Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1999

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peranserta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan Retribusi Izin Trayek Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Diumumkan dengan Maklumat tanggal 30 April 1847 Staatblad 1847-23);
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
6.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 26 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
12.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.1059 TAHUN 1990 - 95 TAHUN 1990 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I Dan Tingkat II;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
16.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Retribusi Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
23.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 274/HK/105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Di Wilayah Perkotaan Dalam Trayek Tetap dan Teratur;
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1981 Nomor 29 Seri D Nomor 28);
26.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Pemungut (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 39 Seri D Nomor 37);
27.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1995 Nomor 13 Seri B Nomor 5);
28.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1995 Nomor 41 Seri D Nomor 36);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
g.
Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran;
h.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah Daerah;
i.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8(delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
j.
Mobil Bus Kecil adalah Mobil bus yang dilengkapi sekurang-kurangnya 9(sembilan) tempat duduk sampai dengan 19(sembilan belas) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi;
k.
Mobil Bus Sedang adalah Mobil Bus yang dilengkapi sekurang-kurangnya 20(dua puluh) tempat duduk sampai dengan 30(tiga puluh) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi;
l.
Mobil Bus Besar adalah Mobil Bus yang dilengkapi sekurang-kurangnya 31(tiga puluh satu) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi;
m.
Taksi adalah Angkutan yang merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas;
n.
Angkutan Khusus adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus;
o.
Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan/atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek;
p.
Izin Operasi adalah Izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum;
q.
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam Wilayah Daerah;
r.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut dan pemotong retribusi tertentu;
s.
Wilayah adalah wilayah administrasi dari unit pemungut retribusi;
t.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
u.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
v.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran, kelebihan pembayaran, maupun sanksi administrasi;
w.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
x.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang;
y.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil DLLAJ, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Perijinan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
z.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan;
aa.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Obyek retribusi adalah pemberian izin trayek/operasi untuk menyediakan Kendaraan Umum pada satu atau beberapa trayek/lintas tertentu, antar Daerah Tingkat II yang seluruhnya berada dalam wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini adalah Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek.
(2)
Biaya dimaksud ayat(1) Pasal ini meliputi komponen biaya survei lapangan dan biaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta biaya pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah sebagai berikut:
a.
Tarif Retribusi Izin Trayek:
1.
Untuk Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bus Kecil sebesar Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah)/per kendaraan;
2.
Untuk Mobil Bus Sedang sebesar Rp. 115.000,00(seratus lima belas ribu rupiah)/per kendaraan;
3.
Untuk Mobil Bus Besar sebesar Rp. 135.000,00(seratus tiga puluh ribu rupiah)/per kendaraan;
b.
Tarif Retribusi Izin Operasi untuk Taksi dan Angkutan Khusus sebesar Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah)/per kendaraan;
c.
Tarif Retribusi Izin Insidental sebesar Rp. 10.000,00(sepuluh ribu rupiah)/per kendaraan Angkutan Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat obyek retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Retribusi terutang dimaksud Pasal 9 Peraturan Daerah ini dipungut oleh Wajib Pungut ditempat obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditunjuk sebagai Wajib Pungut dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah adalah koordinator pemungutan retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 11
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 13
Masa retribusi untuk Izin Trayek dan Izin Operasi jangka waktunya 5(lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
(3)
Tata cara pembayaran Retribusi yang dilakukan di tempat lain dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Tata cara pembayaran Retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pembayaran Retribusi dimaksud Pasal 17 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 19
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau peringatan atau surat lain yang sejenis dimaksud ayat(1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi dimaksud Pasal 19 ayat(1) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 21
(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 22
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran, atau;
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapus adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini, hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi dimaksud ayat(3) Pasal ini, setiap akhir tahun takwim dinas Pendapatan Daerah membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama wajib retribusi, jumlah retribusi yang terhutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan mengenai wajib retribusi.
(5)
Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Kepala Daerah pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang dimaksud ayat(4) Pasal ini.
(6)
Kepala Daerah menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 25
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e tersebut di atas;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik dimaksud ayat(1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Pasal 2 huruf c, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan sepanjang menyangkut retribusi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 5 Agustus 1999
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua
ttd
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
H. ALIP PANDOYO MARDIYANTO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 29 September 1999 Nomor 97433-1166
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 51 Tanggal: 1999
Seri: B Nomor: 6
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
Drs. HENDRAWAN
Pembina Utama Muda
NIP. 500 032 526
Penjelasan Umum
Pada saat ini penyelenggaraan Izin Trayek di Jawa Tengah telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Selanjutnya dengan terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan yaitu:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum juncto Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Retribusi Daerah.

dan dalam rangka upaya pengelolaan serta pelayanan masyarakat yang berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang menyangkut retribusi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…