PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 13 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu pengaturan mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
4.
Kekayaan Daerah adalah semua barang berwujud atau tidak berwujud yang dipisahkan dari kekayaan penyelenggara negara yang dikuasai oleh daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(1)
Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian tanah, bangunan, dan/atau fasilitas lainnya milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, dan asas manfaat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 7
Retribusi dipungut di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 8
Masa retribusi dan saat retribusi terutang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal [tanggal]
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
[NAMA]
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal [tanggal]
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
[NAMA]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 13
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, yang meliputi: ketentuan umum; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; serta ketentuan penutup. Retribusi ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.