PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, perlu ditetapkan Rencana Strategis yang merupakan tolok ukur penilaian pertanggungjawaban Gubernur;
b.
bahwa Rencana Strategis sebagaimana dimaksud huruf a merupakan perwujudan visi, misi dan tujuan Pembangunan Propinsi Jawa Tengah yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan;
c.
bahwa sehubungan dengan tersebut huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2004, (Lembaran Negara Nomor 206);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 395);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 4027);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
12.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 19).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003-2008
Pasal 1
Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 berikut matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sistematika Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 disusun sebagai berikut:
a.
BAB I : Pendahuluan
b.
BAB II : Kondisi Lingkungan Strategis
c.
BAB III : Visi, Misi, dan Tujuan
d.
BAB IV : Pentahapan Pembangunan Daerah
e.
BAB V : Kebijakan Pembangunan Daerah
f.
BAB VI : Penutup
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rencana Strategis Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan Pembangunan 5 (Lima) Tahun dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam Rencana Tahunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyusunan Rencana Strategis Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 memperhatikan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Terhadap kebijakan pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005, tetap dijadikan pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Tahun 2004 dan Tahun 2005 dengan mendasarkan perkembangan lingkungan strategis serta memperhatikan prioritas-prioritas pencapaian target pembangunan sesuai dengan Rencana Strategis Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 wajib dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 12 Oktober 2003
GUBERNUR JAWA TENGAH
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 13 Oktober 2003
SEKRETARIS DAERAH
PROPINSI JAWA TENGAH
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 109
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, perlu ditetapkan Rencana Strategis sebagai tolok ukur dalam penilaian pertanggungjawaban Gubernur.
Bahwa Rencana Strategis (RENSTRA) tersebut di atas, memuat visi, misi dan tujuan Pembangunan Propinsi Jawa Tengah serta kebijakan penyelenggaraan pembangunan sebagai upaya mengarahkan seluruh dimensi kebijakan pembangunan baik bagi daerah, kabupaten/kota, sektoral, lintas sektoral, lintas daerah yang sekaligus merupakan pedoman umum dan arahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di daerah.
Penyusunan Rencana Strategis ini diupayakan menampung aspirasi Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000 – 2004, yang oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah telah dijabarkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang didalamnya memberi arahan untuk disusunnya Rencana Strategis (RENSTRA) atau dokumen perencanaan Daerah lainnya yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah sebagai tolok ukur pertanggungjawaban Kepala Daerah dengan mendasarkan pada perkembangan lingkungan strategis.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.