Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaam Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Stándar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah;
20.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004 – 2009;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
22.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
23.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
24.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2007 – 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5(lima) tahun terhitung sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2012.
8.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintahan Daerah(RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahunan.
9.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode lima tahunan.
10.
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah(Renja SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode satu tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
RPJMD disusun berdasarkan asas:
a.
demokrasi;
b.
berkeadilan;
c.
berkelanjutan;
d.
berwawasan lingkungan; dan
e.
kemandirian.
(2)
RPJMD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 3
RPJMD bertujuan untuk menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a.
mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
b.
menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat;
c.
menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d.
mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e.
menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)
Ruang lingkup RPJMD meliputi:
a.
gambaran umum kondisi Daerah;
b.
visi dan misi;
c.
strategi pembangunan Daerah;
d.
arah kebijakan keuangan Daerah;
e.
arah kebijakan umum; dan
f.
program pembangunan Daerah.
(2)
Rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dituangkan dalam arah kebijakan keuangan daerah dan arah kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d dan huruf e diterjemahkan menjadi program pembangunan daerah.
(3)
Isi dan uraian RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
RPJMD dilaksanakan untuk dijadikan dasar dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun RKPD dan pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 5
(1)
Gubernur melalui SKPD yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sepanjang pelaksanaan RPJMD.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah.
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3), Gubernur bersama dengan DPRD dapat menyempurnakan RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 6
Untuk mengisi kekosongan dokumen perencanaan sebagai acuan penyusunan RKPD Tahun 2013, maka peraturan daerah ini dapat dijadikan pedoman penyusunan RKPD Tahun 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 21 Februari 2008
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 26 Februari 2008
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Jakarta merupakan daerah yang memiliki ciri khusus, berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, yakni sebagai ibukota negara, pusat pemerintahan dan kota internasional serta sebagai tempat kedudukan hampir keseluruhan perangkat pemerintahan tingkat nasional, perwakilan negara-negara asing, pusat perusahaan multi nasional dan gerbang utama wisatawan manca negara. Berkaitan erat dengan peran dan fungsinya, Jakarta dituntut terus berbenah diri melalui pembangunan daerah untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan yang kompleks seperti luas wilayah dan daya dukung lingkungan yang terbatas, pemukiman, penataan wilayah, potensi bencana alam, transportasi, penyediaan fasilitas publik dan faktor-faktor lainnya. RPJMD Tahun 2007–2012 merupakan penjabaran visi dan misi Gebernur terpilih. Dalam lima tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi Jakarta untuk melakukan penataan kembali, pemeliharaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, sosial, budaya, lingkungan hidup, infrastruktur, transportasi dan penanggulangan bencana serta reformasi birokrasi pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…