal 10
(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bengkel kendaraan bermotor wajib memiliki izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dikecualikan dari kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pendirian bengkel di lingkungan perusahaan, pemerintah atau badan sosial untuk kepentingan sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Persyaratan untuk memperoleh izin bengkel umum adalah:
1.
Foto Copy KTP 1 Lembar;
2.
Foto Copy SITU 2 Lembar;
3.
Foto Copy SIUP 2 Lembar;
4.
Pas Foto ukuran 3 cm x 4 cm 2 Lembar;
5.
Izin Gangguan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Permohonan untuk memperoleh izin bengkel kendaraan bermotor ditujukan kepada Kepala Dinas dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin Bengkel dapat diberikan sepanjang Letak Tempat (Site) lapangan sesuai dengan Tata Ruang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
WEWENANG PEMBERIAN IZIN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Pemberian Izin Bengkel kendaraan bermotor adalah Kepala Dinas atas nama Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka pengawasan terhadap izin yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan kepada Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 14
(1)
Kepada instansi pengelola dan pembantu pemungutan retribusi, diberikan Biaya Operasional 5% dari seluruh penerimaan yang telah disetor ke kas daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara permintaan pembayaran Biaya Operasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 15
Semua jenis Izin Bengkel sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini berlaku selama perusahaan bengkel umum tersebut masih menjalankan usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 16
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 17
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau dibayar dan ditagih dengan mengunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 18
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Retribusi yang terutang, dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari, sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 19
(1)
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan atau Surat izin yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan restribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib restribusi harus melunasi restribusi yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Surat teguran/peringatan atau surat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 20
(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan penghapusan retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian pengurangan, atau keringanan retribusi sebagaimana pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, antara lain untuk mengangsur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 21
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila, diterbitkan surat teguran atau ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PENYIDIKAN
Pasal 23
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan perkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan terakhir menjadi lengkap dan jelas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memeriksa buku-buku atau catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan pengeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyuruh berhenti atau dilarang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang sebagaimana dimaksud pada huruf e;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menghentikan penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Bagi bengkel-bengkel umum yang ada baik yang sudah memiliki izin ataupun yang belum, agar didaftar ulang menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Melawi.
Ditetapkan di Nanga Pinoh pada tanggal 1 Oktober 2007
BUPATI MELAWI,
ttd.
A. SUMAN KURIK
Diundangkan di Nanga Pinoh pada tanggal 12 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MELAWI,
ttd.
MARTIN LUTHER.D
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2007 NOMOR 13
Penjelasan Umum
I. UMUM
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Bengkel termasuk Retribusi Daerah Kabupaten yang diatur dengan Peraturan daerah.
Dalam rangka lebih memantapkan otonomi daerah nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, khususnya dari retribusi daerah harus dikelola lebih bertanggung jawab, disamping itu semakin meningkatnya tuntutan pembangunan di daerah pada dewasa ini maka baik pelayanan maupun efektifitas dan efesiensi yang berkaitan dengan retribusi perlu meningkatkan mutu dan jenis pelayanan pada masyarakat.
Berkaitan dengan perihal tersebut salah satu sumber keuangan yang dapat digali oleh Pemerintah Daerah adalah retribusi izin bengkel karena itu Pemerintah Kabupaten Melawi menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Bengkel dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan daerah guna menunjang pembangunan.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d Pasal 15: Cukup jelas.
Pasal 16 ayat (1): Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerja sama badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Pasal 16 ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 17 s/d Pasal 27: Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…