PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menciptakan suasana kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah yang damai, mandiri dan demokratis sebagaimana filosofi Huma Betang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu dilakukan penanganan penduduk dampak konflik antar etnik di Kalimantan Tengah;
b.
bahwa tekad damai anak bangsa di bumi Kalimantan hasil musyawarah damai anak bangsa bumi Kalimantan merupakan pilar penyelesaian tujuh akar masalah secara Konsepsional, Komperhensif Integral atau terpadu dengan proses pembangunan Daerah agar konflik tidak terulang kembali;
c.
bahwa Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada tanggal 4 sampai dengan 7 Juni 2001 di Palangka Raya dan Musyawarah Besar Pengungsi Korban Kerusuhan Kalimantan Tengah pada tanggal 22 Agustus 2001 di Ketapang, Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur, yang merupakan sumber aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti pelaksanaannya;
d.
bahwa dengan terjadinya perpindahan penduduk akibat konflik, perlu penyelesaian pengembalian secara arif dan bijaksana agar tercipta kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan tertib di Kalimantan Tengah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3682, Tambahan Lembaran Negara Nomor 37);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889);
4.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Negara Nomor 4090);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat-Istiadat Kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat Di Daerah-daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan Dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah;
12.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997;
13.
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991 tentang Unit Swadana Dan Tata Cara Pengelolaan Keuangan;
14.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
15.
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Menkes/III/1978 dan Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Veteran Republik Indonesia;
16.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK-01/1992 tentang Tata Cara Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Menjadi Unit Swadana;
17.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
18.
Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/MENKES/SKB/VIII/1998 dan Nomor 060.440-915 tentang Tarif Dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Rumah Sakit Umum Daerah Bagi Peserta PT (PERSERO) Asuransi Kesehatan Indonesia Dan Anggota Keluarganya;
19.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1443/MENKES/SK/XII/1998 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya;
20.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Kelas B Non Pendidikan;
21.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Organisasi Dan Tatakerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PELAYANAN KESEHATAN DAN TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. DORIS SYLVANUS PALANGKA RAYA KELAS B NON PENDIDIKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Tengah.
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Kelas B Non Pendidikan.
6.
Direktur RSUD adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Kelas B Non Pendidikan.
7.
Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara merata dengan mengutamakan upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang dimaksud secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit dalam suatu tatanan rujukan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga dan penelitian.
8.
Rumah Sakit Pemerintah dapat berupa Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, terdiri dari Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus antara lain Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Tuberkulosa paru-paru dan lain-lainnya.
9.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal diruang rawat inap.
10.
Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
11.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
12.
Pelayanan Rawat Sehari(one day care) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
13.
Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
14.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
15.
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
16.
Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi.
17.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
18.
Pelayanan Paripurna Medik Gigi dan Mulut adalah Pelayanan pemulihan meliputi upaya penyembuhan dan penyakit kesehatan yang selaras dengan upaya pencegahan gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di Rumah Sakit.
19.
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan Medik.
20.
Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
21.
Pelayanan kesehatan Medico-legal adalah pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
22.
Pemulasaraan/perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit untuk kepentingan proses peradilan.
23.
Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif rumah sakit.
24.
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan medik dan non medik yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
25.
Karcis harian adalah tanda pembayaran berobat seseorang untuk sekali kunjungan.
26.
Tempat tidur adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia diruang rawat inap.
27.
Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
28.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan habis pakai dan bahan kimia yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
29.
Penunjang diagnostik adalah pelayanan yang menunjang menegakan diagnosa berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, elektromedik dan diagnostik khusus.
30.
Rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi.
31.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan di rumah sakit.
32.
Penjamin adalah orang/instansi atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Rumah Sakit.
33.
Penerimaan Fungsional Rumah Sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh rumah sakit dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau instansi Pemerintah lainnya.
34.
Dana Swadana adalah Penerimaan Fungsional yang diterima oleh Rumah Sakit Unit Swadana/Rumah Sakit pengguna PNPB yang bersangkutan dari kegiatan pemberian pelayanan jasa.
35.
Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan rumah sakit.
36.
PT. PERSERO ASKES adalah Perusahaan yang melaksanakan Program Pemerintah meningkatkan derajat kesehatan para Pegawai Negeri, Penerima Pensiun, Veteran yang mendapat tunjangan, Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia dan Anggota keluarganya.
37.
Barang Farmasi adalah Obat dan Alat Kesehatan yang digunakan untuk kelanjutan pengobatan tindakan medik dan terapi serta tindakan medik lainnya baik pada rawat jalan, gawat darurat dan rawat inap.
38.
Pasien adalah setiap penderita yang datang untuk diperiksa, diobati dan atau dirawat di rumah sakit umum daerah.
39.
Visum Et Repertum adalah Laporan tertulis yang dibuat atas sumpah untuk keperluan peradilan tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada korban oleh dokter sepanjang pengetahuannya dengan sebaik-baiknya dan hanya dapat dimintakan oleh hakim, Jaksa, atau polisi.
40.
Bedah mayat adalah upaya untuk mencari dan mendapatkan penyebab kematian atas jenazah dengan cara pemeriksaan luar dan dalam.
41.
Tindakan medik akut adalah tindakan medik yang harus dilakukan dengan segera sesudah dilakukan pemeriksaan secukupnya yang bila tidak segera dilakukan tindakan medik akan membahayakan pasien.
42.
Tindakan Pasien Khusus adalah tindakan medik yang memerlukan bahan-bahan atau alat-alat yang tidak disediakan oleh RSUD sehingga untuk keperluan tersebut terpaksa diadakan dan dibeli sendiri oleh pasien atas resep dokter misalnya benang mikro, alat-alat pin/plate/prothesa, mata atau tindakan medik yang memerlukan teknologi canggih.
43.
Tindakan medik dan terapi adalah tindakan operasi, tindakan anestesi, tindakan pengobatan, penggunaan alat dan diagnostik tertentu.
44.
Pemeriksaan kesehatan adalah pemeriksaan atas diri orang yang memerlukan surat keterangan kesehatan.
45.
General Check Up adalah pemeriksaan lengkap atas diri seseorang untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuhnya pada waktu itu melalui pemeriksaan berbagai bidang spesialis, radiologi dan laboratorium.
46.
Jasa Medik Anestesi adalah jasa tindakan anestesi.
47.
Jasa penggunaan Kamar Operasi adalah jasa penggunaan Kamar Operasi, alat-alat medik oleh pihak luar Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Misalnya: Klinik/Rumah Sakit Swasta dan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEBIJAKAN
Pasal 2
(1)
Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat.
(2)
Biaya penyelenggaraan RSUD ditanggung bersama oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
(3)
Tarif Rumah Sakit tidak dimaksudkan untuk mencari laba dan ditetapkan berdasarkan azas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
(4)
Tarif Rumah Sakit untuk golongan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin, tetap mengacu kepada Peraturan Daerah ini melalui suatu ikatan perjanjian tertulis.
(5)
Tarif RSUD ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi Rumah Sakit, tingkat kecanggihan pelayanan dan kelas perawatan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3) dan (4): Cukup jelas.
BAB III
KOMPONEN RSUD
Pasal 3
(1)
Komponen RSUD terdiri dari bagian-bagian yang tidak terpisahkan, yaitu:
a.
Rawat Jalan.
b.
Instalasi Gawat Darurat.
c.
Rawat Inap.
d.
Instalasi Farmasi.
e.
Pemeriksaan Penunjang Diagnostik
f.
Tindakan Medik dan Operatif.
g.
Rehabilitasi Medik.
h.
Perawatan Jenazah.
i.
Konsultasi.
(2)
Komponen RSUD dikembangkan menurut keperluan dan kemampuan.
(3)
Komponen RSUD sebagaimana dimaksud ayat (2) dikelola sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan kesatuan integral dari RSUD.
(4)
Tarif pelayanan di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi komponen jasa sarana dan jasa pelayanan sesuai kebutuhan masing-masing pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KELAS PERAWATAN
Pasal 4
(1)
Kelas perawatan di RSUD ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kelas III
b.
Kelas II
c.
Kelas I
d.
Kelas Utama
e.
Paviliun III
f.
Paviliun II
g.
Paviliun I
h.
ICCU/ICU
(2)
Untuk penderita penyakit menular disediakan ruang atau bangsal khusus(isolasi).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Kelas III yaitu kamar dengan fasilitas: 10 tempat tidur, Kamar mandi/wc diluar, Minimal 60% dari jumlah tempat tidur yang tersedia. Kelas II yaitu kamar dengan fasilitas: 4 tempat tidur, Kamar mandi/WC diluar, Max. 20% dari jumlah tempat tidur yang tersedia. Kelas I yaitu kamar dengan fasilitas: 2 tempat tidur, Kamar mandi/WC didalam kamar, Kipas Angin, Max 20% dari jumlah tempat tidur yang tersedia. Kelas Utama yaitu kamar dengan fasilitas: satu tempat tidur, Kipas Angin, Kamar mandi/WC didalam kamar, Ruang tamu, Max. 10% dari jumlah tempat tidur yang tersedia. Kelas PAVILIUN III, yaitu kamar dengan fasilitas: satu tempat tidur, Kulkas, Kamar mandi/WC didalam kamar, TV, Ruang tamu, Max. 10% dari jumlah tempat tidur yang tersedia. Kelas PAVILIUN II, yaitu kamar dengan fasilitas: satu tempat tidur, Kulkas, Kamar mandi/WC didalam kamar, TV, Ruang tamu, Max. 10% dari jumlah tempat tidur yang tersedia. Kelas PAVILIUN I, yaitu kamar dengan fasilitas: satu tempat tidur, Kulkas, Kamar mandi/WC didalam kamar, TV, Ruang tamu, Max. 10% dari jumlah tempat tidur yang tersedia. Kelas ICCU/ICU yaitu kamar dengan fasilitas: satu tempat tidur, Kulkas, Kamar mandi/WC didalam kamar, TV, Ruang tamu, Max. 10% dari jumlah tempat tidur yang tersedia.
BAB V
PERAWATAN DAN FASILITAS RSUD
Pasal 5
(1)
Setiap orang yang memerlukan jasa RSUD berhak mendapatkan jasa pelayanan dalam bentuk pemeriksaan, pengobatan dan perawatan, serta pemakaian fasilitas RSUD sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(2)
RSUD menyediakan fasilitas untuk menunjang kelangsungan pemberian jasa pemeriksaan, pengobatan dan perawatan serta pembinaan dan pengembangan RSUD serta penelitian.
(3)
Fasilitas tersebut ayat(1) berupa prasarana dan sarana/bahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
RSUD wajib menyusun AMDAL yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
(2)
RSUD berkewajiban melaksanakan AMDAL Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
RSUD menyediakan akomodasi bagi setiap pasien yang memerlukan rawat inap sesuai kemampuan si pasien.
(2)
Setiap Pasien yang memerlukan rawat inap harus menyampaikan:
a.
Surat pengantar(riwayat penyakit) dari dokter pemeriksa.
b.
Surat-surat keterangan lain yang diperlukan.
c.
Surat pernyataan harus menjaga/memelihara kebersihan RSUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bagi pasien yang memerlukan rawat jalan disediakan poliklinik.
(2)
Poliklinik memberikan pelayanan pemeriksaan pengobatan kepada pasien tersebut ayat(1) dengan tarif yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Mobil ambulance disediakan untuk pengangkutan:
a.
Orang sakit atau mendapat kecelakaan
b.
Wanita yang bersalin
c.
Pejabat medik dan paramedik dalam tugas perawatan.
(2)
Penunjukan petugas yang diserahi tugas mengatur pemakaian dan pemeliharaan mobil ambulance ditetapkan oleh Direktur RSUD.
(3)
Ambulance tidak boleh dipakai untuk membawa jenazah, kecuali apabila seorang pasien yang meninggal dalam perjalanan dengan ambulance tersebut, dan mobil jenazah tidak dibenarkan membawa seorang pasien yang masih hidup kecuali dalam keadaan terpaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap pasien di RSUD yang meninggal dunia, demikian juga jenazah yang dibawa masuk ke RSUD oleh kepolisian, kehakiman dan umum segera dimasukan ke ruang khusus jenazah.
(2)
Jenazah tersebut ayat(1) dapat diambil setelah mendapat izin dari Direktur RSUD atau petugas yang ditunjuk.
(3)
Terhadap jenazah tersebut dapat diberikan Visum et repertum atas permintaan pejabat yang berwenang dengan biaya dibebankan pada Pemerintah Daerah.
(4)
Penguburan jenazah dapat dilakukan oleh pihak RSUD dengan ketentuan, bahwa biaya penguburan dibebankan pada:
a.
Keluarga penjamin lainnya/ahli waris.
b.
RSUD atau Instansi sosial lainnya bila pihak tersebut tidak mampu atau tidak diketahui alamatnya.
(5)
Penunjukan petugas yang diserahi tugas mengatur pemakaian dan pemeliharaan mobil jenazah ditetapkan oleh Direktur RSUD.
Pemeriksaan kesehatan: Test Keuring, General Check Up, Test Kesehatan penghapusan CPNS Gol I,II dan III.
7.
Pelayanan Farmasi/Obat-obatan.
8.
Konsultasi.
9.
Tindakan Medik dan Operatif.
10.
Bahan dan Alat Kesehatan habis pakai.
11.
Pelayanan administrasi.
12.
Jasa penggunaan kamar operasi.
13.
Visum Et Repertum.
14.
Perawatan Jenazah.
15.
Otopsi/Bedah mayat.
16.
Pengawetan jenazah.
17.
Ambulance dan mobil jenazah.
(2)
Pungutan-pungutan dimaksud ayat (1) diinformasikan kepada masyarakat ditempat-tempat strategis RSUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Bagi pasien yang berobat jalan ke RSUD disediakan Poliklinik, dengan membawa surat rujukan kecuali pasien gawat darurat.
(2)
Pasien yang tidak membawa surat rujukan disamakan dengan pasien poliklinik gawat darurat.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Pasien mau berobat dulu ke Puskesmas.
BAB VII
POLA TARIF
Pasal 13
Pola Tarif terdiri dari
a.
Tarif Rawat Jalan.
b.
Tarif Instalasi Gawat Darurat.
c.
Tarif Obat-obatan.
d.
Tarif Rawat Inap.
e.
Tarif Pemeriksaan Penunjang Diagnostik.
f.
Tarif Tindakan Medik Operatif.
g.
Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik.
h.
Tarif Perawatan Jenazah.
i.
Konsultasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Besarnya Tarif Rawat Jalan diperhitungkan sebagai berikut: Komponen Biaya jasa sarana, jasa pelayanan dan konsultasi dinyatakan dalam bentuk karcis harian, berlaku untuk 1(satu) kali kunjungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Komponen biaya rawat inap meliputi a. Jasa sarana. b. Jasa pelayanan.
(2)
Besarnya Tarif rawat inap diperhitungkan berdasarkan komponen biaya jasa sarana menurut kelas perawatan di RSUD serta keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.
(3)
Tarif rawat inap dikelas III dijadikan dasar untuk memperhitungkan tarif kelas perawatan yang lainnya dengan ketentuan sebagai berikut: - Kelas III = 1 X indek biaya makan - Kelas II = 2 X tarif kelas III - Kelas I = 4 x tarif kelas III - Kelas Utama = 5 X tarif kelas III - Paviliun III = 7 x tarif kelas III - Paviliun II = 9 x tarif kelas III - Paviliun I = 11 X tarif kelas III - Kelas ICCU/ICU = 11 X tarif kelas III
(4)
Selain tarif sebagaimana diatur dalam ayat (1), untuk tarif jasa pelayanan rawat inap dikenakan sebesar 30% untuk kelas III dan 50 % untuk kelas I, II, untuk kelas utama, 100% untuk Paviliun III, Paviliun II, Paviliun I, ICCU/ICU dari biaya jasa sarana.
(5)
Konsultasi dokter: a. Waktu jam dinas Sama dengan jasa pelayanan dimasing-masing kelas. b. Luar jam dinas 1 1/2 x jasa pelayanan masing-masing kelas. c. Bila Dokter Spesialis mengkonsulkan kedokter spesialis lainnya, maka jasa konsultasi dokter spesialis lainnya itu 100% dari jasa konsul masing-masing kelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) dan ayat (2): Biaya jasa sarana yang tidak mempunyai standar dapat ditetapkan oleh Direktur. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4) dan ayat (5): Cukup jelas.
Pasal 16
Pemeriksaan penunjang diagnostik meliputi:
a.
Pemeriksaan Laboratorium klinik.
b.
Pemeriksaan Laboratorium Patologi Anatomi.
c.
Pemeriksaan Radio diagnostik.
d.
Pemeriksaan diagnostik elektromedik.
e.
Pemeriksaan dan tindakan diagnostik khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Komponen biaya pemeriksaan penunjang diagnostik dimaksud Pasal 15 meliputi: a. Jasa sarana. b. Jasa pelayanan.
(2)
Besarnya biaya jasa sarana dari semua jenis pemeriksaan penunjang diagnostik diperhitungkan berdasarkan Unit Cost Kelas II sesuai dengan tingkat kecanggihan dan menurut kelas perawatan di RSUD.
(3)
Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik pasien rawat jalan swasta umum dari rujukan swasta disamakan dengan tarif pemeriksaan pasien rawat inap kelas II.
(4)
Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik pasien rawat jalan disamakan dengan tarif pemeriksaan pasien rawat inap kelas II, sedang yang berasal dari rujukan swasta disamakan dengan tarif pemeriksaan pasien rawat inap kelas II.
Penjelasan Pasal:
Tarif radiodiagnostik tidak termasuk bahan kontras injeksi dan colonoscopy (bahan kontras dan alat diresepkan/beli sendiri). Untuk pemeriksaan cito ditambah biaya 50% dari tarif kelas masing-masing. Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik yang berasal dari: 1. Rawat jalan diperhitungkan sesuai dengan tarif rawat inap kelas II. 2. Rujukan dokter swasta diperhitungkan sesuai dengan tarif rawat inap kelas II. 3. Pemeriksaan akut/cito ditambah 50% dari tarif kelas masing-masing. Jumlah biaya dibulatkan dalam ribuan rupiah.
Pasal 18
(1)
Pemeriksaan Laboratorium Klinik meliputi a. Laboratorium klinik sederhana. b. Laboratorium klinik kecil. c. Laboratorium sedang d. Laboratorium besar.
(2)
Biaya jasa sarana, meliputi a. Untuk pemeriksaan Laboratorium Klinik sederhana sebesar indeks Unit Cost Kelas II. b. Untuk pemeriksaan Laboratorium Klinik kecil sebesar 2 x. c. Untuk pemeriksaan Laboratorium Klinik sedang sebesar 5 x. d. Untuk pemeriksaan laboratorium Klinik besar sebesar 10 x.
(3)
Jasa Pelayanan ditetapkan: a. Untuk Pemeriksaan Laboratorium Klinik Sederhana dan Kecil sebesar 33% dari bahan jasa sarana. b. Untuk Pemeriksaan Laboratorium Klinik Sedang dan Besar sebesar 33% dari jasa sarana.
(4)
Untuk pemeriksaan Laboratorium UGD/CITO Serta Rujukan Swasta sebesar 1,5 kali Pemeriksaan Laboratorium di Kelas II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Jenis pemeriksaan radiologi dianostik meliputi: a. Pemeriksaan radio dianostik sederhana b. Pemeriksaan radio dianostik kecil c. Pemeriksaan radio dianostik sedang d. Pemeriksaan radio dianostik besar e. Pemeriksaan radio dianostik canggih f. Pemeriksaan radio dianostik khusus.
(2)
Biaya jasa pelayanan ditetapkan sebesar 35% dari jasa sarana.
(3)
Biaya jasa sarana, meliputi: a. Untuk pemeriksaan radio diagnostik sederhana sebesar Unit Cost Kelas II. b. Untuk pemeriksaan radio diagnostik kecil sebesar 2 x Unit Cost Kelas II. c. Untuk pemeriksaan radio diagnostik sedang sebesar 4 x Unit Cost Kelas II. d. Untuk pemeriksaan radio diagnostik besar sebesar 5 x Unit Cost Kelas II. e. Untuk pemeriksaan radio diagnostik canggih sebesar 8 x Unit Cost Kelas II. f. Untuk pemeriksaan radio diagnostik khusus sebesar 11 x Unit Cost Kelas II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Jenis pemeriksaan diagnostik elektromedik meliputi biaya jasa pelayanan ditetapkan sebesar 35% dari biaya jasa sarana.
(2)
Biaya jasa sarana, meliputi: a. Untuk pemeriksaan diagnostik elektromedik sederhana sebesar Unit Cost Kelas II. b. Untuk pemeriksaan diagnostik elektromedik sedang 7 x Unit Cost Kelas II. c. Untuk pemeriksaan diagnostik elektromedik canggih 15 x Unit Cost Kelas II.
(3)
Pemeriksaan dan tindakan diagnostik khusus meliputi pelayanan yang tidak termasuk kelompok pemeriksaan yang dimaksud dalam Pasal 20, 21 dan 22 yang secara khusus ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Medik.
(4)
Biaya jasa pelayanan ditetapkan sebesar 50% dari jasa sarana untuk pemeriksaan diagnostik elektromedik sedang dan canggih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Jenis tindakan medik dan operatif meliputi: a. Tindakan medik dan operatif terencana, sederhana, kecil, sedang, besar dan khusus. b. Tindakan medik dan operatif tidak terencana (akut) sederhana, kecil, sedang, besar dan khusus.
(2)
Komponen biaya tindakan medik dan operatif meliputi a. Jasa sarana. b. Jasa pelayanan. c. Jasa anestesi.
(3)
Tarif tindakan medik dan operatif terencana sederhana diperhitungkan berdasarkan jasa sarana yang ditetapkan sebesar Unit Cost Kelas II tindakan medik dan operatif.
(4)
Biaya jasa sarana untuk tindakan medik dan operatif terencana kelas I, Kelas Utama, Paviliun III, Pavillun II dan Paviliun I ditetapkan dengan perbandingan 20%: 40%: 80%: 120%: 160% dari Unit Cost Kelas II.
(5)
Jasa pelayanan untuk pelayanan tindakan medik dan terapi terencana Kelas I, Kelas Utama, Paviliun III, Paviliun II dan Paviliun I ditetapkan masing-masing sebesar 20%: 40%: 80%: 120%: 160% dari Unit Cost Kelas II.
(6)
Biaya jasa anestesi untuk setiap kelompok tindakan ditetapkan sebesar 30% dari biaya jasa pelayanan.
(7)
Tarif tindakan medik dan operatif rawat jalan disamakan dengan tarif pasien rawat inap kelas II.
(8)
Tarif tindakan medik dan operatif rawat jalan yang berasal dari rujukan swasta disamakan dengan tarif sejenis pasien rawat inap kelas II.
(9)
Besarnya tarif tindakan medik dan operatif tidak terencana(akut/cito) di IGD atau dari ruang rawat inap dikenakan tambahan biaya sebesar 50% dari tarif tindakan medik dan operatif yang sejenis.
(10)
Jenis tindakan medik dan operatif obstetri dan gynekologi meliputi: partus, ekstraksi vakum, manual plasenta, kuretase tanpa GA, kuretase dengan GA, operasi sesar, histerektomi atau salpingooopforektomi.
(11)
Tarif tindakan medik dan operatif Obs-Gyn diperhitungkan berdasarkan Unit Cost Kelas II.
(12)
Biaya jasa sarana untuk tindakan medik dan operatif Obs-Gyn ditetapkan dengan 20%: 40%: 80%: 120%: 160% dari Unit Cost Kelas II yang berlaku sama untuk semua kelas perawatan
(13)
Jasa pelayanan untuk pelayanan tindakan medik dan operatif Obs-Gyn ditetapkan masing-masing 20%: 40%: 80%: 120%: 160% dari Unit Cost Kelas II yang berlaku sama untuk semua kelas perawatan.
(14)
Biaya kuretase dengan Anatesi umum(GA) sama dengan tindakan medik dan operatif terencana sedang, biaya operasi sesar dan histerektomi atau salpingoooforektomi sama dengan tindakan medik dan operatif terencana besar.
Penjelasan Pasal:
Bila tindakan akut/cito ditambah 50% biaya elektif. Untuk operasi bersama antara dokter bedah/dokter kandungan dengan dokter anak/dokter jantung dll, jasa untuk dokter anak/dokter jantung/dokter lainnya sebesar 50% dari jasa pelayanan. Bila suatu operasi dengan penyulit maka tarif dihitung berdasarkan golongan satu tingkat lebih dari ketentuan.
Pasal 22
(1)
Jenis pelayanan rehabilitasi medik meliputi: a. Pelayanan rehabilitasi medik sederhana dan sedang. b. Pelayanan ortotik/ prostetik sederhana, sedang dan canggih.
(2)
Komponen biaya pelayanan rehabilitasi medik meliputi biaya: a. Jasa sarana. b. Jasa pelayanan.
(3)
Tarif pelayanan rehabilitasi medik diperhitungkan berdasarkan Unit Cost Kelas II meliputi: a. Pelayanan rehabilitasi medik sederhana Unit Cost Kelas II. b. Pelayanan rehabilitasi medik sedang 2 X Unit Cost Kelas II. c. Pelayanan ortotik/prostetik sederhana 6 X Unit Cost Kelas II. d. Pelayanan ortotik/prostetik sedang 12 X Unit Cost Kelas II. e. Pelayanan ortotik/prostetik canggih 30 X Unit Cost Kelas II.
(4)
Biaya jasa pelayanan ditetapkan sebesar 33% Unit Cost Kelas II dari jasa sarana untuk pemeriksaan rehabilitasi medik sederhana, sedang, ortotik prostetik sederhana, sedang dan canggih.
(5)
Biaya jasa sarana ditetapkan sebesar Unit Cost Kelas II untuk pemeriksaan rehabilitasi medik sederhana, sedang, ortotik prostatik sederhana, sedang dan canggih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Tarif perawatan jenazah didalam Rumah Sakit diperhitungkan berdasarkan biaya alat dan bahan habis pakai yang ditetapkan dalam indeks biaya umum dengan ketentuan sebagai berikut a. Perawatan jenazah Unit Cost Kelas II. b. Konservasi Unit Cost Kelas II. c. Bedah mayat dan atau keterangan sebab kematian Unit Cost Kelas II.
(2)
Tarif jasa sarana ditetapkan sebesar Unit Cost Kelas II perawatan jenazah dan Bedah Mayat Konservasi simpan jenazah.
(3)
Tarif Jasa pelayanan ditetapkan sebesar Unit Cost Kelas II perawatan jenazah dan bedah mayat konservasi simpan jenazah.
(4)
Tarif penyimpanan jenazah perhari ditetapkan sebesar tarif rawat inap kelas II paling lama 3 x 24 jam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Tarif pelayanan administrasi hanya dipungut untuk pemberian kartu berobat baru dan pelayanan Administrasi Legalisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Tarif Penggunaan Kamar Operasi bagi pasien-pasien yang menjalani operasi di Ruang Operasi RSUD yang berasal dari Rumah Sakit di luar RSUD dan Klinik-klinik Swasta besarnya sesuai dengan jasa sarana operasi besar Kelas II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Besarnya tarif dimaksud Pasal 15 sampai dengan Pasal 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(2)
Lampiran Peraturan Daerah tersebut ayat(1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PELAYANAN KESEHATAN BAGI PASIEN PESERTA WAJIB PT. ASKES INDONESIA
Pasal 27
(1)
Bagi Pasien Pegawai Negeri, penerima pensiun, Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun TNI dan POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan masing-masing beserta anggota keluarganya sebagai peserta PT. ASKES yang memerlukan pelayanan kesehatan sebagaimana maksud dalam Pasal 11 yang berlaku bagi peserta ASKES.
(2)
Komponen Paket Jasa Sarana yang meliputi rawat inap, perlengkapan RSUD, pemakaian kamar Operasi, pemakaian alat kedokteran, pemeriksaan laboratorium elektromedik dan radiologi habis pakai merupakan penerimaan Pemerintah Daerah dan harus disetor ke Kas Daerah setelah lebih dulu dipotong jasa medik masing-masing pelayanan.
(3)
Semua penerimaan fungsional RSUD yang meliputi jasa sarana, alat dan bahan kesehatan, obat-obatan, dan administrasi merupakan penerimaan RSUD dan harus disetor ke Kas Daerah setelah dipotong jasa medik dan jasa konsultasi masing-masing pelayanan.
(4)
Untuk penerimaan RSUD yang meliputi alat dan bahan kesehatan, obat-obatan serta jasa medik dan administrasi dapat dipotong langsung untuk digunakan RSUD karena merupakan jasa langsung yang diberikan oleh RSUD.
(5)
Perbanding antara komponen paket dimaksud ayat (2) dan(3) penggunaannya ditetapkan sebagai berikut a. Jasa sarana 60% b. Jasa pelayanan 40% Penerimaan dari jasa sarana penggunaannya ditetapkan sebagai berikut: a. 15% disetorkan ke Kas Daerah. b. 85% dan yang dapat digunakan langsung untuk bahan alat habis pakai serta obat standar termasuk dalam paket rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGELOLAAN PENERIMAAN RSUD
Pasal 28
(1)
Direktur RSUD berkewajiban meningkatkan pelayanan administrasi dan bertanggung jawab atas pelayanan pungutan biaya pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan 29.
(2)
Direktur RSUD menunjuk dan mengangkat petugas pemungut atas usulan Wakil Direktur Umum dan Keuangan dan selanjutnya menyetor biaya pelayanan kesehatan kepada Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima.
(3)
Atas usul Direktur RSUD Gubernur menunjuk dan mengangkat Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima yang bertugas menerima, menyimpan dan menyetor uang penerimaan ke Bendaharawan Khusus Penerima serta mempertanggungjawabkan seluruh hasil pungutan yang dikelolanya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Direktur RSUD selaku atasan langsung.
(2)
Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima dan Petugas Pemungut menyelenggarakan Pembukuan dengan administrasi yang teratur dan tertib atas semua kegiatan pemungutan dan penyetoran uang.
(3)
Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima diwajibkan memberikan laporan bulanan secara teratur dan laporan insidentil sewaktu-waktu diperlukan kepada Gubernur Cq. Bendaharawan Khusus Penerima Dinas Pendapatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah menerimanya, petugas pemungut tersebut menyetorkan seluruh hasil pungutannya ke Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima sebagaimana tersebut Pasal 28 ayat(3).
(2)
1(satu) hari setelah tanggal penerimaan, oleh Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima disetorkan ke Bendaharawan Khusus Penerima dan bukti-bukti seperti ayat(1) lainnya yang sah kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(3)
Petugas Pemungut dan Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima dilarang menyimpan uang dalam penguasaan diluar batas waktu yang dimaksud dalam ayat(1) dan(2).
(4)
Pembantu Bendaharawan Khusus Penerima selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya sudah menyampaikan laporan hasil pungutan dalam pengelolaannya kepada Gubernur Cq. Bendahawaran Khusus Penerima Dinas Pendapatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Uang jasa pelayanan dan jasa sarana sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (2) terdiri dari a. Jasa pelayanan untuk tindakan medik dan operatif sesuai tarif. b. Jasa anestesi untuk tindakan medik dan operatif sesuai tarif. c. Jasa pelayanan rawat jalan sesuai tarif. d. Jasa pelayanan konsultasi sesuai tarif. e. Jasa pelayanan radiologi/USG sesuai tarif. f. Jasa pelayanan untuk pemeriksaan kesehatan general chek up sesuai tarif. g. Jasa pelayanan untuk visum/bedah/pengawetan mayat sesuai tarif. h. Jasa pelayanan/jasa sarana ambulance sesuai tarif.
(2)
Penggunaan uang jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh Direktur RSUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Segala formulir/surat tanda bukti pemungutan dan penyetoran uang jasa pelayanan diatur dan disediakan oleh Dinas Pendapatan.
(2)
Kepala Dinas Pendapatan dan Direktur RSUD melakukan tugas pengawasan umum terhadap pelaksana pemungutan biaya pelayanan kesehatan ini sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Harga satuan obat tiap jenis ditetapkan maximal 15% di atas harga netto apotik.
(2)
Pengadaan, penyaluran obat dan alat/bahan habis pakai berpedoman pada daftar obat essensial nasional dan formularium standart terapi RSUD yang ditetapkan oleh komite farmasi dan terapi RSUD.
(3)
Pengadaan obat dan alat/bahan habis pakai RSUD dikelola oleh instalasi Farmasi dengan persetujuan Gubernur.
(4)
Jasa pelayanan Instalasi Farmasi ditetapkan sebesar 50% dari keuntungan penjualan obat-obatan dengan pembagian ditentukan oleh Direktur RSUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TARIF
Pasal 34
Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) terdiri dari
1.
Tarif Rawat Jalan berbentuk karcis harian, meliputi: a. Jasa sarana b. Jasa pelayanan.
2.
Tarif Instalasi Gawat Darurat, meliputi a. Jasa sarana b. Jasa pelayanan
3.
Tarif rawat inap, meliputi a. Jasa sarana b. Jasa pelayanan
4.
Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik, terdiri dari laboratorium klinik, radiodiagnostik dan elektromedik, meliputi: a. Jasa sarana b. Jasa pelayanan
5.
Tarif pelayanan rehabilitasi medik, meliputi a. Jasa sarana b. Jasa pelayanan
6.
Tarif pemeriksaan kesehatan terdiri dari test keuring, general chek up, test kesehatan penghapusan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan I,II dan III, meliputi a. Jasa sarana b. Jasa pelayanan
7.
Tarif Visum et repertum, meliputi a. Jasa sarana b. Jasa pelayanan
8.
Tarif pelayanan kamar jenazah terdiri dari perawatan jenazah, otopsi( bedah mayat), dan pengawetan jenazah, meliputi: a. Jasa sarana b. Jasa pelayanan
9.
Tarif mobil ambulance dan mobil jenazah, meliputi: a. Jasa sarana b. Jasa pelayanan
10.
Tarif konsultasi, meliputi a. Jasa sarana b. Jasa pelayanan
11.
Tarif tindakan medik dan operatif, meliputi a. Jasa sarana b. Jasa pelayanan
12.
Tarif pelayanan administrasi yaitu biaya pelayanan administrasi hanya dipungut untuk pemberian kartu berobat baru dan pelayanan legalisir.
13.
Tarif penggunaan kamar operasi, meliputi Jasa sarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENGECUALIAN
Pasal 35
(1)
Pungutan jasa pelayanan dimaksud pada Pasal 11 dan 12 dapat dikecualikan terhadap: Pasien yang benar-benar tidak mampu/miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua RT, RW dan Kepala Kelurahan/Kepala Desa/Camat/Kartu Sehat.
(2)
Pasien Pegawai Negeri dan penerima pensiun beserta keluarganya sebagai peserta wajib PT. ASKES Indonesia yang diatur dalam Pasal 27 dikenakan biaya dengan sistem Cost Sharing.
(3)
Khusus bagi pasien anggota Veteran pejuang kemerdekaan beserta anggota keluarganya diatur tersendiri dengan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pelayanan Kesehatan dan Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 12 Pebruari 2001
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ASM WI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 12 Pebruari 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
A. NIHIN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2001
Penjelasan Umum
Pembangunan yang telah kita laksanakan telah banyak membawa perubahan dan kemajuan diberbagai aspek kehidupan. Sejalan dengan perkembangan itu, pembangunan dibidang kesehatan dilaksanakan menyebar sehingga mampu menjangkau masyarakat yang jauh dipelosok-pelosok tanah air. Pembangunan Rumah Sakit, Poliklinik dan Pusat Kesehatan Masyarakat serta penyebaran para dokter sampai kepelosok-pelosok terpencil merupakan bukti kecanggupan Pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Upaya untuk pemerataan pelayanan kesehatan agar pelayanan kesehatan bermutu, dapat terjangkau oleh masyarakat baik secara fisik maupun financial telah dilaksanakan sejak Pelita I yaitu dengan didirikannya Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit sebagai mata rantai pelayanan kesehatan mempunyai fungsi utama penyembuhan dan pemulihan penderita.
Rumah Sakit bersama-sama dengan Puskesmas melalui program rujukan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan paripurna bagi masyarakat.
Dalam perkembangannya sampai saat ini, Rumah Sakit pada umumnya masih merupakan unit social, dengan melihat pelayanan kesehatan hanya dari sudut kemanusiaan sehingga dalam melaksanakan kegiatannya diperlukan subsidi Pemerintah yang besar dengan biaya pelayanan kesehatan jauh dibawah yang sebenarnya.
Dimasa yang lalu teknologi belum begitu berkembang, peralatan masih sederhana sehingga biaya pelayanan kesehatan masih relatif murah maka subsidi Pemerintah tersebut bukan hanya untuk masyarakat akan tetapi juga untuk PT. Asuransi Kesehatan, Asuransi Tenaga Kerja dan Asuransi Swasta lainnya.
Kalau tidak diadakan perubahan maka subsidi akan terus meningkat dari waktu kewaktu.
Dengan makin bertambah majunya pembangunan, kemampuan ekonomi masyarakat meningkat dan pendidikannya bertambah baik sehingga permintaan masyarakat untuk mencari pengobatan dengan mutu lebih baik juga meningkat. Selain itu dengan berhasilnya pembangunan kesehatan maka umur harapan hidup semakin tinggi pola penyakit akan bergeser dari penyakit infeksi kepenyakit kronik degeneratif. Hal ini akan meningkatkan permintaan terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Disamping itu dengan berkembangnya ilmu dan teknologi kedokteran serta perubahan sosial budaya masyarakat biaya kesehatan akan semakin mahal, sedangkan kemampuan financial Pemerintah sangat terbatas, akibatnya Rumah Sakit tidak dapat terus bertahan sebagai unit social semata-mata tetapi harus bergeser menjadi unit sosioekonomi. Dengan demikian fungsi social Rumah Sakit tetap dipertahankan sedangkan pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi.
Dalam bidang pelayanan kesehatan kebijaksanaan pokok yang ditempuh oleh Pemerintah adalah:
1. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat Kesehatan Masyarakat.
2. Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit dipikul bersama oleh Pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah dan keadaan social ekonomi masyarakat.
3. Tarif Rumah Sakit tidak dimaksudkan untuk mencari laba dan ditetapkan berdasarkan azas gotong royong, adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Tarif Rumah Sakit untuk pelayanan masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin atau atas dasar saling membantu.
5. Tarif Rumah Sakit ditetapkan atas dasar jenis pelayanan, klasifikasi Rumah Sakit, tingkat kecanggihan pelayanan dan kelas perawatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.