PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pelaksanaan pembangunan di daerah, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tanggal 1 September 1969 Seri A Tahun 1969 Nomor 4);
b.
bahwa untuk memudahkan pemahaman materi perubahan tersebut, berhubung dengan banyaknya materi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan yang sekarang maka perubahan ini tidak dilakukan pasal demi pasal, melainkan materi tersebut disusun kembali secara keseluruhan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 234 Tahun 1976 tentang Pedoman ketentuan-ketentuan tentang status, pengangkatan, pemberhentian, penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Bank Pembangunan Daerah, ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian Bank Pembangunan Daerah dan peraturan gaji pegawai Bank Pembangunan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 236 Tahun 1976 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bank Pembangunan Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584-033 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Direksi dan Badan Pengawas Bank Pembangunan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1981;
8.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1969 TENTANG PENDIRIAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dengan:
a.
Bank ialah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
b.
Direksi ialah Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
c.
Badan Pengawas ialah Badan Pengawas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
d.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Pemerintah Daerah Tingkat I ialah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
g.
Pemerintah Daerah Tingkat II ialah Pemerintah Kabupaten/Kota-madya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Bank didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bank ialah Badan Hukum yang berhak melakukan tugas dan usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, terhadap Bank diperlakukan peraturan hukum yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kantor Pusat Bank berkedudukan di Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bank dapat mempunyai Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Perwakilan dan Kantor Kas didalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Bank didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pemanfaatan potensi dan sumber-sumber kekayaan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dengan melakukan usaha-usaha bank Pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Modal Bank berjumlah Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) terdiri dari 6.000 (enam ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat ditambah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Modal Bank terdiri dari penyertaan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Modal tersebut dalam ayat (3) pasal ini merupakan sebagian kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perbandingan penyertaan modal tersebut pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah ini untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah 55:45.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Saham dikeluarkan atas nama dan hanya dapat dipindah tangankan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Bank membentuk Cadangan Umum yang dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita terhadap modal Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bank membentuk Cadangan Tujuan yang dipergunakan untuk keperluan pengembangan Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Tugas dan usaha Bank adalah:
a.
pengembangan pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mempertinggi taraf hidup Rakyat;
b.
melaksanakan penyimpanan uang Daerah;
c.
sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah.
(2)
Tugas dan usaha tersebut ayat (1) pasal ini dilaksanakan dengan jalan melakukan usaha bank pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk melakukan usaha Bank dimaksud pasal 8 Peraturan Daerah ini, Bank mempunyai fungsi:
a.
membiayai usaha-usaha yang bersifat produktif untuk menunjang pembangunan di daerah dengan jalan memberikan kredit jangka menengah dan panjang;
b.
mempergunakan simpanan giro untuk memberikan kredit jangka pendek;
c.
menghimpun dan mengelola dana yang bersumber dari masyarakat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta pihak ketiga lainnya, baik yang bersifat jangka panjang, menengah maupun pendek;
d.
melaksanakan penyertaan dalam modal perusahaan;
e.
melakukan usaha-usaha pembiayaan prasarana daerah, menyalurkan biaya untuk usaha pembangunan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang ada di daerah;
f.
sebagai Pemegang Kas Daerah;
g.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis Badan Kredit Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Selain yang tersebut pasal 9 di atas Bank melaksanakan usaha:
a.
mengeluarkan obligasi dan mengadakan pinjaman termasuk pinjaman dari Bank Pemerintah;
b.
bertindak sebagai perantara penjamin emisi (underwriter) atas saham dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penyelenggaraan dan pembinaan Bank dilakukan berdasarkan asas ekonomi perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Bank sehari-hari dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia yang:
a.
memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang perbankan;
b.
mempunyai akhlak dan moral yang baik;
c.
tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan Negara atau tindakan yang tercela di bidang perbankan.
(2)
Anggota Direksi bertempat tinggal di tempat kedudukan Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, tanpa ijin tertulis Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Antar anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ke tiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar. Jika sesudah pengangkatannya mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk melanjutkan jabatan diperlukan persetujuan Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Direksi Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul rapat umum para Pemegang Saham untuk masa jabatan selama-lamanya 4 (empat) tahun. Setelah masa jabatan tersebut berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keputusan Gubernur Kepala Daerah tentang pengangkatan anggota Direksi terlebih dahulu dimintakan persetujuan prinsip kepada Menteri Dalam Negeri dan Direksi Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan persetujuan prinsip tersebut pada ayat (2) pasal ini diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi yang lama berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Anggota Direksi diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam hal:
a.
berakhirnya masa jabatan sebagai anggota Direksi;
b.
meninggal dunia;
c.
atas permintaan sendiri.
(2)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam hal:
a.
melakukan tindakan yang merugikan Bank;
b.
tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar.
(3)
Dalam hal diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (2) huruf a dan b pasal ini, anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberhentian sementara tersebut diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan, Badan Pengawas dan anggota Direksi yang lain disertai alasan-alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
a.
anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang khusus Badan Pengawas dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan pemberhentian sementara;
b.
dalam sidang Badan Pengawas tersebut huruf a ayat ini diambil keputusan apakah anggota Direksi yang bersangkutan tetap diberhentikan atau pemberhentian sementara dibatalkan. Keputusan tersebut disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah;
c.
keputusan Gubernur Kepala Daerah dikeluarkan dan disampaikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterima keputusan sidang Badan Pengawas;
d.
dalam hal pemberitahuan tersebut huruf c ayat ini tidak dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan pemberhentian sementara menjadi batal menurut hukum.
(6)
Apabila sidang Badan Pengawas tidak diadakan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan pemberhentian sementara maka keputusan pemberhentian sementara menjadi batal menurut hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
a.
apabila keputusan Gubernur Kepala Daerah ayat (5) huruf c pasal ini tidak dapat disetujui oleh anggota Direksi yang bersangkutan atau oleh Badan Pengawas maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan banding kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu 2 (dua) minggu setelah pemberitahuan diterima. Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak diterima permohonan banding;
b.
Apabila Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan dalam waktu yang telah ditetapkan maka permohonan banding dianggap tidak dapat diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Tugas dan kewajiban Direksi ialah:
a.
melakukan kebijaksanaan Bank sehari-hari menurut kebijaksanaan umum yang digariskan oleh Badan Pengawas;
b.
mengurus dan menguasai kekayaan Bank.
(2)
Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut dalam ayat (1) pasal ini Direksi bertanggung jawab kepada Badan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank menurut peraturan kepegawaian Bank tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Direksi menetapkan gaji, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Sebelum anggota Direksi menjalankan tugasnya dilakukan penyumpahan dan pelantikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Direksi Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Gaji dan penghasilan lainnya bagi Direksi ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas dengan berpedoman kepada peraturan pokok kepegawaian Bank Pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Direksi mewakili Bank di dalam dan di luar Pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direksi dapat memberikan kuasa mewakili tersebut dalam ayat (1) pasal ini secara tertulis kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Badan Pengawas menentukan kebijaksanaan umum Bank dan menjalankan pengawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan tentang cara menjalankan pekerjaan Badan Pengawas ditetapkan oleh Badan Pengawas dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah dengan mengingat ketentuan-ketentuan pokok yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Anggota Badan Pengawas terdiri atas sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua Badan Pengawas dijabat oleh Gubernur Kepala Daerah karena jabatannya (Ex. Officio).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I adalah anggota Badan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Badan Pengawas lainnya dipilih oleh pemegang saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Anggota Badan Pengawas adalah warga negara Indonesia yang:
a.
memiliki keahlian serta mempunyai akhlak dan moral yang baik;
b.
tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara dan atau tindakan yang tercela di bidang perbankan.
(2)
Anggota Badan Pengawas bertempat tinggal di tempat kedudukan Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Antar anggota Badan Pengawas dan antara anggota Badan Pengawas dengan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ke 3 (tiga), baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk melanjutkan jabatan diperlukan persetujuan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah dari calon terpilih termaksud pasal 21 ayat (4) untuk masa jabatan selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir jika yang bersangkutan terpilih kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sebelum dikeluarkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tentang pengangkatan anggota Badan Pengawas, terlebih dahulu dimintakan persetujuan prinsip kepada Menteri Dalam Negeri dan Direksi Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah sebelum habis masa jabatannya karena:
a.
meninggal dunia;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
melakukan tindakan yang merugikan Bank;
d.
tidak dapat melaksanakan tugas secara wajar.
(2)
Dalam hal diduga terdapat tuduhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d pasal ini anggota Badan Pengawas yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah atas usul rapat pemegang saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberhentian tersebut dalam ayat (2) pasal ini didahului oleh keputusan pemberhentian sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberitahuan tentang pemberhentian sementara tersebut dalam ayat (3) pasal ini disampaikan secara tertulis kepada anggota Badan Pengawas yang bersangkutan, anggota Badan Pengawas yang lain dan Direksi disertai dengan alasan-alasannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
a.
Anggota Badan Pengawas yang bersangkutan dapat membela diri dalam suatu rapat pemegang saham yang diadakan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan tentang pemberhentian sementara. Apabila anggota Badan Pengawas yang bersangkutan tidak hadir maka ia dianggap dapat menerima keputusan rapat pemegang saham;
b.
Keputusan rapat pemegang saham tersebut dapat mengusulkan pemberhentian atau membatalkan pemberhentian sementara anggota Badan Pengawas;
c.
Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya keputusan rapat pemegang saham, Gubernur Kepala Daerah mengeluarkan surat Keputusan yang disampaikan kepada anggota Badan Pengawas yang bersangkutan, anggota Badan Pengawas yang lain dan Direksi. Apabila keputusan tersebut tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka pemberhentian sementara batal menurut hukum.
(6)
Apabila rapat pemegang saham tidak diadakan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan pemberhentian sementara tersebut, maka keputusan pemberhentian sementara batal menurut hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
a.
apabila keputusan Gubernur Kepala Daerah tidak dapat disetujui oleh anggota Badan Pengawas yang bersangkutan, maka ia dapat mengajukan permohonan banding kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu 2 (dua) minggu. Menteri Dalam Negeri mengambil keputusan dalam waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan banding diterima;
b.
apabila Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan dalam waktu yang ditetapkan, maka permohonan banding dianggap tidak diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Sebelum anggota Badan Pengawas menjalankan tugasnya dilakukan penyumpahan dan pelantikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tiap pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Pengawas diberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Direksi Bank Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Direktur Utama dan para Direktur dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi serta semua Pegawai Bank, yang karena tindakan-tindakan hukum, peraturan Bank atau ketentuan-ketentuan Badan Pengawas, atau yang karena kelalaian dalam melakukan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Bank, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai Negeri/Daerah bukan Bendaharawan, berlaku sepenuhnya bagi anggota Direksi dan pegawai-pegawai Bank.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi Direksi dan pegawai Bank yang merupakan kekayaan yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bank wajib mengusahakan dana tersebut dalam ayat (1) pasal ini agar mencapai jumlah harga tunai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap pegawai Bank dan wajib menjaga juga supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bank memberikan sumbangan kepada dana tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dana pensiun dan tunjangan hari tua tersebut dalam ayat (1) pasal ini dan sumbangan kepada dana tersebut pada ayat (3) pasal ini tidak diperhitungkan dengan dana dalam pasal 30 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut tentang dana tersebut dalam ayat (1) pasal ini serta sumbangan tersebut dalam ayat (3) pasal ini yang mengenai:
Penjelasan: dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a.
Direksi ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah;
b.
Pegawai Bank ditetapkan oleh Direksi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Rapat Pemegang saham diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hal-hal yang ada hubungannya dengan rapat dan pelaksanaan hak Pemegang Saham diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Tiap tahun dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru Direksi menyampaikan kepada Badan Pengawas anggaran dan rencana kerja tahunan Bank untuk disahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila sampai permulaan tahun buku baru Badan Pengawas tidak mengemukakan keberatan, maka anggaran dan rencana kerja tahunan Bank tersebut berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tiap perubahan atas anggaran dan rencana kerja tahunan Bank yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan Badan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggaran dan rencana kerja tahunan Bank yang telah disetujui oleh Badan Pengawas disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah, Direksi Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Laporan berkala tentang perhitungan hasil usaha dan kegiatan Bank dikirimkan oleh Direksi kepada Badan Pengawas, Gubernur Kepala Daerah, Direksi Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Tahun buku Bank ialah Tahun Anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku, Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari Neraca dan Perhitungan Rugi Laba kepada Badan Pengawas, Pemegang Saham, Gubernur Kepala Daerah, Direksi Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perhitungan tahunan tersebut dalam ayat (2) pasal ini disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pendapat Badan Pengawas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jika Gubernur Kepala Daerah sesudah dalam waktu 1 (satu) bulan menerima perhitungan tahunan itu tidak mengemukakan keberatan, maka berarti bahwa perhitungan tahunan tersebut telah disahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Neraca dan Perhitungan Rugi Laba yang sudah disahkan seperti tersebut dalam ayat (3) dan (4) pasal ini memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Direksi diwajibkan mengumumkan perhitungan tahunan tersebut dalam ayat (5) pasal ini didalam Berita Daerah Tingkat I dan sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) surat kabar yang mempunyai peredaran cukup di wilayah Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengesahan perhitungan tahunan, Direksi menyusun laporan tahunan yang antara lain terdiri dari Neraca dan Perhitungan Rugi Laba serta kegiatan Bank dan disampaikan kepada Pemegang Saham, Badan Pengawas, Gubernur Kepala Daerah, Direksi Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Laba bersih setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut:
a.
15% untuk Cadangan umum sampai Cadangan ini mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank;
b.
15% untuk Cadangan Tujuan;
c.
40% untuk Deviden, dibagikan kepada Pemegang Saham menurut perbandingan saham;
d.
15% untuk Dana Pembangunan;
e.
7½% untuk Kesejahteraan Pegawai Bank termasuk Direksi dan Badan Pengawas;
f.
7½% untuk Jasa Produksi bagi Pegawai Bank termasuk Direksi dan Badan Pengawas dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pembubaran Bank ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur Kepala Daerah menunjuk Panitia likwidasi pembubaran Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan dibayar dari harta, kekayaan Bank, sedangkan sisa lebih menjadi milik pemegang saham.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pertanggungjawaban likwidasi oleh likwiditur dilakukan kepada Gubernur Kepala Daerah yang memberikan pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan likwiditur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 Peraturan Daerah ini maka penyelesaian kekaryaan Direksi dan Pegawai Bank ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah, setelah mendengar pertimbangan Badan Pengawas dan Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Peraturan Daerah ini dapat disebut Peraturan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 16 April 1981.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
SOEPARDJO.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
KETUA,
ttd.
WIDARTO.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 10 Agustus 1981 No. 584.341.33-562
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 80 tanggal 19 September Tahun 1981 Seri D No. 76.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
ttd.
SOEPARNO.
Penjelasan Umum
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pertama-tama didirikan dengan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1963 Seri A Nr. 9) atas kuasa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah. Sesuai ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tersebut di atas, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah mulai menjalankan usahanya setelah mendapat izin dari Menteri Urusan Bank Sentral. Guna menyesuaikan dengan pengaturan kembali tata perbankan oleh Pemerintah supaya dapat lebih dimanfaatkan untuk kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter pada waktu itu, maka Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963 tersebut di atas diperbaharui dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1969 Nr. 4) berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan. Dalam pertumbuhannya lebih lanjut, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagai lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah berhasil menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mempertinggi taraf hidup Rakyat dengan membiayai usaha-usaha pembangunan dan menjadi salah satu sumber pendapatan Pemerintah Daerah. Adapun ruang lingkup kegiatannya meliputi: a. Perkreditan; b. Penghimpunan dana; c. Penyertaan modal; d. Pengembangan sarana perbankan; e. Pelaksanaan Kas Daerah; f. Pembinaan dan pengawasan teknis Badan Kredit Kecamatan; g. Jasa perbankan lainnya. Untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah perlu diadakan pembaharuan organisasi dan tata kerja, termasuk sistim administrasi serta peningkatan kerja sama dengan Lembaga-lembaga Perbankan/Keuangan lainnya. Guna memberikan landasan hukum sesuai dengan perkembangan keadaan tersebut, perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1969 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1969 Nr. 4) tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.