PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang peternakan dan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap kualitas dan penjualan produksi ternak, maka perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan ternak yang akan dikirim ke luar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
b.
bahwa untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di bidang peternakan, dipandang perlu memberikan perizinan dan sertifikasi bidang peternakan secara tepat, akurat dan bertanggung jawab;
c.
bahwa untuk mewujudkan kegiatan jasa, usaha dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a dan huruf b, diperlukan landasan yuridis sebagai dasar pengaturan pelaksanaan dan pungutan daerah atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Bidang Peternakan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI BIDANG PETERNAKAN
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI BIDANG PETERNAKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Dinas adalah Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan fungsinya di bidang peternakan.
7.
Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat baik dipelihara maupun hidup secara liar.
8.
Ternak adalah hewan piaraan yang hidupnya yakni mengenai tempat perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan-bahan dan jasa-jasa yang berguna bagi hidup manusia.
9.
Penyakit hewan adalah penyakit hewan yang membahayakan oleh karenanya secara cepat dapat menjalar pada hewan atau pada manusia dan disebabkan oleh virus, bakteri, cacing, protozoa dan parasit.
10.
Pemeriksaan hewan adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pengamatan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap hewan untuk mendapatkan kepastian apakah hewan itu bebas dari penyakit hewan.
11.
Obat hewan adalah obat khusus yang dipakai untuk hewan.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan dan pihak lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
13.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek Retribusi dan wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
18.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
19.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
20.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi.
21.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Bidang Peternakan dipungut Retribusi atas setiap pemberian perizinan dan jasa pelayanan serta pemeriksaan bidang peternakan.
(1)
Dengan nama Retribusi Bidang Peternakan dipungut Retribusi atas setiap pemberian perizinan dan jasa pelayanan serta pemeriksaan bidang peternakan.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Jasa laboratorium kesehatan hewan dan penjualan produksi ternak pemerintah daerah;
b.
Perizinan, rekomendasi dan sertifikasi.
(3)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memerlukan jasa perizinan dan sertifikasi serta jasa pelayanan dan pemeriksaan bidang peternakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 3
Retribusi pelayanan dan pemeriksaan jasa laboratorium kesehatan hewan dan penjualan produksi ternak digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
(1)
Retribusi pelayanan dan pemeriksaan jasa laboratorium kesehatan hewan dan penjualan produksi ternak digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
(2)
Retribusi perizinan, rekomendasi dan sertifikasi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 4
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan jasa perizinan dan sertifikasi serta jasa laboratorium kesehatan hewan dan penjualan produksi ternak pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan antara lain berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu, jumlah, fungsi dan jenis usaha serta frekuensi pelayanan dan pemberian perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pemberian izin/sertifikasi dan pemeriksaan kesehatan hewan serta penjualan produksi ternak pemerintah daerah dengan berorientasi pada harga pasar.
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pemberian izin/sertifikasi dan pemeriksaan kesehatan hewan serta penjualan produksi ternak pemerintah daerah dengan berorientasi pada harga pasar.
(2)
Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya atas jasa yang diberikan oleh petugas pemeriksaan lapangan dan hasil pengujian laboratorium kesehatan hewan, penjualan produksi ternak pemerintah daerah, biaya administrasi perizinan/sertifikasi serta pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada jenis perizinan/sertifikasi yang diterbitkan dan jenis pelayanan yang diberikan.
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada jenis perizinan/sertifikasi yang diterbitkan dan jenis pelayanan yang diberikan.
(2)
Besarnya biaya tarif Retribusi perizinan/sertifikasi dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa dan skala usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 9
Pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Semua hasil penerimaan dari pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan diberikan.
(1)
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan diberikan.
(2)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat di lingkungan Dinas.
(3)
Terhadap kegiatan pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh petugas dari pemerintah kabupaten/kota dilakukan bagi hasil sebagai berikut:
a.
70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Daerah; dan
b.
30% (tiga puluh persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENDAFTARAN
Pasal 11
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 12
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 16
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(4)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang dibayar bertambah yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KEBERATAN
Pasal 17
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan keadaan di luar kekuasaannya adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan Wajib Retribusi misalnya karena Wajib Retribusi sakit atau terkena musibah bencana alam.
Pasal 18
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Ayat ini mencerminkan adanya kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan diterima.
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 19
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Gubernur sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan pembayaran Retribusi harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Pasal 20
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Dinas dengan sekurang-kurangnya menyebutkan: a. nama dan alamat Wajib Retribusi; b. masa Retribusi; c. besarnya kelebihan Retribusi; d. alasan yang singkat dan jelas.
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Dinas dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
b.
masa Retribusi;
c.
besarnya kelebihan Retribusi;
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 22
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 23
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran; atau
b.
apabila pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Saat kedaluwarsa penagihan Retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang Retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Penyidik di bidang Retribusi adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2009 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dalam melindungi masyarakat terhadap berbagai penyakit menular yang bersumber dari hewan ternak. Berkenaan dengan hal itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Peternakan berupaya meningkatkan mutu pelayanan di bidang peternakan, terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan hewan, khususnya yang keluar wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Pemeriksaan hewan tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat atau konsumen di Kalimantan Selatan bahwa ternak yang masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan bebas dari penyakit-penyakit yang berbahaya. Selain itu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang signifikan untuk menjadi sumber penerimaan daerah dengan melakukan pemungutan Retribusi terhadap usaha dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Peternakan. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan kebijakan daerah sebagai acuan, aturan, arahan dan ketentuan yang mengatur mengenai Retribusi Bidang Peternakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.