Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1991

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:1991
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1991

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu mengupayakan sumber dana melalui penyisihan sebagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan penyisihan sebagian hasil Pajak dimaksud untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa;
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan Pengawasannya;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang pengelolaan Keuangan Kelurahan;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1991 tentang Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Pemerintahan Desa;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Juni 1990 Nomor 49 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II Kepada Pemerintah Desa;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Desember 1990 Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta Pemberian sebagian/ Bantuan dan pemberian sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan.
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 1988 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYISIHAN PENERIMAAN SEBAGIAN HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG DITERIMA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH UNTUK PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/ Walikotamadya kepala Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
d.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1979;
e.
Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintah Kelurahan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1979;
f.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak yang obyeknya terdiri dari Bumi dan/ atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 12 tahun 1985.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYISIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 2
(1)
Sebagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang diterima Pemerintah Daerah disisihkan sebesar 10%( sepuluh perseratus) dari sektor Perkotaan dan Pedesaan untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, yang penggunaannya diarahkan guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
(2)
Penyisihan sebagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud ayat(1) pasal ini dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan dianggarkan pada pengeluaran rutin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Hasil penyisihan sebagian Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini, dicantumkan dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa dan Anggaran Kelurahan pada setiap Tahun Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tata cara pembagian dan penyaluran penyisihan sebagian hasil Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud Pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pembagian dan penyaluran berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Agustus 1990 Nomor 973/2823/PUOD perihal Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mentari Dalam Negeri Nomor 49 dan 50 Tahun 1990 dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Januari 1991 Nomor 973/014/PUOD perihal Petunjuk Pelaksanaan PERMENDAGRI Nomor 8 Tahun 1990 dan KEPMENDAGRI Nomor 98 Tahun 1990.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini diserahkan dan menjadi tanggungjawab Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA,
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
Semarang, 24 Desember 1991 GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor 970.140.33-1087 tanggal 17 September 1992.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 22 Tanggal: 28 September 1992 Seri: D No. : 15
SEKRETARIS WILAYAH/ DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO Pembina Utama Madya.
NIP. 010024 026
Penjelasan Umum
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Juni 1990 Nomor 49 Tahun 1990 dan tanggal 19 Desember 1990 Nomor 98 Tahun 1990 yang antara lain menetapkan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II menyisihkan sebagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebesar 10% (sepuluh perseratus) guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan penyisihan dana tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…