PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien;
b.
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengoperasian alat berat di Kalimantan Tengah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengoperasian Alat Berat di Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGOPERASIAN ALAT BERAT DI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah;
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah;
5.
Alat Berat adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pekerjaan berat seperti konstruksi, pertambangan, dan perkebunan;
6.
Pengoperasian adalah kegiatan menggunakan alat berat untuk keperluan tertentu;
7.
Pengawasan adalah kegiatan mengawasi, memeriksa dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran pengoperasian alat berat;
8.
Pengendalian adalah pengarahan dan bimbingan terhadap penyelenggaraan operasi alat berat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGENDALIAN PENGOPERASIAN ALAT BERAT
Pasal 2
Setiap pengoperasian alat berat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pengoperasian alat berat wajib memiliki izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 4
Dinas berwenang melakukan pengawasan terhadap pengoperasian alat berat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 5
Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangkaraya
pada tanggal [tanggal]
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
[NAMA GUBERNUR]
Diundangkan di Palangkaraya
pada tanggal [tanggal]
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
[NAMA SEKRETARIS]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 10.
Penjelasan Umum
Pengendalian dan pengawasan pengoperasian alat berat diperlukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas serta menjaga kelestarian prasarana jalan di Provinsi Kalimantan Tengah. Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap pengoperasian alat berat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.