Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
b.
bahwa dengan adanya kebutuhan pembangunan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka peraturan yang lama sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG GARIS SEMPADAN
menetapkan
:
Peraturan Daerah Swantantra Tingkat I Jawa Tengah Seri A Nr 1 tentang Garis Sempadan tanggal 27 Maret 1958;
menetapkan
:
Peraturan Daerah Swantantra Tingkat I Jawa Tengah Seri A Nr tanggal 30 September 1960;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi mata air, as jalan, tepi luar kepala jembatan, sejajar sisi ruang manfaat jalur kereta api, tepi pagar, tepi bangunan, dan tepi jaringan pipa minyak dan gas bumi.
3.
Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan di kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
4.
Garis Sempadan Saluran adalah garis batas luar pengamanan saluran irigasi.
5.
Garis Sempadan Danau, Waduk, dan Mata Air adalah garis batas luar pengamanan danau, waduk, dan mata air.
6.
Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan jalan atau rencana lebar jalan.
7.
Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api adalah batas sisi kanan dan sisi kiri Ruang Manfaat, Ruang Milik, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.
8.
Garis Sempadan Pagar adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat dibuat pagar.
9.
Garis Sempadan Bangunan adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat didirikan bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan, serta pelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk:
a.
landasan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan agar terselenggara secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan; dan
b.
menciptakan ketertiban bangunan dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Garis Sempadan Sungai;
b.
Garis Sempadan Saluran;
c.
Garis Sempadan Danau, Waduk, dan Mata Air;
d.
Garis Sempadan Jalan;
e.
Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api;
f.
Garis Sempadan Pagar;
g.
Garis Sempadan Bangunan;
h.
Pemanfaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan;
i.
Pengendalian;
j.
Ketentuan Penyidikan;
k.
Ketentuan Pidana;
l.
Ketentuan Peralihan; dan
m.
Ketentuan Penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
GARIS SEMPADAN SUNGAI
Bagian Kesatu Garis Sempadan Sungai Terhadap Sungai Bertanggul
Pasal 5
Garis Sempadan Sungai terhadap Sungai Bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Garis Sempadan Sungai Terhadap Sungai Tidak Bertanggul
Pasal 6
Garis Sempadan Sungai terhadap Sungai Tidak Bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan tepi kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
GARIS SEMPADAN SALURAN
Pasal 7
Garis Sempadan Saluran Irigasi ditentukan paling sedikit sama dengan ketinggian atau kedalaman saluran, dengan ketentuan minimum 1 (satu) meter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
GARIS SEMPADAN DANAU WADUK DAN MATA AIR
Pasal 8
Garis Sempadan Danau, Waduk, dan Mata Air ditentukan paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi danau, waduk, dan mata air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
GARIS SEMPADAN JALAN
Pasal 9
Garis Sempadan Jalan ditentukan berdasarkan klasifikasi jalan dan lokasi kawasan, dengan jarak minimum sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
GARIS SEMPADAN JALAN REL KERETA API
Pasal 10
Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
GARIS SEMPADAN PAGAR DAN BANGUNAN
Pasal 11
Garis Sempadan Pagar dan Garis Sempadan Bangunan ditentukan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMANFAATAN DAN PENGUASAAN DAERAH SEMPADAN
Pasal 12
Pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak boleh mengurangi fungsi lindung daerah sempadan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGENDALIAN
Pasal 13
Pengendalian pelaksanaan Peraturan Daerah ini diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan, penertiban, dan mekanisme perizinan oleh Gubernur dan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 14
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Semua kegiatan yang ada di Daerah Sempadan yang tidak sesuai dengan fungsi Daerah Sempadan harus disesuaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 1 Agustus 2004
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
MARDIYANTO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 46 SERI E NOMOR 7
Penjelasan Umum
Kegiatan pembangunan fisik sarana dan prasarana selalu terkait dengan ketersediaan ruang dan fungsi ruang. Sesuai dengan fungsinya, pembangunan harus selalu mengacu pada tata ruang, sehingga terjadi keseimbangan dan kesesuaian antara fungsi kawasan budi daya maupun kawasan lindung. Sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk secara cepat terutama di kawasan perkotaan, berdampak pada meningkatnya pergeseran fungsi lahan. Dalam rangka pembangunan berkelanjutan perlu dilakukan secara terencana, terarah dan memperhatikan keserasian dan keamanan terhadap lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan, serta untuk menegaskan ketentuan mengenai garis sempadan sungai, saluran, danau, waduk, mata air, jalan, jalan rel kereta api, pagar, dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…