Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 18 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:18
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 18 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pajak hotel di Provinsi Bali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK HOTEL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
6.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk dapat menginap, makan, memperoleh pelayanan, dan/atau melakukan kegiatan lainnya dengan dipungut bayaran, yang termasuk pula rumah penginapan, rumah pesanggrahan, vila, dan apartemen yang menyediakan pelayanan jasa perhotelan.
7.
Usaha Jasa Perhotelan adalah usaha yang menyediakan pelayanan jasa perhotelan berupa pelayanan penginapan, penyediaan makanan dan minuman, serta fasilitas lainnya.
8.
Harga Jual adalah harga yang ditetapkan oleh Hotel untuk setiap jenis pelayanan.
9.
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah Pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang tidak termasuk Objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:
a.
pelayanan inap di Hotel yang lama inapnya lebih dari 1 (satu) bulan;
b.
rumah singgah;
c.
asrama pelajar dan mahasiswa;
d.
sewa ruang pertemuan;
e.
usaha jasa perhotelan yang tidak menyediakan pelayanan penginapan melainkan hanya menyediakan pelayanan makanan dan minuman;
f.
homestay;
g.
pondok wisata;
h.
villa;
i.
bumi perkemahan;
j.
pesanggrahan;
k.
guest house;
l.
cottage;
m.
losmen;
n.
pension;
o.
pelayanan yang disediakan oleh Hotel yang pembayarannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
p.
pelayanan yang disediakan oleh Hotel yang pembayarannya dilakukan oleh lembaga internasional yang ditentukan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 6
Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak termasuk potongan harga yang diberikan oleh Hotel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dasar Pengenaan Pajak Hotel dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 9
Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Pajak Hotel dipungut di wilayah Daerah Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MASA PAJAK
Pasal 11
Masa Pajak Hotel adalah 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 12
Pajak Hotel yang terutang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri atau melalui pemungut Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 13
Pembayaran Pajak Hotel dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Pajak Hotel yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 28 Desember 2012
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 28 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
ALIT WIDANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2012 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab memerlukan dukungan pendanaan yang memadai. Salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal dari pajak daerah. Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Pajak Hotel di Provinsi Bali untuk meningkatkan penerimaan daerah dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…