Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2003
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 berjumlah Rp. 435.000.000.000,00 terdiri dari:
a.
PENDAPATAN: -Pendapatan Rp. 435.000.000.000,00
b.
BELANJA: -Rutin Rp. 236.500.000.000,00 -Pembangunan Rp. 198.500.000.000,00 Rp. 435.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Bagian Urusan Kas dan Perhitungan terdiri dari:
a.
Pendapatan Rp. 13.655.503.000,00
b.
Belanja Rp. 13.655.503.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut pada Pasal 1. adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Pergeseran Pasal-pasal Anggaran diperkenankan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini,
(3)
Rincian lebih lanjut ayat (1) Pasal ini, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini:
a.
Lampiran III: Pendapatan
b.
Lampiran IV: Belanja Rutin
c.
Lampiran V: Belanja Pembangunan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rincian Urusan Kas dan Perhitungan pada Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan VII Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 21 Desember 2002
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ASMAW AGANI
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 23 Desember 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
Drs. H. A. DJ. NIHIN
Pembina Utama
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 106 SERI A.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…