Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Penilaian & Ganti Kerugian
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memelihara kelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terutama sumber-sumber air permukaan, perlu ditingkatkan upaya pengawasan dan pengendaliannya, sehingga ketersediaan air dapat tetap mendukung dan mampu memenuhi berbagai kepentingan sesuai perkembangan pembangunan;
b.
bahwa upaya pengawasan dan pengendalian pengambilan dan pemanfaatan air permukaan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu didukung oleh semua pihak terutama para pemanfaat air baik perorangan, badan hukum maupun badan usaha;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3326);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 203);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
16.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989 tentang Pembagian Wilayah Sungai;
17.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990 tentang Pengelolaan Atas Air dan atau Sumber Air pada Wilayah Sungai;
18.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990 tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan atau Sumber Air;
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1989 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Daerah Tahun 1989 Nomor I Seri C);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sumber Air (Lembaran Daerah Tahun 1995 Nomor 2 Seri C);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pembangunan Dipinggir Sungai dan Sumber Air (Lembaran Daerah Tahun 1997 Nomor I A Seri C);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
23.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
24.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D);
26.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumberdaya Air di Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri C).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Barat.
6.
Sumber-sumber air adalah tempat-tempat wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah.
7.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat di perairan umum seperti sungai, waduk, telaga, danau, rawa dan sejenisnya termasuk didalamnya air permukaan yang berasal dari pemunculan alamiah air tanah yang sudah ada di perairan umum.
8.
Pengambilan Air adalah pengambilan dan atau penggunaan air oleh para pengambil air untuk berbagai macam keperluan.
9.
Pemanfaatan Air adalah digunakannya sejumlah air untuk suatu kegiatan tertentu dengan tidak mengurangi jumlah volume air tersebut.
10.
Izin Pengambilan Air adalah izin pengambilan dan atau pemanfaatan air untuk berbagai macam keperluan.
11.
Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air selanjutnya disebut SIPPA adalah Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS PEMANFAATAN AIR
Pasal 2
(1)
Pemanfaatan air berdasarkan asas kemanfaatan umum, kesinambungan dan kelestarian.
(2)
Hak atas air adalah hak guna air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN
Bagian Pertama Izin dan Bentuk Izin
Pasal 3
(1)
Setiap pengambilan air permukaan untuk berbagai keperluan tertentu hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat SIPPA dari Gubernur yang untuk pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas.
(2)
SIPPA diberikan setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
(3)
SIPPA dapat diberikan kepada perorangan, badan hukum, badan usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(4)
SIPPA sebagaimana dimaksud pada Ayat(3) pasal ini tidak dapat dipindahtangankan.
(5)
Pelaksanaan kegiatan izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga atas persetujuan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
SIPPA diberikan atas nama pemohon untuk setiap titik pengambilan.
(2)
SIPPA ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas.
(3)
SIPPA tidak termasuk dalam izin pembangunan/pembuatan bangunan pengambilan air di sumber air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengambilan air yang tidak memerlukan SIPPA adalah:
a.
pengambilan air untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran dan Pertanian subsistens serta untuk keperluan penelitian yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
b.
pengambilan air permukaan untuk kebutuhan rumah tangga bagi kebutuhan kurang dari 100(seratus) meter kubik sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Memperoleh Izin
Pasal 6
(1)
Permohonan SIPPA sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini, harus disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas paling lambat 3(tiga) bulan sebelum pekerjaan dimulai.
(2)
Permohonan SIPPA harus dilampiri dengan:
a.
peta lokasi pengambilan air skala 1: 1000 dan peta situasi skala 1: 10.000;
b.
izin lokasi dan izin usaha dari instansi yang berwenang;
c.
proposal teknis rencana kebutuhan dan penggunaan air yang telah mendapat persetujuan instansi teknis terkait dan masyarakat setempat;
d.
gambar konstruksi bangunan pengambilan air yang telah mendapat persetujuan Dinas;
e.
dokumen lingkungan;
f.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
g.
surat pernyataan yang menyatakan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat memanfaatkan sebagian airnya.
(3)
Setelah permohonan SIPPA diterima secara lengkap dengan persyaratan yang sudah ditentukan pada Ayat(2) pasal ini, Kepala Dinas paling lambat dalam waktu 5(lima) hari meminta pertimbangan Instansi terkait, dan paling lambat 20 hari Kepala Instansi terkait menyampaikan pertimbangannya kepada Kepala Dinas.
(4)
Paling lambat dalam waktu 5(lima) hari sejak diterimanya pertimbangan teknis Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat(3) pasal ini Kepala Dinas mengambil keputusan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5)
Paling lambat 2(dua) hari sejak Keputusan ditandatangani oleh Kepala Dinas, keputusan tersebut harus sudah dikirim kepada pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Teknis pelaksanaan pemberian SIPPA diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Masa Berlaku dan Daftar Ulang Izin
Pasal 8
(1)
SIPPA berlaku selama sumber air permukaan masih dimungkinkan untuk dimanfaatkan ditinjau dari segi teknis pengairan.
(2)
Pemegang SIPPA wajib mendaftar ulang izin yang dimilikinya setiap 2 (dua) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Setiap rencana penambahan titik pengambilan dan atau perubahan SIPPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, pemegang izin diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIPPA baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemegang SIPPA
Pasal 10
Pemegang SIPPA berhak untuk:
a.
melakukan pengambilan air sesuai dengan izin yang diberikan;
b.
mendapat perlindungan untuk pengambilan dan pemanfaatan air sesuai SIPPA yang dimiliki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemegang SIPPA berkewajiban:
a.
melaksanakan pengambilan air sesuai dengan syarat-syarat pengambilan air yang ditetapkan dalam SIPPA;
b.
memakai alat pengukur volume air pada setiap titik pengambilan sumber air;
c.
membayar pajak air sesuai dengan peraturan yang berlaku;
d.
memberikan sebagian air yang diambil untuk kepentingan masyarakat disekitarnya apabila diperlukan dengan kesepakatan antara pemegang izin dengan masyarakat;
e.
melaporkan hasil kegiatan pengambilan air secara tertulis setiap bulan kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN PENGAMBILAN AIR PERMUKAAN
Pasal 12
Pelaksanaan pembuatan bangunan dalam rangka pengambilan air permukaan harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dari Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Apabila dalam pelaksanaan pengambilan air permukaan ditemukan penyimpangan yang dapat mengganggu kelestarian sumber air serta merusak lingkungan hidup, maka kepada pemegang SIPPA tersebut diwajibkan menghentikan kegiatan pengambilan air dan melaksanakan penanggulangan kerusakan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemegang SIPPA dilarang menjual air yang diambilnya kepada pihak lain, kecuali dengan izin tertulis dari Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pemegang SIPPA yang diperbolehkan menjual air adalah:
a.
perusahaan pembangunan perumahan, yang lokasinya tidak terjangkau oleh Perusahaan Daerah Air Minum;
b.
perusahaan kawasan industri;
c.
perusahaan industri yang didaerah sekitarnya secara teknis tidak memungkinkan untuk mengambil air secara sendiri-sendiri dan atau belum terjangkau oleh Perusahaan Daerah Air Minum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pengaturan mengenai penjualan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN
Pasal 17
Pengendalian pengambilan air dilakukan oleh Dinas, bersama-sama dengan Lembaga Teknis terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap pengambilan air yang telah mendapat SIPPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini wajib melengkapi dengan alat pengukur debit yang secara periodik harus ditera.
(2)
Pemasangan alat pengukur debit harus sepengetahuan Kepala Dinas.
(3)
Ketentuan mengenai pemasangan alat pengukur debit air sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
(4)
Pemegang SIPPA wajib memelihara, dan bertanggung jawab atas kerusakan alat pengukur debit air.
(5)
Pemegang SIPPA pada Daerah Pengaliran Sungai(DPS) adalah anggota dari Panitia Pelaksana Tata Pengaturan Air Sungai yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 19
Setiap orang, Badan Hukum atau Badan Usaha dilarang:
a.
merusak, melepas, menghilangkan alat ukur debit air dan atau merusak segel tera;
b.
mengambil air dari pipa tanpa melalui alat ukur;
c.
mengambil air melebihi debit yang ditentukan dalam izin;
d.
menyembunyikan titik air atau lokasi pengambilan air;
e.
mengambil air sebelum memiliki izin;
f.
memindahkan letak titik atau lokasi pengambilan air tanpa persetujuan Kepala Dinas;
g.
memindahkan rencana letak lokasi pengambilan air tanpa persetujuan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENCABUTAN IZIN
Pasal 20
SIPPA dicabut apabila
a.
pemegang SIPPA melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi/mentaati ketentuan yang telah ditetapkan;
b.
pelaksanaan dan pemanfaatannya bertentangan dengan kepentingan umum dan atau mengganggu keseimbangan air atau menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup;
c.
tidak melakukan daftar ulang;
d.
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis air di lokasi tersebut tidak layak untuk diambil;
e.
dikembalikan oleh pemegang SIPPA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pencabutan SIPPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Daerah ini didahului dengan penutupan dan atau penyegelan secara fisik atas titik atau bangunan pengambilan air.
(2)
Penutupan dan atau penyegelan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat(1) dan(4), Pasal 8 Ayat(2), Pasal 9, 11, 13, 14, Pasal 18 Ayat(1) dan(4) serta Pasal 19 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00(lima Juta rupiah).
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini disetorkan ke Kas Daerah.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini, tindak pidana kejahatan dan atau tindakan yang menyebabkan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Daerah ini diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI PENGAMBILAN AIR
Pasal 23
Setiap pengambilan air yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat(1) dan(4), Pasal 8 Ayat(2), Pasal 9, 11, 12, 13, 14, Pasal 18 Ayat(1) dan(4) serta Pasal 19 Peraturan Daerah ini dapat dikenakan tindakan berupa penyegelan titik pengambilan air dan atau pencabutan izin pengambilan air sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 24
(1)
Selain pejabat penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada dibawah koordinasi Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 25
(1)
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan Dinas Polisi Pamong Praja dan Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat, Lembaga Teknis terkait serta Forum Koordinasi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat(1) pasal ini, meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat(2) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
pembinaan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat;
b.
peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana;
c.
peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat(2) Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya;
b.
penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan;
c.
pengenaan sanksi administratif dan hukum disiplin kepada para pegawai yang melanggar Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Untuk kepentingan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, setiap pemegang SIPPA wajib memberikan kesempatan kepada petugas pengawas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan harus segera disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini sekaligus pada saat daftar ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
a.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 18 Juli 2001
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 23 Juni 2001
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 10 SERI D
GUBERNUR JAWA BARAT
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
ANNY SETIAWAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Propinsi Jawa Barat. Peraturan ini dibuat dalam rangka memelihara kelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup terutama sumber-sumber air permukaan, dengan meningkatkan upaya pengawasan dan pengendaliannya sehingga ketersediaan air dapat tetap mendukung dan mampu memenuhi berbagai kepentingan sesuai perkembangan pembangunan. Peraturan Daerah ini mengatur perizinan melalui SIPPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air), tata cara memperoleh izin, hak dan kewajiban pemegang izin, pelaksanaan pengambilan air, pengendalian, larangan, pencabutan izin, ketentuan pidana, sanksi administrasi, penyidikan, pengawasan, serta ketentuan peralihan dan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…