Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

Peraturan Daerah 1990 Nomor 10

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka upaya untuk meningkatkan dan memajukan Perusahaan Daerah Prodexim, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan menyempurnakan jenis-jenis usaha Perusahaan Daerah Prodexim dimaksud;
b.
bahwa tanah dan bangunan di atasnya eks Asrama Haji Jalan Nyoman Ratu Palembang, akan dijadikan kekayaan daerah yang dipisahkan kepada Perusahaan Daerah Prodexim, sehingga diharapkan dapat menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang potensial;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim (Lembaran Daerah Tahun 1990 Nomor 4 Seri D), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 1990 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PRODEXIM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim (Lembaran Daerah Tahun 1990 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5 Seri E), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Perusahaan Daerah bertujuan untuk menunjang dan mengembangkan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perusahaan Daerah bergerak dalam lapangan usaha:
a.
Properti dan Developer;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Perdagangan Umum dan Jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kontraktor, Konstruksi dan Pekerjaan Sipil;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Angkutan Darat, Pelayaran dan Jasa Pelabuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Kelautan dan Perikanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perusahaan Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan pihak ketiga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 7 setelah ayat (2) ditambah ayat (2a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan Daerah ini seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, tidak terdiri atas saham-saham dengan modal dasar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk pertama kalinya Pemerintah Daerah telah memisahkan kekayaannya untuk modal Perusahaan Daerah ini sejumlah Rp 9.623.007.224,48 (sembilan milyar enam ratus dua puluh tiga juta tujuh ribu dua ratus dua puluh empat rupiah empat puluh delapan sen) yang terdiri dari:
a.
Uang tunai pada Tahun 1990 (Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990) Sebesar: Rp 550.000.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Aset bangunan dan gedung di jalan Karet Nomor 1 Palembang, senilai Rp 250.000.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Aset di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 89 Palembang: Tahun 1993, senilai Rp 600.000.000,-; Tahun 1995, senilai Rp 1.278.501.299,48; Tahun 1996, senilai Rp 743.800.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Uang tunai pada Tahun 1997 sebesar Rp 6.200.705.925,-
Penjelasan: Cukup jelas.
(2a)
Kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada Tahun 2010 diadakan penambahan berupa aset tanah dan bangunan di atasnya eks Asrama Haji Jalan Nyoman Ratu Palembang senilai Rp 11.212.496.000,- (sebelas milyar dua ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penambahan modal selanjutnya apabila akan melebihi jumlah modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Setelah Pasal 7 ditambah satu pasal yaitu Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Penyerahan aset tanah dan bangunan di atasnya eks Asrama Haji Jalan Nyoman Ratu Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a) kepada Perusahaan Daerah Prodexim, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Direksi Perusahaan Daerah diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan Daerah, memenuhi syarat lain yang diperlukan untuk menunjang kemampuan Perusahaan Daerah yang dipimpinnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan syarat-syarat:
a.
Umum:
1.
Warga Negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Setia dan taat kepada Negara, Pemerintah Daerah, dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dan Bangsa, terutama terhadap Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Tidak dicabut Hak Pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Khusus:
1.
Memiliki jiwa kewirausahaan (Entrepreneurship);
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Mempunyai kepribadian dan kepemimpinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Berwibawa dan jujur;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Mempunyai pengetahuan, kecakapan dan pengalaman kerja yang cukup di bidang pengelolaan perusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Anggota Badan Pengawas paling banyak 3 (tiga) orang seorang diantaranya dipilih menjadi Ketua merangkap Anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Gubernur untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan tersebut berakhir dan paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengangkatan Badan Pengawas yang kedua kali dilakukan apabila:
a.
mampu mengawasi Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan program kerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mampu memberikan saran kepada Direksi agar Badan Usaha Milik Daerah mampu bersaing dengan perusahaan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mampu memberikan pandangan mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang pada tanggal 10 Maret 2010
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 1 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim. Perubahan dilakukan dalam rangka meningkatkan dan memajukan Perusahaan Daerah Prodexim dengan menyempurnakan jenis-jenis usaha serta menambahkan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa aset tanah dan bangunan eks Asrama Haji Jalan Nyoman Ratu Palembang sebagai modal perusahaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…