PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
29.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
30.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
31.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
32.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Dan Barang Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian PertamaPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
7.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Tengah.
8.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
9.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
10.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
11.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur.
13.
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
16.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
17.
Organisasi adalah unsur Pemerintahan Daerah yang terdiri dari DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
18.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
19.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
20.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
21.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
22.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
23.
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
24.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
25.
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi dan tata usaha keuangan pada SKPD.
26.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
27.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
28.
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
29.
Ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.
30.
Unit Kerja adalah bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan 1(satu) atau beberapa program.
31.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) tahun.
32.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
33.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
34.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5(lima) tahun.
35.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah(RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode I(satu) tahun.
36.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.
37.
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah(Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1(satu) tahun.
38.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan keputusan Gubernur yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri Pejabat Perencana Daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan.
39.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1(satu) tahun.
40.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
41.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
42.
Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
43.
Kerangka pengeluaran jangka menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
44.
Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
45.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
46.
Penganggaran terpadu adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisien alokasi dana.
47.
Fungsi adalah perwujudan tugas ke pemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
48.
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
49.
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
50.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil(sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan(input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
51.
Sasaran(target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
52.
Keluaran(output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kegiatan.
53.
Hasil(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
54.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
55.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada PT. Bank Jateng.
56.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.
57.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah.
58.
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
59.
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
60.
Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
61.
Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
62.
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
63.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1(satu) periode anggaran.
64.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
65.
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
66.
Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturanperundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
67.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1(satu) tahun anggaran.
68.
Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
69.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
70.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran SKPKD selaku Bendahara Umum Daerah.
71.
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
72.
Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
73.
Belanja Tidak Langsung adalah Belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
74.
Belanja Langsung adalah Belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
75.
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disebut SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.
76.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
77.
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaaan yang selanjutnya disebut SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali(revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
78.
Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
79.
Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
80.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
81.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
82.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang digunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.
83.
Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
84.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
85.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
86.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
87.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
88.
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
89.
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disebut BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
90.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
91.
Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disebut SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
92.
Informasi Keuangan Daerah adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRuang Lingkup
Pasal 2
Ruang Lingkup Keuangan Daerah meliputi:
a.
hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b.
kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.
penerimaan daerah;
d.
pengeluaran daerah;
e.
kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan
f.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah serta sistem informasi keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAzas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4
(1)
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan keuangan Daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 146
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 147
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 148
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 149
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 150
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 151
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 152
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 153
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 155
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 156
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 157
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 158
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 159
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 160
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 161
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 162
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 163
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 164
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 165
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 166
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 167
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 168
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 169
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 170
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 171
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 172
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 173
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 174
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 175
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 176
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 177
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 178
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 179
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 180
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 181
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 182
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 183
[Data tidak tersedia dalam cuplikan]
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 184
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ALI MUFIZ
Diundangkan di Semarang pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2008 NOMOR
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.