Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat 2006-2008.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
8.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2006-2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut SKPD adalah Instansi/Badan/Dinas/Unit Kerja.
6.
BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
7.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
8.
Rencana Pembangunan Daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.
9.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006-2008, yang selanjutnya disebut dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008.
10.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2006-2008, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 3 (tiga) tahun terhitung sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2008.
11.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.
Program adalah Instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
13.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
14.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
RPJMD Provinsi Kalimantan Barat merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur;
(2)
RPJMD Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini menjadi pedoman bagi:
a.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota; dan
c.
Pemerintah Provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Satuan Kerja Perangkat Daerah melaksanakan program dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Barat yang dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Bappeda dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Gubernur berkewajiban melaksanakan RPJMD dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJMP Provinsi yang dituangkan dalam Rencana Strategis Badan/Dinas/Lembaga/Kantor dan RPJMD Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
RPJMD Provinsi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2006.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 17 Oktober 2005
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
Ttd
H. USMAN JA'FAR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2005 Tanggal 31 Oktober 2005
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat
Ttd
Drs. H. HENRI USMAN, M.Si
Pembina Utama Madya NIP 010054889
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006-2008 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 3 (tiga) tahun yang menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan RPJMD memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…