Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2000

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Mengingat
:
1.
Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
2.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PEMAKAIAN MES MILIK PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DI JAKARTA DAN BANJARMASIN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Kantor Penghubung adalah Kantor Penghubung Pemerintah Propinsi Propinsi Kalimantan Tengah di Jakarta.
6.
Kepala Kantor Penghubung adalah Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di Jakarta.
7.
Kepala Biro Umum adalah Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
8.
Mes Pemerintah Propinsi adalah Mes Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah di Jalan Kembang I Nomor 1, Jalan Cut Nyak Dien Nomor 6 di Jakarta dan Jalan Bank Rakyat Nomor 19 di Banjarmasin.
9.
Pejabat Pemerintah Propinsi adalah Pejabat dan Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Tengah.
10.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
11.
Masyarakat Umum adalah Masyarakat Propinsi Kalimantan Tengah.
12.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MES PEMERINTAH PROPINSI
Pasal 2
Mes Pemerintah Propinsi berdasarkan Peraturan Daerah ini adalah;
a.
Mes Pemerintah Propinsi yang terletak di Jalan Kembang I Nomor 1 Kwitang Raya, Jakarta.
b.
Mes Pemerintah Propinsi yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 6 Jakarta.
c.
Mes Pemerintah Propinsi yang terletak di jalan Bank Rakyat Nomor 19 Banjarmasin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGUNAAN MES
Pasal 3
(1)
Penggunaan Mes Pemerintah Propinsi diprioritaskan bagi Pejabat Pemerintah Propinsi, Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Kabupaten dan Kota serta Pegawai Negeri se Kalimantan Tengah yang bertugas dan atau berurusan di Jakarta dan Banjarmasin.
(2)
Sepanjang tempat masih tersedia penggunan Mes dapat juga digunakan oleh masyarakat umum yang mempunyai urusan di Jakarta dan Banjarmasin.
(3)
Pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLA MES
Pasal 4
(1)
Penanggung jawab dan pengelola Mes Pemerintah Propinsi adalah Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Propinsi di Jakarta untuk Mes Pemerintah Propinsi di Jakarta dan Kepala Biro Umum untuk Mes Pemerintah Propinsi di Banjarmasin.
(2)
Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menujuk petugas pengelola Mes Pemerintah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN BIAYA MENGINAP DAN KEWAJIBAN PENYETORAN
Pasal 5
(1)
Setiap penginap Mes dipungut biaya menginap.
(2)
Besarnya biaya menginap di Mes Pemerintah Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk sehari semalam atau 24(dua puluh empat) jam adalah sebagai berikut:
a.
Mes di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 6 Jakarta Pusat:
1.
Untuk 1(satu) orang dengan rincian sebagai berikut: Sewa Kamar Rp. 60.000,-/orang
2.
Untuk 2(dua) orang dengan rincian sebagai berikut: Sewa Kamar Rp. 40.000,-/orang
b.
Mes di Jalan Kembang I Nomor 1 Jakarta Pusat:
1.
Kamar ber AC maksimal 2(dua) orang dengan rincian sebagai berikut: Sewa Kamar Rp. 25.000,-/orang
2.
Kamar ber AC maksimal 3(tiga) orang dengan rincian sebagai berikut: Sewa Kamar Rp. 20.000,-/orang
3.
Kamar tanpa AC dengan rincian sebagai berikut: Sewa Kamar Rp. 15.000,-/orang
c.
Mes di Jalan Bank Rakyat Nomor 19 Banjarmasin: Sewa Kamar Rp. 15.000,-/orang
(3)
Biaya menginap di Mes Pemerintah Propinsi yang merupakan biaya pelayanan terhadap tamu/penginap, dipungut oleh petugas Mes dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 6
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Propinsi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidanan dibidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaiman pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidanan Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidanan dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 7
(2)
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 ayat(3) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 4(empat) kali jumlah retribusi terutang.
(3)
Tindak pidana dimaksud ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 1996 tentang Pemakaian Mes Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Di Jakarta dan Banjarmasin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Disahkan di Palangkaraya pada tanggal 4 September 2000
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
Cap/ttd
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 8 September 2000
PLT. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
Cap/ttd
Ors. MATLIM ALANG
PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 530 002 402
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2000 NOMOR 44.
Penjelasan Umum
Pemerintah propinsi Kalimantan Tengah menyadari bahwa mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk senantiasa memperhatikan warga masyarakatnya secara keseluruhan baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, pengusaha dan masyarakat biasa kapanpun dan dimanapun mereka berada.
Dengan memperhatikan keadaan masyarakat Kalimantan Tengah pada waktu-waktu yang telah lampau pada kenyataannya setiap saat di Jakarta atau Banjarmasin untuk berbagai keperluan, baik perjalanan dinas, berobat, urusan keluarga dan urusan pribadi lainnya.
Diantara sekian banyak yang berurusan tersebut tidak sedikit pula yang mendapat hambatan karena kekurangan biaya terutama bagi mereka yang sedang berobat baik ia sendiri maupun keluarganya.
Atas dasar pengalaman tersebut diatas, maka Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dalam upaya membantu meringankan biaya bagi mereka yang sedang perjalanan dinas, berobat dan urusan pribadi lainnya sehingga dapat selesai dan tidak kekurangan biaya, maka Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah merasa perlu untuk membangun Mes Pemerintah Propinsi yang permanen dan cukup memadai untuk menampung anggota masyarakat Kalimantan Tengah yang sedang berurusan di Jakarta dan Banjarmasin.
Karena itu tujuan utama Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah membangun Mes di Jakarta dan Banjarmasin adalah merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Pemerintah Propinsi terhadap anggota masyarakatnya, yang juga sangat dirasakan manfaatnya oleh setiap warga masyarakat penginapnya, maka keberadaan Mes dimaksud perlu dipelihara dan dirawat secara rutin oleh para petugasnya sehingga untuk itu sudah tentu memerlukan dana pemeliharaan yang cukup memadai pula.
Guna memperoleh dana yang diperlukan untuk merawat dan memelihara mes dimaksud, maka Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Daerah ini menetapkan bahwa dari setiap penginap pada Mes dimaksud dipungut biaya kamar.
Mengingat keberadaan Mes Pemerintah Propinsi di Jakarta dan Banjarmasin ini berfungsi membantu meringankan anggota masyarakat yang berurusan di Jakarta dan Banjarmasin agar tidak terkena biaya penginapan yang tinggi, maka tarif biaya kamar yang ditetapkan Pemerintah Propinsi adalah tarif yang cukup rendah bila dibandingkan dengan tarif sewa kamar pada Hotel/Losmen/Mess milik para pengusaha yang ada lainnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…