PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 27 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa Provinsi Papua sebagai provinsi paling timur wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki daratan terluas dibandingkan dengan Provinsi lainnya di Indonesia, memiliki kawasan budidaya yang luas untuk pengembangan pertanian dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
5.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
9.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
10.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
13.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN POKOK BERKELANJUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Papua.
3.
Gubernur Papua, yang selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.
4.
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian di Provinsi Papua.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
6.
Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.
Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
8.
Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
9.
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan pada masa yang akan datang.
10.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
11.
Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
12.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
13.
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
14.
Pangan Pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
15.
Pemegang Hak Atas Tanah adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memperoleh sertifikat atas lahan baik berupa hak milik atau hak guna usaha dalam mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
16.
Masyarakat Adat adalah komunitas orang asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu di Papua dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.
17.
Petani Penggarap adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
18.
Optimasi Lahan Pertanian Pangan Pokok adalah usaha meningkatkan pemanfaatan lahan pertanian pangan pokok melalui upaya perbaikan peningkatan kesuburan tanah dan peningkatan daya dukung lahan, sehingga dapat menjadi lahan pertanian pangan pokok yang lebih produktif.
19.
Intensifikasi Lahan Pertanian Pangan Pokok adalah usaha meningkatkan hasil produksi pertanian pangan pokok dengan cara mengoptimalkan lahan pertanian pangan pokok yang sudah ada.
20.
Ekstensifikasi Lahan Pertanian Pangan Pokok adalah usaha meningkatkan hasil produksi pertanian pangan pokok dengan cara memperluas lahan pertanian pangan pokok.
21.
Diversifikasi Lahan Pertanian Pangan Pokok adalah usaha meningkatkan hasil produksi pertanian pangan pokok dengan cara menanam beraneka ragam tanaman pangan pokok pada lahan yang tersedia.
22.
Pihak Ketiga adalah para pihak selain Pemegang Hak Atas Tanah, Masyarakat Adat dan Petani Penggarap yang melakukan pertanian pangan berkelanjutan dalam kawasan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
23.
Alih Fungsi Lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan adalah perubahan fungsi lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
24.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang Provinsi Papua.
25.
Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
26.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di Provinsi, Kabupaten/Kota.
27.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan bertujuan untuk:
a.
menjamin tersedianya lahan pertanian pangan pokok secara berkelanjutan;
b.
mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan pokok daerah;
c.
melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan pokok yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemegang Hak Atas Tanah atau Masyarakat Adat;
d.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang melakukan kegiatan pertanian pangan pokok;
e.
meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang melakukan kegiatan pertanian pangan pokok; dan
f.
mendorong terwujudnya keseimbangan ekologis dan kebijakan revitalisasi pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan meliputi:
a.
perencanaan dan penetapan;
b.
pengembangan;
c.
pemanfaatan;
d.
pembinaan;
e.
pengendalian;
f.
pemberdayaan masyarakat;
g.
pembiayaan;
h.
pengawasan masyarakat; dan
i.
pemantauan dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan bertujuan mendukung peningkatan jumlah dan mutu produksi jenis pangan pokok yang terdiri dari:
a.
beras;
b.
sagu; dan
c.
umbi-umbian.
(2)
Perencanaan dan penetapan lahan dan lahan cadangan dari masing-masing jenis pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, kemampuan dukungan pembiayaan dan skala kebutuhan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH PROVINSI
Pasal 5
(1)
Pemerintah Provinsi berwenang:
a.
menetapkan rencana lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan di daerah;
b.
menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan di daerah;
c.
melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan; dan
d.
menetapkan tata cara pencegahan dan pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
(2)
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota tidak melaksanakan kegiatan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sehingga berdampak pada kerugian daerah, Pemerintah Provinsi dapat melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Pemerintah Provinsi dapat melaksanakan kegiatan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemerintah Provinsi wajib:
a.
melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan;
b.
menyampaikan informasi secara periodik pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan;
c.
melakukan pembinaan dan supervisi kepada masyarakat yang melakukan kegiatan usaha pertanian;
d.
mengikutsertakan unsur masyarakat yang melakukan kegiatan usaha pertanian dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan;
e.
memfasilitasi penyelesaian apabila terjadi konflik antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan masyarakat yang melakukan kegiatan usaha pertanian pangan berkelanjutan; dan
f.
melakukan pemantauan, evaluasi dan supervisi terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERENCANAAN DAN PENETAPAN
Bagian KesatuPerencanaan
Pasal 7
Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan, dilakukan terhadap:
a.
lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan; dan
b.
lahan cadangan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan terhadap pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering.
(2)
Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan terhadap:
a.
areal peruntukan lain; dan
b.
hutan produksi konversi yang dapat dialihfungsi menjadi lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas:
a.
perencanaan jangka panjang untuk waktu 20 (dua puluh) tahun;
b.
perencanaan jangka menengah untuk waktu 5 (lima) tahun; dan
c.
perencanaan tahunan untuk waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(4)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
(5)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4) mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dinas menyusun rencana perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
(2)
Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui tahapan:
a.
inventarisasi data;
b.
identifikasi; dan
c.
penelitian.
(3)
Dalam melaksanakan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas wajib melakukan:
a.
koordinasi dengan instansi terkait;
b.
koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c.
pertemuan dengan masyarakat adat dan/atau pemegang hak atas tanah.
(4)
Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dokumen usulan rencana perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dinas mengajukan usulan rencana perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan kepada Gubernur untuk mendapatkan penetapan.
(2)
Usulan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat kriteria:
a.
lokasi dan luas lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan;
b.
program dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
c.
upaya mempertahankan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan;
d.
target dan sasaran yang akan dicapai; dan
e.
pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenetapan
Pasal 12
(1)
Gubernur menetapkan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, setelah memperoleh rekomendasi dari Bupati/Walikota.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permintaan rekomendasi.
(3)
Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diberikan, Bupati/Walikota dianggap memberikan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Gubernur menetapkan luas lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
(2)
Gubernur dalam menetapkan luas dan batas rencana perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan ditetapkan dengan luas paling sedikit 2.071.199 ha.
(2)
Lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan meliputi:
a.
Lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan 265.287,00 ha.
b.
Cadangan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan 488.181,88 ha.
(3)
Peta Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Peta Cadangan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penetapan ketersediaan luas minimal lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tersebar di Kabupaten dan Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Luas Lahan Pertanian Pangan Pokok berkelanjutan di Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dengan luasan, penyebaran, dan cadangan lahan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Sebaran lahan pangan pokok berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan Walikota.
(3)
Penetapan pengurangan atau penambahan luas lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setiap 5 (lima) tahun.
(4)
Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, luas lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan kabupaten/kota yang baru terbentuk mengikuti kabupaten/kota induknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGEMBANGAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 17
(1)
Dinas melakukan pengembangan terhadap lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan melalui:
a.
optimasi lahan pangan pokok; dan
b.
penambahan cadangan lahan pangan pokok.
(2)
Optimasi lahan pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.
intensifikasi lahan pertanian pangan pokok;
b.
ekstensifikasi lahan pertanian pangan pokok; dan
c.
diversifikasi lahan pertanian pangan pokok.
(3)
Penambahan cadangan lahan pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
perubahan fungsi areal peruntukan lain;
b.
pengembangan lahan terlantar; dan
c.
pengembangan lahan marginal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaOptimasi Lahan Pangan Pokok
Pasal 18
Intensifikasi lahan pertanian pangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a.
peningkatan kesuburan tanah;
b.
peningkatan kualitas benih atau bibit;
c.
pencegahan dan penanggulangan hama/penyakit;
d.
pengembangan irigasi;
e.
inovasi teknologi pertanian;
f.
penyuluhan pertanian; dan/atau
g.
jaminan akses permodalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Ekstensifikasi lahan pertanian pangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara:
a.
perubahan fungsi areal peruntukan lain menjadi lahan pertanian pangan pokok; dan
b.
perubahan fungsi hutan produksi konversi menjadi lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
(2)
Perubahan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Diversifikasi lahan pertanian pangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan cara:
a.
pola tanam; dan
b.
sistem pertanian terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenambahan Cadangan Lahan Pangan Pokok
Pasal 21
(1)
Perubahan fungsi areal peruntukan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, dilakukan di wilayah Kabupaten/Kota.
(2)
Pengembangan lahan terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, dilakukan atas:
a.
lahan yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak baik sebagian atau seluruhnya sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; dan
b.
lahan yang tidak dimanfaatkan selama 5 (lima) tahun atau lebih sejak tanggal pemberian hak diterbitkan.
(3)
Pengembangan lahan marginal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c, dilakukan atas lahan bekas galian bahan tambang yang telah direklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMANFAATAN
Bagian KesatuLahan Pertanian Pangan Pokok
Pasal 22
(1)
Masyarakat adat, pemegang hak atas tanah dan petani penggarap yang berada atau menguasai lahan pangan pokok, wajib memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian.
(2)
Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan pertanian sesuai dengan jenis pangan pokok yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menjaga konservasi lahan dan air.
(2)
Konservasi lahan dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.
pengolahan tanah;
b.
pemanfaatan tanaman untuk mengurangi erosi dan meningkatkan penyimpanan air; dan
c.
pemanfaatan bahan kimia untuk mengawetkan tanah dan meningkatkan penyimpanan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaLahan Cadangan Pertanian Pangan Pokok
Pasal 24
(1)
Masyarakat adat dan/atau pemegang hak atas tanah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan lahan untuk kepentingan pertanian.
(2)
Syarat dan tata cara pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 25
(1)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap masyarakat adat, pemegang hak atas tanah dan petani penggarap dalam memanfaatkan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
koordinasi;
b.
sosialisasi;
c.
bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d.
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
e.
penyebarluasan informasi pertanian berkelanjutan dan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan; dan/atau
f.
peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3)
Petunjuk teknis sebagai bentuk pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGENDALIAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 26
(1)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pemanfaatan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a.
pemberian insentif; dan/atau
b.
pengendalian alih fungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemberian Insentif
Pasal 27
(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, diberikan kepada masyarakat adat, pemegang hak atas tanah dan petani penggarap yang memanfaatkan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan, dalam bentuk:
a.
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
pengembangan infrastruktur pertanian;
c.
pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul;
d.
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e.
fasilitasi sarana dan prasarana produksi pertanian;
f.
jaminan penerbitan sertifikat tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah; dan/atau
g.
insentif lain yang mendorong masyarakat adat dan/atau pemegang hak atas tanah dan petani penggarap untuk melakukan kegiatan pertanian secara produktif.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh SKPD sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicabut apabila masyarakat adat, pemegang hak atas tanah dan petani penggarap tidak memanfaatkan lahan pertanian pangan pokok secara berkelanjutan.
(4)
Tata cara pemberian insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengendalian Alih Fungsi
Pasal 28
(1)
Pengendalian alih fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk melindungi luasan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan yang telah ditetapkan.
(2)
Luasan lahan pertanian pangan pokok yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang dialihfungsikan.
(3)
Larangan alih fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap pengalihfungsian lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka:
a.
kepentingan umum; atau
b.
bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, meliputi:
a.
pembangunan jalan umum;
b.
pembangunan waduk;
c.
pembangunan sarana air minum;
d.
pembangunan pelabuhan laut;
e.
pembangunan pelabuhan udara;
f.
pembangunan terminal transportasi umum; dan/atau
g.
pembangunan jaringan listrik.
(2)
Pengalihfungsian lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengganti luasan lahan pertanian pangan pokok yang akan dialihfungsikan.
(3)
Penggantian luasan lahan pertanian pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disediakan oleh pihak yang mengalihfungsikan.
(4)
Penggantian luasan lahan pertanian pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terjadi bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota wajib:
a.
melakukan pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
b.
mengganti lahan yang dialihfungsikan dengan lahan pertanian pangan pokok baru.
(3)
Penyediaan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alihfungsi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh dari lahan cadangan pertanian pangan pokok dengan luasan lahan yang sama, kriteria kesesuaian lahan, dan dalam kondisi siap tanam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Syarat dan tata cara alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Masyarakat adat, pemegang hak atas tanah atau petani penggarap berhak memperoleh kompensasi terhadap pengalihfungsian lahan yang tidak memperoleh lahan pengganti.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pihak yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
(3)
Besaran nilai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan Nilai Jual Obyek Pajak, harga pasar dan nilai investasi infrastruktur pada lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 33
(1)
Pemerintah Provinsi memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberdayakan masyarakat adat, pemegang hak atas tanah dan petani penggarap yang melakukan kegiatan pertanian sesuai jenis pangan pokok yang ditetapkan.
(2)
Bantuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
penetapan harga komoditi yang menguntungkan;
b.
bantuan teknologi, permodalan dan pemasaran;
c.
kompensasi akibat gagal panen;
d.
pelatihan penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan/atau
e.
pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian pangan pokok.
(3)
Ketentuan teknis tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 34
(1)
Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN MASYARAKAT
Pasal 35
(1)
Masyarakat secara perorangan dan/atau berkelompok berhak melakukan pengawasan dalam pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan dan penetapan;
b.
pengembangan;
c.
pemanfaatan;
d.
pembinaan; dan
e.
pengendalian.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, meliputi:
a.
pelaksanaan kinerja pejabat dan/atau petugas pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan program perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan;
b.
kegiatan penggunaan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
c.
kegiatan alih fungsi lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
pendirian bangunan maupun pelaksanaan kegiatan non pertanian yang dilakukan di dalam lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Hasil pengawasan disampaikan secara tertulis kepada petugas administrasi pada Dinas di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Petugas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah menerima hasil pengawasan wajib:
a.
menuliskan isi laporan, identitas lengkap pelapor disertai tanda tangan atau cap jempol pelapor; dan
b.
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan.
(3)
Petugas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memberikan jawaban kepada pelapor tentang bentuk tindak lanjut atas laporan hasil pengawasan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
(4)
Jawaban kepada pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara tertulis disertai alasan-alasan yang jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Tindaklanjut laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, disusun dalam bentuk data laporan tertulis yang digunakan untuk:
a.
bahan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan program setiap tahun dan sebagai bahan masukan dalam rangka penetapan tindakan pencegahan pelanggaran.
b.
meningkatkan kegiatan monitoring di lokasi obyek pengawasan dalam rangka tersedianya data laporan yang akurat dan aktual;
c.
meningkatkan kinerja pengawasan untuk penegakan hukum melalui kerjasama antar instansi atau lembaga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bertugas di bidang pengawasan dan masyarakat.
(2)
Materi laporan dan tindaklanjut laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan informasi publik yang wajib diumumkan dalam informasi periodik yang diterbitkan paling sedikit sekali setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan di media publik daerah yang mudah diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Tindaklanjut laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, yang mengandung dugaan terjadinya tindak pidana wajib diteruskan kepada petugas penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan proses hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian KesatuPemantauan Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 39
(1)
Dinas melakukan pemantauan secara periodik paling sedikit sekali dalam satu tahun terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan.
(2)
Pemantauan kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tahapan:
a.
perencanaan dan penetapan;
b.
pengembangan;
c.
pemanfaatan;
d.
pembinaan; dan
e.
pengendalian.
(3)
Hasil pemantauan Dinas terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa laporan perkembangan pengelolaan lahan pertanian pangan pokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaEvaluasi Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 40
(1)
Hasil pemantauan yang dilakukan Dinas terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan menjadi bahan utama dalam pertemuan evaluasi.
(2)
Pertemuan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan yang meliputi tahapan:
a.
perencanaan dan penetapan;
b.
pengembangan;
c.
pemanfaatan;
d.
pembinaan; dan
e.
pengendalian.
(3)
Pertemuan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan rekomendasi yang memuat tindakan penyelesaian hambatan dan perbaikan kinerja yang wajib dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4)
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota tidak melaksanakan tindakan penyelesaian hambatan dan perbaikan kinerja yang dimuat dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Provinsi dapat melaksanakan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 41
(1)
Selain pejabat penyidik Kepolisian, PPNS sesuai dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pertanian, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang untuk:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana bidang pertanian pangan pokok;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana bidang pertanian pangan pokok;
c.
memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam lahan pertanian pangan pokok;
d.
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana bidang pertanian pangan pokok;
e.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana bidang pertanian pangan pokok;
f.
menangkap dan menahan melalui koordinasi dengan penyidik Kepolisian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
g.
membuat dan menandatangani berita acara; dan
h.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana bidang pertanian pangan pokok.
(3)
Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengalihfungsian lahan pertanian pangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, berlaku pula ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi ini, ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah Provinsi ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 30 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA
ttd
T.E.A HERY DOSINAEN, S.IP
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 27
Penjelasan Umum
Provinsi Papua adalah provinsi paling timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekayaan alam, termasuk potensi besar di bidang pertanian pangan yang penting dikembangkan melalui kebijakan yang terencana dan sistemik untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat di masa mendatang, baik untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang cenderung terus meningkat, meningkatkan pendapatan daerah, menambah lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam melakukan kegiatan pertanian.
Pangan merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia, karena merupakan sumber energi dalam rangka mempertahankan hidup. Oleh karena itu, konstitusi melalui amanat Pasal 28A dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan: Negara wajib menjamin hak atas pangan bagi segenap rakyat, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Terwujudnya ketahanan pangan Provinsi Papua, sebagai bagian integral dari ketahanan pangan nasional, membutuhkan adanya pembangunan pertanian yang pokok, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, karena sebagian besar bidang usaha pertanian di Provinsi Papua masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan.
Masalah yang perlu diantisipasi dan diatasi adalah kenyataan adanya perbandingan yang sangat tidak seimbang, antara lahan sebagai sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, dan kebutuhan terhadap lahan yang selalu meningkat pesat, terutama kebutuhan sebagai dampak laju pertumbuhan penduduk serta pembangunan industri yang massif sebagai akibat kemajuan teknologi.
Berpangkal dari kesadaran untuk mengatasi permasalahan ketidakseimbangan antara ketersediaan lahan pertanian dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk serta diperlemah oleh pembangunan industri yang masif, maka upaya untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan di Provinsi Papua perlu dituangkan dalam suatu kebijakan yang dapat memberikan perlindungan akan adanya lahan pertanian pangan yang pokok.
Sesuai dengan potensi utama yang dimiliki oleh Provinsi Papua dan skala kebutuhan pangan daerah maupun skala nasional, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan padi, umbi-umbian dan sagu sebagai jenis utama pangan pokok yang dikembangkan sebagai hasil pertanian pangan unggulan untuk menopang kebijakan kemandirian dan ketahanan pangan, dalam kaitan dengan pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan pokok.
Posisi strategis pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan pokok diarahkan untuk menunjang tercapainya sasaran program ketahanan pangan yang berbasis sumberdaya lokal yang secara operasional dilakukan melalui program budi daya dan peningkatan produksi padi, umbi-umbian dan sagu sebagai tanaman pertanian pangan pokok, terutama menjaga ketersediaan pangan yang cukup, dan aman di setiap daerah kabupaten/kota, termasuk untuk melakukan antisipasi dan mengatasi daerah yang memiliki potensi terjadinya rawan pangan.
Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok, beserta berbagai peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang materi muatannya bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara pokok, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara pokok, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian, memberikan kontribusi signifikan terhadap pelaksanaan kebijakan Provinsi Papua untuk melakukan perlindungan lahan pertanian pangan pokok, terutama dalam mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke fungsi non pertanian yang bersifat non publik, maupun melalui tindakan pemberian insentif kepada sumber daya manusia lokal yang melakukan kegiatan produktif di bidang pertanian pangan.
Pelaksanaan kebijakan dan program perlindungan lahan pertanian pangan pokok secara konsisten di Provinsi Papua, secara niscaya memberi kontribusi penting pada terwujudnya pembangunan pertanian pangan dan hortikultura yang mandiri menuju masyarakat pertanian Papua yang sejahtera, melalui pelaksanaan kebijakan: 1. meningkatkan produksi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk Provinsi Papua; 2. meningkatkan taraf hidup petani lokal melalui peningkatan produktivitas, mutu hasil, nilai tambah dan pendapatan petani; 3. meningkatkan kemampuan petani dalam penggunaan teknologi pertanian tepat guna; 4. meningkatkan kesempatan kerja dan berusaha melalui pengembangan agribisnis; 5. melestarikan lingkungan melalui mengendalikan keseimbangan ekologis.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.