Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Lampung
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pemberdayaan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, maka kebijakan pemberdayaan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil perlu diberdayakan;
b.
bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum mampu menjamin perlindungan terhadap Pasar Tradisional;
c.
bahwa agar Pasar Tradisional dapat berkembang secara serasi di tengah-tengah pertumbuhan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan;
d.
bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, diperlukan usaha penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern agar tercipta persaingan yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan, dan saling memperkuat;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
8.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
9.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 53/M-Dag/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 2).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2.
Pembinaan adalah suatu kegiatan yang meliputi perlindungan, pemberdayaan, penataan.
3.
Pengawasan adalah suatu kegiatan yang meliputi monitoring dan evaluasi.
4.
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, Pertokoan, Mall, Plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
5.
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar-menawar.
6.
Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
7.
Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
8.
Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.
9.
Pasar Induk adalah pasar yang merupakan pusat distribusi yang menampung hasil produksi petani yang dibeli oleh para pedagang tingkat grosir kemudian dijual kepada para pedagang tingkat eceran untuk selanjutnya diperdagangkan di pasar-pasar eceran di berbagai tempat mendekati para konsumen.
10.
Pengelola jaringan minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
11.
Izin usaha pengelolaan Pasar Tradisional, izin usaha Pusat Perbelanjaan dan izin usaha Toko Modern adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
12.
Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi Pasar Tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan Toko Modern dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
13.
Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi Pasar Tradisional, usaha mikro kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersinergi dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
14.
Penataan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di suatu daerah agar masing-masing berkembang secara serasi, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
15.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
16.
Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dilaksanakan berdasarkan atas asas:
a.
kemanusiaan;
b.
keadilan;
c.
kesamaan kedudukan;
d.
kemitraan;
e.
ketertiban dan kepastian hukum;
f.
kelestarian lingkungan;
g.
kejujuran usaha; dan
h.
persaingan sehat (fairness).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Asas Umum Penyelenggaraan Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan penataan meliputi asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, kelestarian lingkungan, kejujuran usaha, dan persaingan sehat.
Pasal 3
Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk:
a.
memberikan perlindungan kepada Pasar Tradisional;
b.
memberdayakan Pasar Tradisional agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, dan mandiri;
c.
mengatur dan menata keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern agar mampu bersaing secara sehat, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
d.
menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha Pasar Tradisional dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan; dan
e.
mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dengan Pasar Tradisional agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi daerah yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional;
b.
penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; dan
c.
monitoring dan evaluasi Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS PASAR
Bagian Kesatu Pasar Tradisional
Pasal 5
(1)
Klasifikasi Pasar Tradisional berdasarkan pada fasilitas-fasilitas dan/atau item-item bangunan pasar, pembuangan sampah, toilet, air bersih, saluran limbah dan drainase, pengendalian binatang dan penularan penyakit, keamanan pasar, tempat parkir, tempat penjualan makanan dan bahan pangan serta fasilitas pedagang/pengelola/pengunjung, meliputi:
a.
Pasar tipe A;
b.
Pasar tipe B;
c.
Pasar tipe C;
d.
Pasar tipe D; dan
e.
Pasar tipe E.
(2)
Pasar tipe A, apabila fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi 86% (delapan puluh enam persen) atau lebih.
(3)
Pasar tipe B, apabila fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi 71% (tujuh puluh satu persen) sampai dengan 85% (delapan puluh lima persen).
(4)
Pasar tipe C, apabila fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi 56% (lima puluh enam persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen).
(5)
Pasar tipe D, apabila fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi 41% (empat puluh satu persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(6)
Pasar tipe E, apabila fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi 40% (empat puluh persen) atau kurang.
Penjelasan Pasal:
Item-item fasilitas bangunan pasar meliputi bangunan pasar terpelihara, lingkungan pasar bersih, jalan dan lorong pasar tidak ada sampah berserakan, pasar tidak bau, tidak gelap, tidak pengap, memiliki lubang angin/ventilasi dan pencahayaan yang baik, lantai tidak retak, rata, tidak licin, dan mudah dibersihkan, lantai tidak ada genangan air, semua bahan dan peralatan yang digunakan diletakan pada tempatnya dan tidak menghalangi jalan/lorong, semua fasilitas pasar terawat baik dan bersih, lorong pasar tidak digunakan untuk berjualan.
Pasal 6
Klasifikasi Pasar Tradisional berdasarkan pengelolaannya meliputi:
a.
Pasar Provinsi;
b.
Pasar Kabupaten/Kota;
c.
Pasar Desa; dan
d.
Pasar Swasta.
Penjelasan Pasal:
Pasar Provinsi adalah Pasar Tradisional yang dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi. Pasar Kabupaten/Kota adalah Pasar Tradisional yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pasar Desa adalah Pasar Tradisional yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa. Pasar Swasta adalah Pasar Tradisional yang dikelola langsung oleh Swasta.
Bagian Kedua Pusat Perbelanjaan
Pasal 7
Jenis Pusat Perbelanjaan meliputi:
a.
Pusat Perbelanjaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
b.
Pusat Perbelanjaan yang dikelola oleh Swasta; dan
c.
Pusat Perbelanjaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Toko Modern
Pasal 8
(1)
Usaha Toko Modern terdiri atas beberapa golongan sebagai berikut:
a.
Minimarket merupakan Toko Modern dengan luas lantai toko kurang dari 400 m² (empat ratus meter persegi);
b.
Supermarket merupakan Toko Modern dengan luas lantai toko diatas 400 m² sampai dengan 5.000 m² (lima ribu meter persegi);
c.
Hypermarket merupakan Toko Modern dengan luas lantai toko diatas 5.000 m² (lima ribu meter persegi);
d.
Departement Store merupakan Toko Modern yang luas lantai toko diatas 400 m² (empat ratus meter persegi); dan
e.
Pusat perkulakan merupakan Toko Modern yang luas lantai toko di atas 5.000 m² (lima ribu meter persegi).
(2)
Sistem penjualan dan jenis barang dagangan Toko Modern, ditentukan sebagai berikut:
a.
Minimarket, supermarket dan hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya;
b.
Departement Store menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
c.
Pusat perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PENATAAN
Bagian Kesatu Pasar Tradisional
Pasal 9
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada Pasar Tradisional dan pelaku usaha yang ada di dalamnya.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
menentukan lokasi usaha yang strategis dan menguntungkan Pasar Tradisional;
b.
kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar yang ditempati; dan
c.
pengaturan mengenai mekanisme pelayanan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
(3)
Penentuan lokasi usaha Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta usaha kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.
menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m² (seratus meter persegi) luas lantai penjualan Pasar Tradisional; dan
c.
menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan prioritas/jaminan kesempatan untuk memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional.
(2)
Prioritas/jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fasilitas tempat yang sesuai dan proporsional.
(3)
Tata cara prioritas/jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberdayaan Pasar Tradisional.
(2)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk:
a.
pembinaan terhadap Pasar Tradisional serta pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya;
b.
pemberian subsidi kepada Pasar Tradisional serta pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya;
c.
peningkatan kualitas dan sarana Pasar Tradisional, serta pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya;
d.
pengembangan Pasar Tradisional dan pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya;
e.
fasilitasi pembentukan wadah atau asosiasi pedagang sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingan para pedagang; dan
f.
mengarahkan dana sharing yang berasal dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka membangun pasar induk dan pasar penunjang.
(3)
Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan Pasar Tradisional.
(4)
Meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Tradisional.
(5)
Tata cara pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemberdayaan Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat juga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Desa dan Pihak Swasta.
(2)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
bantuan permodalan;
b.
pembangunan sarana dan prasarana; dan
c.
pengembangan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pasar Tradisional yang memiliki nilai-nilai historis, tidak dapat diubah atau dijadikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, kecuali upaya revitalisasi agar menjadi Pasar Tradisional yang bersih, teratur, nyaman, aman, memiliki keunikan, menjadi ikon kota, dan memiliki nilai bagi industri pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penataan
Pasal 14
(1)
Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk pengaturan zonasinya.
(2)
Lokasi pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.
memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, usaha kecil, dan usaha menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.
memperhatikan jarak dengan Pasar Tradisional, sehingga tidak mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi di Pasar Tradisional;
c.
menyediakan fasilitas yang menjamin bersih sehat, hygenis, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
d.
menyediakan kualitas tempat usaha bagi usaha kecil dan menengah pada posisi yang sama-sama menguntungkan;
e.
menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor yang memadai di dalam area bangunan;
f.
menyediakan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi petugas maupun pengguna Pusat Perbelanjaan; dan
g.
hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Izin usaha Toko Modern untuk minimarket diutamakan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat.
(2)
Jumlah Toko Modern di masing-masing Kabupaten/Kota agar memperhatikan perbandingan jumlah penduduk.
(3)
Pemerintah Daerah memberi jaminan kepastian hukum pada Toko Modern sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Penyelenggaraan dan pendirian Toko Modern wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, usaha kecil, dan usaha menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;
b.
memperhatikan jarak dengan Pasar Tradisional, sehingga tidak mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi di Pasar Tradisional;
c.
menyediakan fasilitas yang menjamin bersih sehat, hygenis, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
d.
menyediakan kualitas tempat usaha bagi usaha kecil dan menengah pada posisi yang sama-sama menguntungkan;
e.
menyediakan fasilitas parkir kendaraan bermotor yang memadai di dalam area bangunan; dan
f.
menyediakan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi petugas maupun pengguna Toko Modern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Toko Modern hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer.
(2)
Hypermarket dan jenis besar lainnya:
a.
hanya boleh berlokasi pada akses jaringan jalan arteri atau kolektor primer;
b.
tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan di dalam kota/perkotaan;
c.
pendiriannya diarahkan pada daerah pinggiran dan atau daerah baru dengan memperhatikan keberadaan Pasar Tradisional sehingga menjadi pusat pertumbuhan baru bagi daerah yang bersangkutan; dan
d.
memperhatikan kebutuhan daerah, suatu wilayah akan keberadaan.
(3)
Lokasi pendirian Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk pengaturan zonasinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota baik sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pengawasan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
(2)
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memberikan data dan/atau informasi penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Mengawasi pelaksanaan kemitraan antara Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
(4)
Mengevaluasi pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengatur jam kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain pengaturan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengatur jarak dan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(3)
Pengaturan jam kerja dan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Mekanisme Pengawasan
Pasal 19
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dalam bentuk:
a.
rekomendasi pemberian izin;
b.
laporan; dan
c.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Rekomendasi pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap setiap pengajuan izin pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat tentang:
a.
upaya perlindungan terhadap Pasar Tradisional;
b.
upaya pemberdayaan Pasar Tradisional; dan
c.
upaya penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
(5)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan untuk memonitor kesesuaian isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan kondisi di daerah.
(6)
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan hasil evaluasi dan pemantauan di daerah, maka Pemerintah Daerah harus mengambil tindakan-tindakan konkrit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Tindakan-tindakan konkrit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dilakukan dalam bentuk teguran tertulis atau pemotongan/penundaan bantuan biaya alokasi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teguran tertulis atau pemotongan/penundaan bantuan biaya alokasi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI PERBATASAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di perbatasan Kabupaten/Kota.
(2)
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk persetujuan izin.
(3)
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengatur jarak antara Pasar Tradisional dan Pasar Tradisional antar Kabupaten/Kota paling dekat 1 km (satu kilometer);
b.
mengatur jarak antara Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan antar Kabupaten/Kota paling dekat 1 km (satu kilometer); dan
c.
mengatur jarak antara Pasar Tradisional dan Toko Modern antar kabupaten/kota paling dekat 1 km (satu kilometer).
(4)
Apabila ketentuan Jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi terhadap Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah diterbitkan izinnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, agar perpanjangan izin yang bersangkutan tidak diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Apabila terjadi permasalahan antara Pedagang Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka Pemerintah Daerah langsung melakukan tindakan penyelesaian.
(2)
Tindakan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu Kewajiban
Pasal 23
(1)
Setiap penyelenggaraan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mempunyai kewajiban:
a.
menjalin kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk penyelenggaraan usaha pasar skala besar, menengah dan kecil (khusus usaha seperti minimarket);
b.
mentaati ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam izin penyelenggaraan usaha pasar dan peraturan yang berlaku, khususnya mengenai perpajakan, retribusi serta larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
c.
meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen;
d.
menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha;
e.
memelihara kebersihan, keindahan lokasi dan kelestarian lingkungan tempat usaha;
f.
mencegah setiap orang yang melakukan kegiatan perjudian dan perbuatan lain yang melanggar kesusilaan serta ketertiban umum di tempat usaha;
g.
mencegah penggunaan tempat usaha untuk kegiatan peredaran pemakaian minuman keras, obat-obatan terlarang serta barang-barang terlarang lainnya;
h.
menyediakan sarana kesehatan, sarana persampahan dan drainase, kamar mandi dan toilet serta fasilitas ibadah bagi karyawan dan konsumen;
i.
memberikan kesempatan kepada karyawan dan konsumen untuk melaksanakan ibadah;
j.
mentaati perjanjian serta menjamin keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan karyawan;
k.
menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap pakai dan mencegah kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran ditempat usaha;
l.
menerbitkan dan mencatumkan daftar harga yang ditulis dalam rupiah; dan
m.
menyediakan tempat untuk pos ukur ulang dan pengaduan konsumen.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern juga diwajibkan menyisihkan sebagian keuntungannya kepada masyarakat lingkungan sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan ke masyarakat dalam kegiatan pembangunan kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Larangan
Pasal 24
Setiap penyelenggaraan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dilarang:
a.
melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dan/atau jasa secara monopoli;
b.
menimbun dan/atau menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat;
c.
menimbun dan/atau menyimpan barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan;
d.
menjual barang-barang yang sudah kadaluwarsa;
e.
mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin dari Bupati/Walikota; dan
f.
memakai tenaga kerja dibawah umur dan/atau tenaga kerja asing tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 AGUSTUS 2011
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 24 AGUSTUS 2011
PLT. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
Drs. ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern merupakan landasan konstitusional bagi daerah dalam melakukan penataan dan pembinaan bagi Pasar Tradisional. Fenomena perkembangan sektor perdagangan yang begitu pesat merupakan konsekuensi logis dari adanya liberalisasi perdagangan yang kini juga sedang berlangsung di Indonesia. Liberalisasi perdagangan tersebut memungkinkan adanya persaingan bebas diantara pelaku ekonomi di sektor perdagangan. Perkembangan dan fenomena di Daerah Istimewa Yogyakarta baik yang berkelas minimarket, supermarket maupun hypermarket telah membawa dampak yang begitu besar bagi masyarakat baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Perkembangan pembangunan dan pendirian juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap eksistensi dan keberlangsungan Pasar Tradisional yang umumnya diisi oleh para pedagang kecil dan menengah. Dengan pertumbuhan dan perkembangan maka perlu ditata dan dibina agar pedagang kecil, menengah, koperasi serta Pasar Tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan pedagang dalam mengisi peluang usaha secara terbuka dan adil.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…