Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1977

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan produksi, untuk memenuhi kebutuhan pangan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu adanya penyelenggaraan Balai Benih, Kebun Percontohan dan Kebun Percobaan serta Balai Penyuluhan Pertanian, yang berfungsi sebagai sarana Penyuluhan, Pengadaaan dan Penyediaan benih padi, palawija dan tanaman hortikultura;
b.
bahwa Balai dan Kebun di maksud di samping mempunyai fungsi sebagai sarana penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih, bibit dan hasil tanaman lainnya, juga merupakan sumber pendapatan daerah;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu penyelenggaraan balai dan Kebun di atas dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pertanian kepada Propinsi Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN BALAI BENIH DAN KEBUN MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Pertanian Rakyat: ialah Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Balai: ialah Balai Benih padi, Polo-wijo dan tanaman Hortikultura Balai Pendidikan Masyarakat Desa atau Balai Penyuluhan Pertanian milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Kebun: ialah Kebun Percontohan dan Kebun Percobaan milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Benih: ialah Segala bahan tanaman untuk dikembangbiakkan baik berupa biji maupun bibit;
f.
Hasil Tanaman Balai dan Kebun: ialah hasil tanaman dari Balai dan Kebun milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang berupa benih padi, polowijo dan tanaman hortikultura serta hasil tanaman lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan diadakannya Balai dan Kebun disamping sebagai sarana penyuluhan, juga untuk menjaga agar setiap waktu tersedia benih tanaman yang baik yang dibutuhkan para petani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan Balai dan Kebun tersebut dalam pasal 1 sub c dan d Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Rakyat.
(2)
Biaya penyelenggaraan Balai dan Kebun tersebut dalam ayat(1) pasal ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGANTIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA
Pasal 4
(1)
Para petani dan masyarakat umum dapat memperoleh benih, dan hasil tanaman lain dari Balai dan Kebun dengan memberikan penggantian biaya penyelenggaraan.
(2)
Besarnya penggantian biaya tersebut ayat(1) pasal ini termasuk setiap kali perubahannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dengan memperhatikan ketentuan yang di maksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Semua pendapatan dari hasil penyelenggaraan balai dan kebun di maksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, disetorkan ke Kas Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Semua kekayaan hasil penyelenggaraan Balai dan Kebun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini adalah milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)
Peraturan Daerah ini dapat di sebut: Peraturan Daerah Balai Benih dan Kebun dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan dan atau ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 7 Desember 1977
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
WIDAKTO SOEPARDJO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1978 NOMOR 9 SERI B
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat untuk memberi landasan hukum yang mantap kepada Gubernur Kepala Daerah, dalam hal ini Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam melaksanakan fungsi pembinaan, bimbingan, penyuluhan dan pengawasan yang mengarah kepada peningkatan produksi pangan dan peningkatan ketrampilan tehnik bercocok tanam. Sebagai perwujudan fungsi tersebut di atas, Dinas Pertanian Rakyat Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah wajib menyelenggarakan Balai Benih Padi, Polowijo dan Tanaman Hortikultura, Balai Pendidikan Masyarakat Desa/Balai Penyuluhan Pertanian, Kebun Percontohan serta Kebun Percobaan. Adapun sumber pembiayaan atas penyelenggaraan Balai dan Kebun tersebut di atas termasuk biaya perawatan peralatan dan Bangunan, biaya administrasi dan operasionilnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…