PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah diperlukan Sekretariat DPRD yang memadai;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
5.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian PertamaKedudukan
Pasal 3
(1)
Sekretariat DPRD adalah unsur staf yang memberikan pelayanan terhadap DPRD bertanggung jawab langsung kepada pimpinan DPRD Propinsi dan secara teknis administrasi dibina Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah.
(2)
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas dan Fungsi
Pasal 4
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pelayanan administrasi kepada anggota DPRD, penyelenggaraan persidangan, pengelola informasi, keuangan dan administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4, Sekretariat DPRD mempunyai tugas:
a.
fasilitasi rapat-rapat DPRD;
b.
menyusun rencana, menelaah dan menyiapkan koordinasi perumusan kebijakan Pimpinan DPRD;
c.
pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha dan kepegawaian, mengelola keuangan dan barang, serta mengelola perlengkapan dan perawatan;
d.
menyiapkan penyelenggaraan persidangan dan membuat risalah-risalah rapat-rapat yang diselenggarakan oleh DPRD;
e.
pelaksanaan urusan kerumahtanggan dan perjalanan dinas anggota DPRD;
f.
pengelolaan tata usaha DPRD;
g.
memelihara dan membina keamanan serta ketertiban dalam kantor/gedung DPRD dan rumah jabatan Pimpinan dan anggota DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Sekretariat DPRD terdiri dari:
1.
Sekretaris
2.
Bagian
3.
Sub Bagian
4.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian PertamaBagian Umum
Pasal 7
Bagian Umum terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
b.
Sub bagian Umum
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBagian Persidangan dan Risalah
Pasal 8
Bagian Persidangan dan Risalah terdiri dari:
a.
Sub Bagian Persidangan
b.
Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan;
c.
Sub bagian Risalah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBagian Pengkajian dan Pelayanan Informasi
Pasal 9
Bagian Pengkajian dan Pelayanan Informasi terdiri dari:
a.
Sub Bagian Dokumentasi dan Pengolahan data
b.
Sub Bagian Informasi dan Humas
c.
Sub Bagian Penampung Aspirasi dan laporan Masyarakat.
d.
Sub bagian Perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBagian Keuangan
Pasal 10
Bagian Keuangan terdiri dari:
a.
Sub bagian Penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
b.
Sub Bagian Pelaksana Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN TENAGA AHLI
Pasal 11
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat DPRD sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, terdiri dari sejumlah tenaga ahli terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD;
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 13
(1)
Bagan susunan organisasi sekretariat DPRD adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
(2)
Lampiran tersebut ayat (1), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KOORDINASI DAN PELAPORAN
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian dan Kepala Sub bagian serta pemegang Jabatan Fungsional/Tenaga Ahli Wajib menerapkan prinsip Koordinasi, integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi secara vertikal serta horizontal baik dalam lingkungan Sekretariat DPRD maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan sekretariat DPRD bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan serta memberikan petunjuk-petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Sekretariat DPRD wajib mengikuti, memenuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan sekretariat DPRD yang berasal dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 16
(1)
Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta para Pejabat Fungsional/Tenaga Ahli di lingkungan Sekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah;
(2)
Pejabat-pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pembinaan Kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD dilakukan oleh Gubernur dan badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Jenjang jabatan dan kepangkatan serta susunan kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 18
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas sekretariat DPRD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka Peraturan daerah Nomor 5 tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan segala ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai tugas dan pelaksanannya, akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Disahkan di: Palangka Raya
Pada Tanggal: 16 Nopember 2000
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Cap/ttd
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
Pada tanggal 18 Nopember 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
Cap/ttd
A. DJ. NIHIN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2000 NOMOR 54
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.