Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Penilaian & Ganti Kerugian
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa perjalanan Ibadah Haji dibutuhkan penyelenggaraan secara aman, tertib dan lancar, agar jemaah haji dapat merasakan ketenangan dan kenyamanan beribadah,dan oleh karena itu pemerintah daerah ikut bertanggung jawab memberikan subsidi biaya domestik haji. bagi para jemaah haji.
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,dimana biaya transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya Domestik Haji;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
5.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 9);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2008 Nomor 2);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BIAYA DOMESTIK HAJI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimeksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah dan/atau yang sedang menjabat atau pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tengah.
5.
Ibadah Haji adalah rukun islam yang kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang islam yang mampu menunaikannya.
6.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
7.
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
8.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
9.
Biaya Domestik Haji adalah sejumlah dana yang harus dibayar untuk pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji sejak berada di Asrama Haji Palu menuju ke embarkasi dan dari debarkasi sampai tiba kembali di Asrama Haji Palu.
10.
Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan jemaah haji.
11.
Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah Haji termaksud petugas dan/atau Panitia Penyelenggara Haji Indonesia Propinsi sulawesi tengah selama ada di palu dan/atau Daerah Embarkasi.
12.
Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji termaksud petugas dan/atau selama berada di Palu selanjutnya menuju embarkasi dan dari debarkasi kembali ke Palu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Biaya domestik Haji ditetapkan dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum mengenai Biaya Domestik Haji bagi Calon Jemaah Haji/Jemaah Haji, serta pelaksana penyelenggaraan Ibadah Haji yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Biaya domestik haji bertujuan untuk membantu dan meringankan sebagian beban biaya calon Jemaah Haji/Jemaah Haji serta terlaksananya penyelenggaraan Ibadah Haji secara aman, lancar dan nyaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TANGGUNG JAWAB, KOMPONEN DAN BESARAN BIAYA DOMESTIK HAJI
Pasal 4
(1)
Pembiyaan Domestik Haji menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan Pemerintah Pusat serta Calon Jemaah Haji/Jemaah Haji.
(2)
Pembiyaan Domestik Haji yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah wajib dianggarkan setiap tahun dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3)
Pembiyaan domestik haji yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat yang bersumber dari APBN berdasarkan alokasi dana Dekonsentrasi/Pembantuan pada Kantor Wilayah Departemen Agama dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan penyelenggaraan Ibadah Haji.
(4)
Pembiyaan Domestik Haji yang menjadi tanggung jawab Calon Jemaah Haji/Jemaah Haji harus dibayar oleh masing-masing Calon Jemaah Haji/Jemaah Haji diluar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji(BPIH).
(5)
Pembiyaan Domestik Haji meliputi :
a.
Biaya Transportasi
b.
Biaya Akomodasi/Konsumsi
c.
Biaya Kesehatan
d.
Biaya Administrasi
e.
Upah/Lumpsum
f.
Biaya Pemeliharaan Asrama Haji dan Biaya tak terduga
(6)
Komponen Biaya Domestik Haji dikategorikan untuk masing-masing penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a.
Pemerintah Daerah Provinsi sulawesi tengah meliputi biaya Transportasi;
b.
dana Pemerintah Pusat, meliputi: Biaya Kesehatan, Biaya Administrasi dan Pemeliharaan Asrama Haji Palu.
(7)
Rincian masing-masing komponen kelompok dan besaran Pembiayaan Domestik Haji sebagaimana dimaksud pada ayat(6) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah memperoleh persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN BIAYA DOMESTIK HAJI
Pasal 5
(1)
Pengelolaan Biaya Domestik Haji menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara Haji Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, melalui koordinasi Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Daerah.
(2)
Penerimaan Biaya Domestik Haji oleh PPHI Propinsi Sulawesi Tengah yang bersumber dari APBD, APBN dan Calon Jemaah Haji/Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 2), ayat(3) dan ayat(4) tersebut diatas, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pengawasan Pengelolaan Biaya Domestik Haji dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
(4)
PPHI Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan pengelolaan biaya domestik haji harus menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu pada tanggal 19 Oktober 2009
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
ttd
B. PALIUDJU
Diundangkan di Palu pada tanggal 19 Oktober 2009
KEPALA BIRO HUKUM,
KASMAN LASSA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2009 NOMOR: 12
Penjelasan Umum
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat islam yang memenuhi kriteria istitha'ah, antara lain mampu secara materi, fisik, dan mental. Bagi bangsa Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional karena disamping menyangkut kesejahteraan lahir-batin jamaah haji, juga menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negri, khususnya di Arab Saudi. Mengingat pelaksanaannya bersifat missal dan berlangsung dalam jangka waktu yang terbatas, penyeleggaraan ibadah haji memerlukan manajemen yang baik agar tertib, aman, dan lancar.
Peningkat pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji diupayakan melalui penyempurnaan sistim dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Penyempurnaan system dan manajemen tersebut dimaksudkan agar calon jemeeh haji/jemaah haji lebih siap dan mandiri dalam menunaikan ibadah haji sesuai dengan tuntunan agama sehingga diperoleh haj i mabrur. Upaya peningkatan dan penyempurnaan tersebut dilaksanakan dari tahun ketahun agar tidak terulang kembali kesalahan dan/atau kekurangan yang terjadi pada masalah sebelumnya untuk tercapainya maksud tersebut, diperluan suasana yang kondusif bagi warga Negara yang akan melaksanakan ibadah haji. Suasana kondusif tersebut dapat dicapai apabila pihak penyelenggara ibadah haji mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah haji dan jemaah haji. Pembinaan meliputi pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan; pelayanan meliputi pelayanan administrasi, trasportasi, kesehatan, dan akomodasi; perlindungan meliputi perlindungan keselamatan dan keamanan, perlindungan memperoleh kesempatan untuk menunaikan ibadah haji serta penetapan BPIH yang terjangkau oleh calon jemaah haji. Sehubungan dengan itu, penyelenggara ibadah haji berkewajiban melaksanakan pelayanan, dan perlindungan secara baik dengan menyediakan fasilitas dan kemudahan yang diperlukan calon j emaah haji/jemaah haji. Mengingat penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab pemerintah. Keikutsertaan masyarakat dalm penyelenggraan ibadah haji merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system dan manajemen penyelenggraan ibadah haji.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…