PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1984
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penegakkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kepada para Penanggung Pajak dan Retribusi Daerah yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, perlu dilakukan penagihan dengan surat paksa;
b.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu memberlakukan secara mutatis mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa sebagai Undang-Undang terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-Undang.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENAGIHAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 1
Memberlakukan secara mutatis mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-Undang terhadap penagihan pajak dan retribusi Daerah dengan penyesuaikan sebagai berikut:
a.
Menteri Keuangan; Diubah dan harus dibaca: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Negara; Diubah dan harus dibaca: Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Pajak Negara. Diubah dan harus dibaca: Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 17 Nopember 1984
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 4 Maret 1985 Nomor: 973.33-278.
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 18 tanggal 4 April 1985.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud memberikan landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk melakukan penagihan atas Pajak dan Retribusi Daerah dengan Surat paksa dalam rangka mengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Daerah. Penagihan atas Pajak dan Retribusi daerah dengan Surat Paksa sangat diperlukan untuk memaksa para penanggung Pajak dan Retribusi Daerah yang lalai dan atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga dengan demikian Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tidak dirugikan karena berkurangnya pajak yang masuk ke Kas Daerah. Adanya Surat Paksa yang diatur dalam Peraturan Daerah ini timbul dari pengalaman bahwa kenyataannya masih dijumpai adanya sementara penanggung Pajak Daerah yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana layaknya. Padahal Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah Sendiri yang harus selalu diusahakan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk melaksanakan Pembangunan. Sehubungan dengan itu maka sebagai perwujuan dari otonomi nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, maka menjadi kewajiban Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk mengatur Rumah tangganya sendiri dalam usaha pelaksanaan Pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna termasuk urusan urusan yang telah menjadi urusan rumah tangganya yaitu Pajak Daerah. Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 telah diatur cara-cara penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. Karena pada hakekatnya pelaksanaan penagihan dengan paksa yang diatur di Jawa Tengah sama seperti halnya pada pelaksanaan penagihan Pajak Negara, maka pengaturannya didalam Peraturan Daerah ini dengan cara mutatis mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.