PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 22 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana;
15.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
16.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Pengarah Penanggulangan Bencana adalah Pengarah Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
8.
Pelaksana Penanggulangan Bencana adalah Pelaksana Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
9.
Kepala Pelaksana adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Derah Provinsi Kalimantan Selatan.
10.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
11.
Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
12.
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
13.
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
14.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemugkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
15.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
16.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan sarana dan prasarana.
17.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
18.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
19.
Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
20.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
21.
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
22.
Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
23.
Kelompok rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
24.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang penetapannya dilakukan dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian PertamaPembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKedudukan
Pasal 3
Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah unsur pendukung Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTugas
Pasal 4
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
a.
menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
b.
menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyalenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
d.
menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur sebulan sekali dalam keadaan normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;
g.
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
i.
melaksanakan kewaj iban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatFungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b.
koordinasi kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 6
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari unsur: a. Pengarah Penanggulangan Bencana; dan b. Pelaksana Penanggulangan Bencana. (2) Bagan Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengarah Penanggulangan Bencana
Pasal 7
(1) Pengarah Penanggulangan Bencana mempunyai tugas menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pengarah Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi: a. penyusunan konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah; dan b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. (3) Keanggotaan Pengarah Penanggulangan Bencana terdiri dari: a. pejabat pemerintah daerah terkait; dan b. anggota masyarakat profesional dan ahli di bidangnya. (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai Pengarah Penanggulangan Bencana ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPelaksana Penanggulangan Bencana
Pasal 8
(1) Pelaksana Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi: a. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; b. koordinasi perumusan program dan pelaksanaan pencegahan bencana; c. koordinasi perumusan program dan pelaksanaan tanggap darurat terjadinya bencana; d. koordinasi perumusan program dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana; dan e. pengelolaan kesekretariatan. (4) Susunan organisasi Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari: a. Sekretariat; b. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan; c. Bidang Kedaruratan dan Logistik; d. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, pengelolaan penatausahaan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan serta administrasi kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b.
penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi kegiatan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
c.
penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi pengelolaan urusan ketatausahan, rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan; dan
d.
penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi efektivitas organisasi dan ketetalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Program; b. Sub Bagian Keuangan; dan c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1) Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, penyusunan program dan rencana kegiatan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. (2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana anggaran, mengelola administrasi keuangan dan menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. (3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, peralatan, perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan serta mengelola administrasi kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Bidang Pencegahan dan Kesiagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pencegahan pada situasi tidak terjadi bencana dan kesiapsiagaan dalam situasi terdapat ancaman bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pencegahan dan Kesiagaan mempunyai fungsi:
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengurangan risiko bencana;
c.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pencegahan bencana;
d.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penetapan standar teknis penanggulangan bencana;
e.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kesiapsiagaan terhadap potensi bencana;
f.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peringatan dini terjadinya bencana; dan
g.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan mitigasi bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri dari: a. Sub Bidang Pencegahan; dan b. Sub Bidang Kesiapsiagaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1) Sub Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan menyusun rencana penanggulangan bencana, memfasilitasi upaya pengurangan risiko bencana, analisis risiko bencana, penegakan tata ruang dan penerapan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. (2) Sub Bidang Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana, pengembangan dan penerapan peringatan dini dan menyelenggarakan kegiatan mitigasi bencana serta bimbingan teknis penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengkajian, penentuan wilayah bencana, status keadaan darurat dan fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlindungan, bantuan kebutuhan dasar dan logistik pada saat tanggap darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengkajian terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana;
b.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penentuan status keadaan darurat bencana;
c.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkena bencana;
e.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemberian bantuan kebutuhan dasar dan logistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri dari: a. Sub Bidang Kedaruratan; dan b. Sub Bidang Logistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1) Sub Bidang Kedaruratan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian keadaan darurat, memfasilitasi pengerahan sumber daya untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana. (2) Sub Bidang Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian tingkat kerusakan akibat bencana, perlindungan kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan dasar dan logistik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan akibat bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana umum;
b.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomis dan sosial budaya serta pelayanan kesehatan;
c.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan, pelayanan publik dan keamanan serta ketertiban;
d.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan;
e.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat; dan
f.
penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri dari: a. Sub Bidang Rehabilitasi; dan b. Sub Bidang Rekonstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1) Sub Bidang Rehabilitasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi rehabilitasi kerusakan akibat bencana, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum dan keagamaan, pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomis dan sosial budaya, fungsi pemerintahan dan fungsi pelayanan masyarakat, kemananan dan ketertiban. (2) Sub Bidang Rekonstruksi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi rekonstruksi sosial, ekonomi, budaya dan sarana prasarana, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat, peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat dibentuk Satuan Tugas. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah kelompok tugas tertentu yang melaksanakan tugas-tugas operasional Badan Penangulangan Bencana Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas-tugas Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN
Pasal 28
(1) Kepala Badan adalah jabatan eselon Ib yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. (2) Kepala Pelaksana adalah jabatan eselon IIa, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah. (3) Kepala Sekretariat dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon III a, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah. (4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan eselon IVa, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Badan. (5) Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1) Pengisian jabatan di lingkungan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, keterampilan dan integritas dalam upaya penanggulangan bencana. (2) Pembinaan teknis Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas, setiap unsur organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah maupun dalam hubungan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lain dan Instansi vertikal di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah wajib melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan wajib memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Pelaksana Penanggulangan Bencana, wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Rapat koordinasi nasional(RAKORNAS) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota diselenggarakan secara berkala minimal 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Fungsi koordinatif Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal di daerah, badan usaha dan/atau pihak lain yang dipandang perlu pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1) Fungsi komando Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan penyelamatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Fungsi pelaksana pada Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, Instansi vertikal di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Hubungan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota lebih bersifat fasilitatif/koordinatif dan pada saat penanganan darurat bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat melaksanakan fungsi komando, koordinasi dan pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Hubungan kerja antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana bersifat koordinatif dan teknis kebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 40
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis administratif serta fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Pembinaan dan pengawasan teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 41
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat diberikan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua produk hukum daerah sebelumnya yang mengatur mengenai SATKORLAK Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan, penanganan teknis penanggulangan bencana oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta semua arsip/dokumen dan data/informasi lain yang berkaitan dengan penanggulangan bencana wajib diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 15 September 2009
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 15 September 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2009 NOMOR 22
Penjelasan Umum
Sebagaimana yang diamanatkan pada alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dalam hal perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berdasarkan Pancasila, termasuk di dalamnya perlindungan atas bencana, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Potensi penyebab bencana dapat dikelompokan dalam 3(tiga) jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.
Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
Bencana non alam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial politik dan konflik sosial dalam masuarakat yang sering terjadi.
Tugas penyelenggara penanggulangan bencana tersebut di atas ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat Daerah.
Adapun hubungan kerja antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersifat koordinasi dan teknis kebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 25, dibentuklah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.