PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 5 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua;
b.
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dibutuhkan pengaturan kedudukan protokoler bagi Pimpinan dan Anggota MRP;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Otonomi khusus adalah kewenangan Khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Papua.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua.
5.
Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
6.
Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
7.
Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata cara, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat.
8.
Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, DPRP atau MRP dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah atau masyarakat.
9.
Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
10.
Tata tempat adalah aturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah dan tokoh tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ACARA RESMI DAN TATA TEMPAT
Pasal 2
(1)
Pimpinan dan anggota MRP memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi.
(2)
Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah;
b.
acara resmi pemerintah daerah yang menghadirkan pejabat pemerintah; dan
c.
acara resmi pemerintah daerah yang dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tata tempat yang diperuntukan bagi Pimpinan dan Anggota MRP meliputi:
a.
tata tempat dalam acara resmi yang diadakan di ibu kota provinsi;
b.
tata tempat dalam rapat-rapat MRP;
c.
tata tempat dalam pengambilan sumpah/janji anggota MRP; dan
d.
tata tempat dalam acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua MRP hasil pemilihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pimpinan dan anggota MRP dalam acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memperoleh tata tempat sebagai berikut:
a.
Ketua MRP disebelah kiri Ketua DPRP;
b.
Wakil-wakil Ketua MRP ditempatkan bersama dengan Wakil Gubernur, Wakil-wakil Ketua DPRP dan Sekretaris Daerah; dan
c.
Anggota MRP ditempatkan bersama dengan pejabat instansi vertikal, pejabat pemerintah daerah yang setingkat asisten sekretaris daerah dan kepala dinas/badan dan atau satuan kerja daerah lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, sebagai berikut:
a.
Ketua MRP didampingi oleh Wakil-wakil Ketua MRP;
b.
Gubernur dan atau Wakil Gubernur ditempatkan sejajar dan disebelah kanan Ketua MRP;
c.
Wakil-wakil Ketua MRP duduk disebelah kiri Ketua MRP;
d.
Anggota MRP menduduki tempat yang telah disediakan untuk anggota;
e.
Ketua DPRP dan Wakil-wakil Ketua DPRP menduduki tempat yang telah disediakan;
f.
Pejabat Muspida menduduki tempat yang telah disediakan; dan
g.
Sekretaris MRP, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi ruang rapat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c sebagai berikut:
a.
Pimpinan MRP duduk disebelah kiri Menteri Dalam Negeri dan Gubernur dan atau Wakil Gubernur duduk disebelah kanan Menteri Dalam Negeri;
b.
apabila Menteri Dalam Negeri berhalangan hadir, maka Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur untuk melantik dan mengambil sumpah/janji Anggota MRP;
c.
apabila pengambilan sumpah/janji Anggota MRP dilaksanakan oleh Gubernur, maka Pimpinan MRP duduk disebelah kiri Gubernur dan Ketua Pengadilan Tinggi dan atau pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kanan Gubernur;
d.
Anggota MRP yang akan mengucapkan sumpah/janji, duduk di tempat yang telah disediakan;
e.
Sekretaris MRP duduk di belakang Pimpinan MRP;
f.
para undangan duduk di tempat yang telah disediakan; dan
g.
Pers/kru TV/Radio disediakan tempat tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, sebagai berikut:
a.
Pimpinan sementara MRP, duduk disebelah kiri Gubernur;
b.
Pimpinan MRP terpilih duduk disebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi atau pejabat yang ditunjuk;
c.
Setelah pelantikan, Ketua MRP duduk disebelah kiri Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil-wakil Ketua MRP duduk disebelah kiri Ketua MRP; dan
d.
Mantan Pimpinan sementara MRP dan Ketua Pengadilan Tinggi atau Pejabat yang ditunjuk duduk di tempat yang telah disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA UPACARA DAN PENGHORMATAN
Pasal 8
(1)
Tata upacara resmi berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
(2)
Tata upacara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pimpinan dan anggota MRP mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.
(2)
Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 10 Oktober 2008
GUBERNUR PROVINSI PAPUA,
ttd.
BARNABAS SUEBU, SH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 13 Oktober 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
ttd.
TEDJO SOEPRAPTO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2008 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Majelis Rakyat Papua merupakan lembaga representasi kultural orang asli Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Papua untuk memperlancar tugas wewenang MRP tersebut dibutuhkan pengaturan kedudukan protokoler bagi Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Kedudukan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan pedoman tata tempat/penghormatan terhadap pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua dalam menghadiri pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah sehubungan dengan jabatannya sebagai Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.