PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102, 103, 104, 105, 106 dan 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
bahwa susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi dan Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Propinsi Jambi.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Jambi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1033);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4040);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PROPINSI JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi Jambi.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
5.
Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan koordinasi pembinaan dan pelayanan administratif terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah.
6.
Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
7.
Dinas Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
8.
Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik yang berbentuk Badan, Kantor atau Rumah Sakit Daerah yang dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
9.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
10.
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
Pasal 2
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 terdiri dari:
a.
Sekretariat Daerah;
b.
Sekretariat DPRD;
c.
Dinas Daerah;
d.
Lembaga Teknis Daerah;
e.
Kecamatan; dan
f.
Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SEKRETARIAT DAERAH
Pasal 3
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab membantu Gubernur dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan koordinasi pembinaan dan pelayanan administratif terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
b.
pemberian dukungan administratif terhadap seluruh kegiatan pelaksanaan tugas-tugas Gubernur;
c.
pembinaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi perlengkapan dan administrasi rumah tangga;
d.
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
e.
pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Sekretariat Daerah terdiri dari:
a.
Asisten Administrasi Umum;
b.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
c.
Asisten Administrasi Pembangunan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SEKRETARIAT DPRD
Pasal 7
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyelenggarakan fungsi:
penyelenggaraan pelayanan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
d.
penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DINAS DAERAH
Pasal 10
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dinas Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dinas Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan bidang tugasnya;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Pasal 13
Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Lembaga Teknis Daerah dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KECAMATAN DAN KELURAHAN
Pasal 15
Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 dan angka 10 merupakan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang kedudukannya diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
b.
Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
c.
semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi. Disahkan di Jambi pada tanggal 27 Desember 2001 GUBERNUR JAMBI ttd. ZULKIFLI NURDIN Diundangkan di Jambi pada tanggal 27 Desember 2001 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI ttd. Drs. H. ABDUL MAJID, MM PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 140042901 Lembaran Daerah Propinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 13 Seri C Nomor 13
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Disahkan di Jambi
pada tanggal 27 Desember 2001
GUBERNUR JAMBI
ttd.
ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 27 Desember 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd.
Drs. H. ABDUL MAJID, MM
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 140042901
Lembaran Daerah Propinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 13 Seri C Nomor 13
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan penataan kembali perangkat daerah propinsi agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya secara efektif dan efisien.
Perangkat daerah propinsi sebagai unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dibentuk, disusun organisasi dan tata kerjanya secara jelas dan terarah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jambi dan Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Propinsi Jambi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.