Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 18 TAHUN 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 12 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan keberhasilan pelaksanaannya di Provinsi Jawa Barat, perlu mengintegrasikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu untuk peningkatan pelayanan umum;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat, maka Pengembangan, Pengusahaan dan Pemanfaatan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah dan/atau Perseroan Terbatas;
c.
bahwa Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, telah didirikan dengan nama PT. Tirta Gemah Ripah sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 21 Pebruari 2003 dan Akta Perubahan Nomor 30 tanggal 14 Oktober 2005 dari Kantor Notaris Meidward Nainggolan, SH yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM tanggal 22 Mei 2003 dengan Keputusan Nomor C.11282.HT.01.01;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang PT. Tirta Gemah Ripah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4490);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri C);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PT. TIRTA GEMAH RIPAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang PT. Tirta Gemah Ripah.
6.
Perseroan Terbatas Tirta Gemah Ripah yang selanjutnya disebut PT. Tirta Gemah Ripah adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Meidward Nainggolan,SH Nomor 17 tanggal 21 Pebruari 2003 Jo. Akta Perubahan Nomor 30 tanggal 14 Oktober 2005 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM pada tanggal 22 Mei 2003 dengan Keputusannya Nomor C.11282.HT.01.01.TH 2003.
7.
Komisaris adalah organ PT. Tirta Gemah Ripah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan PT. Tirta Gemah Ripah.
8.
Direksi adalah organ PT. Tirta Gemah Ripah yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan PT. Tirta Gemah Ripah untuk kepentingan dan tujuan PT. Tirta Gemah Ripah serta mewakili PT. Tirta Gemah Ripah baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
9.
Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT. Tirta Gemah Ripah.
10.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT. Tirta Gemah Ripah.
11.
Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS adalah organ PT. Tirta Gemah Ripah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT. Tirta Gemah Ripah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
12.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
13.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah.
14.
Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
15.
Sumber Daya Air adalah air, sumber air dan daya air yang terkandung di dalamnya.
16.
Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan yang berwujud saluran serta bangunan lainnya.
17.
Pengembangan Pemanfaatan Air adalah usaha pendayagunaan air secara optimal untuk memenuhi berbagai kepentingan sesuai tuntutan kebutuhan baik sektor maupun wilayah secara terkendali dan terkoordinasi.
18.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu kali atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
19.
Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, PT. Tirta Gemah Ripah dikukuhkan keberadaannya sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengukuhan pendirian PT. Tirta Gemah Ripah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 bertujuan untuk:
a.
Memperkuat landasan hukum pendirian PT. Tirta Gemah Ripah sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan pengembangan, pengusahaan penggunaan air dan pemanfaatan prasarana Sumber Daya Air secara terpadu;
b.
Melengkapi ketentuan-ketentuan yang belum diatur sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
PT. Tirta Gemah Ripah berkantor pusat di Bandung, dengan Kantor-kantor Cabang dan unit-unit usaha yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
Kegiatan usaha PT. Tirta Gemah Ripah adalah pengembangan, pengusahaan dan pemanfaatan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam mengembangkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, PT. Tirta Gemah Ripah, dapat melakukan kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Swasta Nasional maupun Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MODAL
Pasal 7
(1)
Modal Dasar PT. Tirta Gemah Ripah ditingkatkan dari Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) menjadi sebesar Rp. 60.000.000.000,-(enam puluh milyar rupiah) yang terbagi atas 600.000(enam ratus ribu) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
(2)
Peningkatan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan secara bertahap sesuai dengan komitmen dan kemampuan keuangan pemegang saham dalam pemenuhan modal dasar.
(3)
Modal Dasar PT. Tirta Gemah Ripah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berasal dari:
a.
Pemerintah Provinsi sekurang-kurangnya sebesar 51%.
b.
Pihak lainnya paling tinggi sebesar 49%.
(4)
Apabila salah satu pemegang saham pendiri tidak dapat memenuhi modal dasar, dapat diberikan kesempatan kepada pemegang saham pendiri lainnya atau kepada pemegang saham umum.
(5)
Perubahan modal dasar untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Perubahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Tirta Gemah Ripah baik berupa penambahan, pengurangan maupun pemindahan, ditetapkan dalam RUPS dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Pasal 7 Ayat(3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SAHAM
Pasal 9
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh PT. Tirta Gemah Ripah adalah saham atas nama.
(2)
Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(3)
Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat setinggi-tingginya sebesar 99% dapat dialihkan kepada pihak lain dengan ketentuan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling sedikit 51%.
(4)
Penyertaan saham pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan dan peraturan tentang daftar pemegang saham, pemindahtanganan saham dan duplikat saham diatur dalam peraturan tersendiri oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 11
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Tirta Gemah Ripah.
(2)
RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3)
RUPS Tahunan diselenggarakan sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6(enam) bulan setelah tutup tahun buku.
(5)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS berpedoman pada Anggaran Dasar PT. Tirta Gemah Ripah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
DIREKSI DAN KOMISARIS
Bagian Kesatu Direksi
Pasal 12
(1)
PT. Tirta Gemah Ripah dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 5(lima) orang Direktur.
(2)
Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dan/atau diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS.
(3)
Direksi dapat berasal dari kalangan Pemerintah Provinsi dan/atau kalangan Profesional yang diusulkan oleh pemegang saham dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(4)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Akta Pendirian PT. Tirta Gemah Ripah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dewan Komisaris
Pasal 13
(1)
Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan paling banyak 5(lima) orang Komisaris.
(2)
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan dapat diangkat kembali dan/atau diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS.
(3)
Dewan Komisaris dapat dari kalangan Pemerintah Provinsi dan/atau dari kalangan yang diusulkan oleh pemegang saham dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(4)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Akta Pendirian PT. Tirta Gemah Ripah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEPEGAWAIAN
Pasal 14
(1)
Pegawai PT. Tirta Gemah Ripah diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hak dan Kewajiban Pegawai diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan PT. Tirta Gemah Ripah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 15
(1)
Tahun Buku PT. Tirta Gemah Ripah adalah tahun Takwim.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris dan memperoleh Pengesahan.
(3)
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), harus dilaksanakan paling lambat 1(satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pada setiap akhir tahun buku dibuat Laporan Keuangan PT. Tirta Gemah Ripah yang terdiri dari Neraca, Perhitungan Laba/Rugi setelah diaudit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh RUPS.
(2)
Paling lambat dalam waktu 5(lima) bulan setelah tahun buku PT. Tirta Gemah Ripah ditutup, Direksi telah menyusun Laporan Tahunan untuk diajukan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 17
(1)
Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan untuk deviden bagi pemegang saham, jasa produksi, dana sosial dan cadangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 18
(1)
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT. Tirta Gemah Ripah ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan PT. Tirta Gemah Ripah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dalam Akta Pendirian PT. Tirta Gemah Ripah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 19
(1)
Pembubaran dan Likuidasi PT. Tirta Gemah Ripah ditetapkan dalam RUPS atau penetapan Pengadilan.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dalam Akta Pendirian PT. Tirta Gemah Ripah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Akta Pendirian PT. Tirta Gemah Ripah yang telah disahkan atau Anggaran Dasar yang perubahannya telah disetujui sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6a
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah
Pasal 7a
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah
Pasal 7b
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah
Pasal 7c
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah
Pasal 19a
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah
Pasal 19b
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 20 Desember 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN.
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 20 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 9 SERI E
Penjelasan Umum
Dengan meningkatnya jumlah penduduk, pesatnya kemajuan teknologi dan perkembangan kawasan industri serta meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang dan sektor di Daerah menyebabkan meningkatnya permintaan atas air, baik untuk kebutuhan rumah tangga, industri dan pertanian. Ketersediaan dan kesinambungannya tergantung pada terpeliharanya sumber-sumber air dan prasarana yang memadai. Air, saat ini telah menjadi komoditas yang mempunyai nilai ekonomis di samping fungsi sosial, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, serta Pasal 8 dan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat, ditetapkan bahwa pengusahaan sumber daya air permukaan yang meliputi satu wilayah sungai hanya oleh BUMN atau BUMD di bidang pengelolaan sumber daya air, atau kerja sama antar keduanya dalam hal pengusahaan berupa penggunaan air, pemanfaatan wadah air dan pemanfaatan daya air.

Untuk menarik penanaman modal baik berasal dari Dalam Negeri maupun Luar Negeri dalam pengembangan dan pengusahaan air ini, maka perlu diberikan kelonggaran dalam proses dan tata cara pembentukannya maupun persyaratan yang harus dipenuhi, dengan tetap menjaga kepentingan Bangsa negara dan masyarakat, mengingat air merupakan kebutuhan mutlak bagi manusia dan lingkungannya.

Pengembangan dan pengusahaan air dapat meningkatkan dayaguna dan hasilguna potensi air, sumber air dan daya air yang tersedia di daerah sebesar-besarnya untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak, sehingga dapat memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah(PAD) yang berasal dari partisipasi masyarakat dalam membayar biaya pelayanan.

Pendirian PT. Tirta Gemah Ripah sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berusaha di bidang Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya air di Jawa Barat berdasarkan Akta Notaris dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, merupakan penjabaran lebih lanjut Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya air di Jawa Barat, perlu dikukuhkan dalam Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah ini secara garis besar mengatur tentang: a. Perkuatan landasan hukum pendirian PT. Tirta Gemah Ripah; b. Tempat kedudukan, kegiatan usaha serta etika Pemilik dan Pengurus Perseroan; c. Peningkatan modal dasar dalam rangka mengantisipasi peluang usaha di masa depan serta Kepemilikan Saham.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…