Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu adanya Badan Usaha Milik Daerah yang dikelola secara profesional;
b.
bahwa pembentukan, penggabungan dan penghapusan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4613);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003 Nomor 16 Seri D Nomor 12);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD;
6.
Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran Keuangan Daerah;
7.
Badan Usaha Milik Daerah, selanjutnya disebut BUMD, adalah perusahaan yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik Daerah;
8.
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut BUMD, adalah perusahaan yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
9.
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
10.
Modal adalah kekayaan Daerah yang dipisahkan untuk penyertaan modal pada BUMD;
11.
Penyertaan Modal adalah penyertaan kekayaan Daerah yang dipisahkan untuk membentuk atau menambah modal BUMD;
12.
Dividen adalah bagian laba yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13.
Laba adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban dalam suatu periode setelah disesuaikan dengan pengakuan pendapatan dan beban yang bersangkutan;
14.
Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya;
15.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, penentuan penyebab masalah, dan penentuan alternatif pemecahan masalah dalam rangka meningkatkan kinerja BUMD;
16.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan;
17.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa unit kerja pada BUMD yang membutuhkan alokasi anggaran;
18.
Anggaran adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
19.
Laporan Keuangan adalah laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BUMD;
20.
Pembentukan adalah pendirian BUMD baru yang sebelumnya belum ada;
21.
Penggabungan adalah penyatuan dua BUMD atau lebih dengan cara mendirikan BUMD baru dan BUMD yang digabungkan bubar;
22.
Penghapusan adalah pembubaran BUMD yang sebelumnya telah ada;
23.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BUMD dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain dengan atau tanpa disertai perubahan status hukum BUMD;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pembentukan BUMD didasarkan pada:
a.
potensi Daerah;
b.
kebutuhan masyarakat;
c.
kemampuan keuangan Daerah;
d.
ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusia;
e.
efisiensi dan efektivitas pengelolaan;
f.
daya saing usaha.
(2)
Pembentukan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
meningkatkan perekonomian Daerah;
b.
mengoptimalkan aset/kekayaan Daerah untuk meningkatkan pendapatan Daerah;
c.
menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.
menjadi pelopor kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi;
e.
turut serta memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK DAN STATUS HUKUM BUMD
Pasal 3
BUMD dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
BUMD berstatus hukum sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
(2)
BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan perbuatan hukum sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI DAN PENGELOLAAN BUMD
Pasal 5
Organisasi dan pengelolaan BUMD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pengelolaan BUMD dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pengelolaan BUMD dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan nilai perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pengelolaan BUMD wajib menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Rencana kerja dan anggaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh organ BUMD sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pengelolaan keuangan BUMD dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
BUMD wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada Gubernur dan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembagian laba BUMD ditetapkan berdasarkan keputusan organ BUMD sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bagian laba Pemerintah Daerah dari BUMD disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pengelolaan BUMD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha secara berkala kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pengelolaan BUMD yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan pengelolaan BUMD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pemindahtanganan BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN BUMD
Pasal 20
Pengawasan terhadap BUMD dilaksanakan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pemeriksaan terhadap BUMD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional Daerah dan/atau akuntan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Hasil pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pemeriksaan BUMD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang pembentukan BUMD yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Palangkaraya
pada tanggal 15 November 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangkaraya
pada tanggal 16 November 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
ttd.
TUMANGGOR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…