PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan Daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan Daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3585) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 12 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah.
6.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur selaku Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Daerah.
9.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
10.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SKPKD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
11.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
12.
Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas Bendahara Umum Daerah.
13.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang.
14.
Unit Kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan program dan/atau kegiatan.
15.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
16.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
17.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
18.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disebut PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
19.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Daerah.
20.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
21.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membiayai seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditunjuk.
22.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
23.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
24.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Kas Daerah.
25.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari Kas Daerah.
26.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
27.
Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
28.
Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah.
29.
Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah.
30.
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
31.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
32.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
33.
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
34.
Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
35.
Kinerja adalah keluaran atau hasil dari program dan/atau kegiatan, yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
36.
Penganggaran Terpadu adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
37.
Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan Daerah di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Daerah.
38.
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
39.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik yang berupa sumberdaya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumberdaya sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang atau jasa.
40.
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
41.
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
42.
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
43.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
44.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1(satu) tahun.
45.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
46.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1(satu) tahun.
47.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
48.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD, yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
49.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKP Daerah adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak Daerah.
50.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKR Daerah adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi Daerah.
51.
Surat Tanda Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STS Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
52.
Surat Tanda Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STS Retribusi adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
53.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disebut SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
54.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
55.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
56.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
57.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
58.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
59.
Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
60.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
61.
Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan Daerah sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
62.
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun kelalaian.
63.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah SKPD atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
64.
Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pengelolaan keuangan Daerah, meliputi:
a.
Asas-asas pengelolaan keuangan Daerah, terdiri dari: 1. asas umum pengelolaan keuangan Daerah; 2. asas umum APBD; 3. asas umum pelaksanaan APBD; 4. asas umum penatausahaan keuangan Daerah;
b.
kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah;
c.
penyusunan, penetapan APBD dan perubahan APBD, terdiri dari: 1. struktur APBD; 2. penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD; 3. penyusunan APBD; 4. pengendalian defisit dan surplus APBD; 5. penetapan APBD; 6. penyusunan Perubahan APBD;
d.
pelaksanaan APBD, terdiri dari: 1. penatausahaan keuangan Daerah dalam pelaksanaan APBD; 2. pengelolaan kas umum Daerah, piutang Daerah, investasi Daerah, barang milik Daerah, dana cadangan Daerah, dan utang Daerah;
e.
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
f.
penyelesaian kerugian Daerah;
g.
pengelolaan keuangan BLUD; dan
h.
pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS-ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian KesatuAsas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 3
(1)
Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, partisipatif dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2)
Pengelolaan keuangan Daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi dan diwujudkan dalam APBD serta setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaAsas Umum APBD
Pasal 4
(1)
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan Daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan pembangunan Daerah.
(2)
Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman pada RKPD.
(3)
APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
(4)
APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
(2)
Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan.
(3)
Seluruh pendapatan Daerah, belanja Daerah dan pembiayaan Daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
(4)
Pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam menyusun APBD, penganggaran pengeluaran merupakan batas tertinggi yang harus didukung dengan kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
(2)
Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tahun anggaran APBD meliputi masa 1(satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAsas Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan belanja Daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja Daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
(3)
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan Daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian KesatuPemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 9
(1)
Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan atau penguasaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(2)
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai kewenangan untuk:
a.
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
b.
menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang Daerah;
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan Daerah;
f.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang Daerah;
g.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik Daerah; dan
h.
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
(3)
Kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh:
a.
Kepala satuan kerja pengelola keuangan Daerah selaku PPKD;
b.
Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKoordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 10
(1)
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah, membantu Gubernur dalam mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pengelolaan keuangan Daerah.
(2)
Koordinator pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas koordinasi dalam hal:
a.
Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
b.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang Daerah;
c.
penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
d.
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
e.
tugas-tugas pejabat perencana Daerah, PPKD dan pejabat pengawas keuangan Daerah; dan
f.
penyusunan laporan keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3)
Selain tugas-tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), koordinator pengelolaan keuangan Daerah mempunyai tugas:
a.
memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD);
b.
menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
c.
menyiapkan pedoman pengelolaan barang Daerah;
d.
memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; dan
e.
melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan Daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur.
(4)
Koordinator pengelolaan keuangan Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pasal 11
(1)
PPKD mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan Daerah;
b.
menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
c.
melaksanakan pemungutan pendapatan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah;
e.
menyusun laporan keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f.
melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur.
(2)
PPKD selaku BUD berwenang:
a.
menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.
mengesahkan DPA-SKPD;
c.
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d.
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
e.
melaksanakan pemungutan pajak Daerah;
f.
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
g.
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
h.
menyimpan uang Daerah;
i.
menetapkan SPD;
j.
melaksanakan penempatan uang Daerah dan mengelola atau menatausahakan investasi;
k.
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening;
l.
menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
m.
melaksanakan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
n.
melakukan pengelolaan utang dan piutang Daerah;
o.
melakukan penagihan piutang Daerah;
p.
melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah;
q.
menyajikan informasi keuangan Daerah;
r.
melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik Daerah.
(3)
Dalam melaksanakan fungsi BUD, PPKD menunjuk pejabat selaku Kuasa BUD.
(4)
Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempunyai tugas:
a.
menyiapkan anggaran kas;
b.
menyiapkan SPD;
c.
menerbitkan SP2D; dan
d.
menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan Daerah.
(5)
Kuasa BUD selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat(4), melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, f, g, h, j, k, m, n, dan o.
(6)
Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPejabat Pengguna Anggaran/Barang
Pasal 12
(1)
Pejabat pengguna anggaran/barang mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyusun RKA-SKPD;
b.
menyusun DPA-SKPD;
c.
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d.
melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g.
mengadakan perikatan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.
mengelola barang milik/kekayaan Daerah yang menjadi tanggungjawab SKPD yang dipimpinnya;
i.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
j.
mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
k.
melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Gubernur; dan
l.
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Pejabat pengguna anggaran dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/barang.
(3)
Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/barang.
(4)
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan oleh Gubernur atas usul kepala SKPD.
(5)
Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.
(6)
Dalam rangka melaksanakan wewenang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD.
(7)
Kriteria dan pertimbangan penetapan serta tugas dan wewenang kuasa pengguna anggaran/barang, PPTK dan PPK-SKPD diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaBendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pasal 13
(1)
Gubernur mengangkat bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBD atas usul PPKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat fungsional.
(3)
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
(4)
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD dan secara administratif kepada pengguna anggaran.
(5)
Tugas dan fungsi bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYUSUNAN, PENETAPAN APBD DAN PERUBAHAN APBD
Bagian KesatuStruktur APBD
Pasal 14
(1)
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
a.
pendapatan Daerah;
b.
belanja Daerah; dan
c.
pembiayaan Daerah.
(2)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui rekening yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak Daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah.
(3)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi semua pengeluaran dari rekening yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban Daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah.
(4)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat(1) huruf a terdiri atas :
a.
Pendapatan Asli Daerah(PAD);
b.
Dana Perimbangan; dan
c.
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri atas:
a.
pajak Daerah;
b.
retribusi Daerah;
c.
hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d.
lain-lain PAD yang sah.
(3)
Pendapatan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi:
a.
Dana Bagi Hasil pajak dan non pajak;
b.
Dana Alokasi Umum; dan
c.
Dana Alokasi Khusus.
(4)
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c merupakan seluruh pendapatan Daerah selain PAD dan dana perimbangan yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan konkuren yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial yang diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal.
(3)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja.
(4)
Klasifikasi belanja menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disesuaikan dengan susunan organisasi perangkat Daerah.
(5)
Klasifikasi belanja menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) terdiri atas:
a.
klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan; dan
b.
klasifikasi fungsi pengelolaan keuangan Daerah.
(6)
Klasifikasi belanja berdasarkan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat(5) huruf a diklasifikasikan menurut kewenangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Klasifikasi belanja menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(5) huruf b digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan, terdiri atas:
a.
pelayanan umum;
b.
ketertiban dan keamanan;
c.
ekonomi;
d.
lingkungan hidup;
e.
perumahan dan fasilitas umum;
f.
kesehatan;
g.
pariwisata dan budaya;
h.
agama;
i.
pendidikan; dan
j.
perlindungan sosial.
(8)
Klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(9)
Klasifikasi belanja menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(3) terdiri atas:
a.
belanja pegawai;
b.
belanja barang dan jasa;
c.
belanja modal;
d.
bunga utang;
e.
subsidi;
f.
hibah;
g.
bantuan sosial;
h.
belanja bagi hasil dan bantuan keuangan; dan
i.
belanja tidak terduga.
(10)
Penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat(9) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat(1) huruf c terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
(2)
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup:
a.
SiLPA tahun anggaran sebelumnya;
b.
Pencairan dana cadangan;
c.
Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
d.
Penerimaan pinjaman; dan
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman.
(3)
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup:
a.
pembentukan dana cadangan;
b.
penyertaan modal;
c.
pembayaran pokok utang; dan
d.
pemberian pinjaman.
(4)
Pembiayaan neto merupakan selisih lebih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan.
(5)
Jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyusunan Rancangan APBD
Pasal 18
(1)
Penyusunan Rancangan APBD berdasarkan RKPD dengan berpedoman pada RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur.
(2)
RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD dan program kewilayahan.
(3)
SKPD menyusun Renstra-SKPD dengan berpedoman pada RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD, dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir bulan Mei tahun anggaran sebelumnya dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1(satu) tahun yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah.
(2)
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban Daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(3)
Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari Renstra SKPD yang disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Gubernur menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Gubernur menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD sebagai landasan penyusunan RAPBD.
(3)
Penyampaian Rancangan KUA oleh Gubernur kepada DPRD dilaksanakan selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan.
(4)
Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas dan disepakati bersama menjadi KUA dan PPAS yang dituangkan kedalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Gubernur dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
(5)
Pembahasan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
(6)
Pembahasan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan(3) wajib memperhatikan perkiraan terjadinya surplus dan defisit APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus
Pasal 21
(1)
Dalam hal APBD diperkirakan defisit sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat(6), ditetapkan sumber-sumber pembiayaan neto untuk menutupi defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(2)
Sumber-sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
SiLPA Daerah tahun sebelumnya;
b.
pencairan dana cadangan;
c.
hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
d.
penerimaan pinjaman; dan/atau
e.
penerimaan kembali pemberian pinjaman.
(3)
Dalam hal APBD diperkirakan defisit sebagaimana dimaksud pada ayat(1), secara prinsip anggaran perlu tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan anggaran dengan kebutuhan anggaran belanja prioritas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dalam rangka pengendalian fiskal nasional, Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD.
(2)
Berdasarkan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pada bulan Agustus, Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal defisit APBD untuk setiap tahun anggaran, setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus atau defisit APBD yang tertuang dalam Laporan Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam hal APBD diperkirakan surplus, penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(2)
Dalam hal APBD diperkirakan surplus, diutamakan untuk pembayaran pokok utang, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, investasi Daerah, pemberian pinjaman kepada Pemerintah dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRencana Kerja dan Anggaran SKPD
Pasal 24
(1)
Berdasarkan Nota Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat(4), Gubernur menerbitkan pedoman penyusunan RKA-SKPD.
(2)
Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD.
(3)
RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Pasal 25
(1)
RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat(2) disampaikan kepada PPKD.
(2)
Berdasarkan RKA-SKPD, PPKD menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD berikut dokumen pendukung yang terdiri dari nota keuangan dan rancangan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenyampaian dan Pembahasan RAPBD
Pasal 26
(1)
Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
(2)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPersetujuan RAPBD
Pasal 27
(1)
Pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(2)
Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) tidak mengambil keputusan bersama dengan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Gubernur melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD.
(2)
Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
(3)
Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
(4)
Apabila sampai batas waktu 15(lima belas) hari Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(3) belum disahkan, Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur tentang APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD
Pasal 29
(1)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur, paling lambat 3(tiga) hari kerja disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2)
Apabila Menteri Dalam Negeri tidak memberikan hasil evaluasi dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Rancangan diterima, maka Gubernur dapat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD menjadi Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
(3)
Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan Rancangan dimaksud menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
(4)
Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah keputusan pembatalan, Gubernur harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Gubernur mencabut Peraturan Daerah tentang APBD.
(2)
Pencabutan Peraturan Daerah tentang APBD dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri atas pembatalan Peraturan Daerah tentang APBD, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota
Pasal 31
(1)
Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan perubahan APBD Kabupaten/Kota serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhPenetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD
Pasal 32
(1)
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD yang telah dievaluasi, ditetapkan oleh Gubernur menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD, yang dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Gubernur melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas dari APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
(3)
Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasPerubahan APBD
Pasal 34
(1)
Perubahan APBD dilakukan apabila terjadi :
a.
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
c.
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
d.
keadaan darurat; dan
e.
keadaan luar biasa.
(2)
Dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD.
(3)
Dalam hal keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran serta dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD.
(2)
Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Proses evaluasi dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 dan Pasal 30.
(2)
Paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah keputusan tentang pembatalan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Gubernur wajib memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, dan selanjutnya Gubernur bersama DPRD mencabut Peraturan Daerah.
(3)
Pencabutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten/Kota
Pasal 38
(1)
Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAKSANAAN APBD
Bagian KesatuPenyiapan dan Pengesahan DPA-SKPD
Pasal 39
(1)
Paling lambat 3(tiga) hari kerja setelah APBD ditetapkan, PPKD memberitahukan kepada Kepala SKPD agar menyusun Rancangan DPA-SKPD.
(2)
Kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA-SKPD yang telah disusun kepada PPKD paling lambat 6(enam) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
Pasal 40
(1)
Semua penerimaan Daerah dilakukan melalui rekening.
(2)
Setiap penerimaan Daerah harus didukung oleh bukti setoran yang lengkap dan sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
SKPD dilarang melakukan pungutan selain yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(2)
SKPD yang mempunyai tugas dan wewenang memungut, menerima dan/atau kegiatannya berdampak pada penerimaan Daerah, wajib melakukan intensifikasi pemungutan dan penerimaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
SKPD tidak dapat mempergunakan langsung penerimaan Daerah yang dikelolanya untuk pengeluaran.
(2)
Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa, termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil pemanfaatan barang Daerah atas kegiatan lainnya, merupakan pendapatan Daerah.
(3)
Semua penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) yang berbentuk uang, harus segera disetorkan ke Kas Umum Daerah.
(4)
Semua penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) yang berbentuk barang, menjadi aset Daerah dan dicatat sebagai inventaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pengembalian penerimaan yang terjadi dalam tahun yang sama atas kelebihan pajak, retribusi, pengembalian tuntutan ganti rugi dan sejenisnya, dilakukan dengan membebankan pada rekening penerimaan yang bersangkutan.
(2)
Untuk pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dibebankan pada rekening belanja tidak terduga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
Pasal 44
(1)
Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
(2)
Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(3)
Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan SPD, atau DPA-SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Gaji pegawai dibebankan pada APBD.
(2)
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Pasal 47
(1)
Pengelolaan anggaran pembiayaan Daerah dilakukan oleh PPKD.
(2)
Semua penerimaan dan pengeluaran pembiayaan Daerah dilakukan melalui rekening kas umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan, setelah jumlah dana cadangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Daerah yang berkenaan, mencukupi.
(2)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Daerah.
(3)
Pemindahbukuan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Penjualan kekayaan milik Daerah yang dipisahkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pencatatan penerimaan atas penjualan kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada bukti penerimaan yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Penerimaan pinjaman Daerah didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran yang berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
(2)
Penerimaan pinjaman Daerah dalam bentuk mata uang asing dibukukan dalam nilai rupiah.
(3)
Penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah didasarkan pada perjanjian pemberian pinjaman Daerah sebelumnya, untuk kesesuaian pengembalian pokok pinjaman dan kewajiban lainnya yang menjadi tanggungan pihak peminjam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Jumlah pendapatan Daerah yang disisihkan untuk membentuk dana cadangan Daerah dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(2)
Pemindahbukuan jumlah pendapatan Daerah yang disisihkan dan ditransfer dari rekening kas umum Daerah ke rekening dana cadangan Daerah, dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Penyertaan modal Daerah dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman.
(2)
Pelaksanaan pembayaran pokok utang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pemberian pinjaman Daerah kepada pihak lain ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, setelah memperoleh persetujuan DPRD.
(2)
Pemberian pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Pelaksanaan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal, pembayaran pokok utang dan pemberian pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan SPM dan SP2D yang diterbitkan oleh PPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenatausahaan Keuangan Daerah
Pasal 56
Dalam rangka pelaksanaan APBD, Gubernur menetapkan:
a.
pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD;
b.
pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPM;
c.
pejabat yang diberi wewenang mengesahkan surat pertanggungjawaban (SPJ);
d.
pejabat yang diberi wewenang menandatangani SP2D;
e.
bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran; dan
f.
pejabat lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Penatausahaan keuangan Daerah dalam pelaksanaan APBD menggunakan dokumen-dokumen:
a.
di bidang penerimaan, meliputi SKP, SKR, SSP dan STS;
b.
di bidang pengeluaran, meliputi SPD, SPP, SPM, SP2D dan SPJ;
c.
dokumen lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penatausahaan keuangan Daerah dalam pelaksanaan urusan konkuren dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Penyusunan sistem akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Sistem akuntansi Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi:
a.
prosedur akuntansi penerimaan kas;
b.
prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c.
prosedur akuntansi aset; dan
d.
prosedur akuntansi selain kas.
(3)
Sistem akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), disusun berdasarkan pada prinsip pengendalian internal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKekayaan dan Kewajiban
Pasal 59
(1)
Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran Daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum Daerah.
(2)
Dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah, PPKD membuka rekening pada bank yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Uang milik Daerah yang sementara belum digunakan dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek, sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah.
(2)
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum berdasarkan tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang berlaku.
(3)
Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah Daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Biaya atas pelayanan yang diberikan oleh bank umum kepada Pemerintah Daerah didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh bank umum yang bersangkutan.
(2)
Biaya atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pengelolaan piutang Daerah dilaksanakan oleh PPKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Daerah mempunyai hak mendahului piutang jenis tertentu, yang pelaksanaannya dikuasakan kepada PPKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyelesaian piutang Daerah sebagai akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai piutang Daerah yang cara penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Piutang Daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan sesuai ketentuan mengenai penghapusan piutang negara dan Daerah, kecuali mengenai piutang Daerah yang cara penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penghapusan piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
untuk jumlah sampai dengan Rp.5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur;
b.
untuk jumlah lebih dari Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh persetujuan DPRD.
(3)
Tata cara penghapusan piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial atau manfaat lainnya.
(2)
Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12(dua belas) bulan.
(3)
Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (3) terdiri atas investasi permanen dan non permanen.
(2)
Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan dan tidak untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali.
(3)
Investasi non permanen sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
(4)
Investasi permanen dan non permanen sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan(3) dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan Daerah untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
(2)
Pembentukan dana cadangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah, yang mencakup penetapan tujuan, besaran dan sumber dana cadangan serta jenis program/kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan.
(3)
Dana cadangan Daerah sebagaimana pada ayat(1) dan(2) dapat bersumber dari penyisihan penerimaan Daerah, kecuali DAK, pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penggunaan dana cadangan Daerah dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang berkenaan.
(5)
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan Daerah diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Dana cadangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD.
(2)
Dalam hal dana cadangan Daerah yang ditempatkan pada rekening dana cadangan Daerah belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(3)
Hasil dari penempatan dalam portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diperuntukkan guna menambah dana cadangan Daerah.
(4)
Posisi dana cadangan Daerah dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Pengelolaan barang milik Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Pinjaman Daerah dapat dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(2)
PPKD menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pinjaman Daerah.
(3)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) dapat bersumber dari :
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lain;
c.
lembaga keuangan bank;
d.
lembaga keuangan non bank; dan
e.
masyarakat, dengan penerbitan obligasi Daerah.
(4)
Pengelolaan pinjaman Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Bagian KesatuLaporan Periodik Pelaksanaan APBD
Pasal 70
(1)
Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran menyusun laporan keuangan dan kinerja interim sekurang-kurangnya setiap triwulan dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui PPKD.
(2)
Penyampaian laporan keuangan dan kinerja interim sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterima oleh PPKD selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Gubernur menyusun laporan realisasi semester pertama pelaksanaan APBD dan prognosis untuk 6(enam) bulan berikutnya.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan untuk dibahas bersama dengan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaLaporan Tahunan Pelaksanaan APBD
Pasal 72
(1)
Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana dalam rangka menyiapkan laporan keuangan SKPD.
(2)
Penyelenggaraan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan pencatatan atau penatausahaan atas transaksi keuangan di lingkungan SKPD dan menyiapkan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran dan barang yang dikelolanya.
(3)
Laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi terdiri dari:
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
neraca; dan
c.
catatan atas laporan keuangan.
(4)
Laporan keuangan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disampaikan kepada Gubernur melalui PPKD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5)
Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang wajib membuat pernyataan mengenai pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan standar akuntansi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
PPKD selaku entitas pelaporan menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
(2)
PPKD menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari:
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
neraca;
c.
laporan arus kas; dan
d.
catatan atas laporan keuangan.
(3)
Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disusun berdasarkan laporan keuangan SKPD dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik Daerah.
(4)
Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disampaikan kepada Gubernur dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Laporan keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat(2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)
Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselesaikan selambat-lambatnya 2(dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Gubernur.
(3)
Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) BPK belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Gubernur memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 77
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur, disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 78
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Pasal 79
(1)
Setiap kerugian Daerah yang disebabkan tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, harus segera diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya sehingga secara langsung merugikan keuangan Daerah, wajib mengganti kerugian.
(3)
Kepala SKPD dapat segera memproses tuntutan ganti rugi setelah mengetahui dalam SKPD yang bersangkutan terjadi kerugian Daerah, sesuai mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Kerugian Daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau Kepala SKPD kepada Gubernur dan diberitahukan kepada BPK, selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kerja setelah kerugian Daerah diketahui.
(2)
Segera setelah kerugian Daerah tersebut diketahui, kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 79 ayat(2), segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti kerugian Daerah dimaksud.
(3)
Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian Daerah, Gubernur segera menetapkan keputusan tentang pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian Daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(2)
Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3(tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan atau sejak bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Ketentuan penyelesaian kerugian Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku pula untuk uang dan/atau barang bukan milik Daerah, yang berada dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah.
(2)
Ketentuan penyelesaian kerugian Daerah dalam Peraturan Daerah ini berlaku pula untuk pengelola Perusahaan Daerah, Yayasan dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Daerah, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Daerah dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
(2)
Putusan pidana atas kerugian Daerah terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain, tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8(delapan) tahun sejak terjadinya kerugian, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Pengenaan ganti kerugian Daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK.
(2)
Apabila dalam pemeriksaan kerugian Daerah ditemukan unsur pidana, BPK menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Pengenaan ganti kerugian Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Tata cara tuntutan ganti kerugian Daerah diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Pasal 88
(1)
Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD untuk:
a.
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b.
menyediakan barang dan/atau jasa untuk layanan umum; dan
c.
mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.
(2)
Pembentukan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Kekayaan BLUD merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD yang bersangkutan.
(2)
BLUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
(2)
Pedoman teknis mengenai pengelolaan keuangan BLUD diatur lebih lanjut oleh Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian KesatuPembinaan dan Pengawasan
Pasal 91
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan Daerah.
(2)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah proses kegiatan untuk mewujudkan dan menjamin agar pengelolaan keuangan Daerah dapat diselenggarakan secara transparan, akuntabel, profesional, ekonomis, efisien dan efektif serta partisipatif, berdasarkan anggaran berbasis kinerja dan prestasi kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 ayat(1) meliputi:
a.
pemberian pedoman, mencakup perencanaan dan penyusunan APBD, penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan Daerah, pemantauan dan evaluasi, serta kelembagaan pengelolaan keuangan Daerah;
b.
bimbingan, supervisi dan konsultasi, mencakup perencanaan dan penyusunan APBD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.
pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah, mencakup: 1. pendidikan dan pelatihan substantif pokok-pokok serta sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah untuk Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPTK dan PPK-SKPD; 2. pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan-jabatan fungsional pada SKPKD dan SKPD; 3. Penelitian dan pengembangan sistem dan prosedur serta perangkat keras(hardware) dan perangkat lunak(software) pengelolaan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan APBD merupakan proses kegiatan untuk menjamin akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan Daerah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh aparat pengawas internal sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
(3)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan oleh DPRD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengendalian
Pasal 94
Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah, Gubernur mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan Perangkat Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemeriksaan Eksternal
Pasal 95
Pemeriksaan eksternal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah dilakukan oleh BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Kepala SKPD wajib menindaklanjuti rekomendasi tentang laporan hasil pemeriksaan BPK.
(2)
Kepala SKPD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 97
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat(Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 23 Oktober 2008 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 23 Oktober 2008 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd LEX LAKSAMANA LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 11 SERI E
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dikuti dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan Daerah merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan Negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Selain kedua undang-undang tersebut diatas, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan keuangan Daerah yang telah terbit lebih dahulu. Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pada dasarnya, yang melatarbelakangi terbitnya ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut adalah keinginan untuk mengelola keuangan Negara dan Daerah secara efektif dan efisien. Ide dasar tersebut tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan adanya satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu(omnibus regulation) dari berbagai undang-undang tersebut, yang bertujuan agar memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Peraturan dimaksud memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.