PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 16 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dalam melayani permintaan kredit masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan kemampuan anggaran daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan;
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
24.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2009;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Penambahan Penyertaan Modal adalah Nilai yang menambahkan jumlah modal Daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu.
6.
Modal Daerah adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang untuk diperhitungkan sebagai modal saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya.
7.
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat PD. BPR Daerah adalah Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam modal PD. BPR Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.
PD. BPR Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
b.
PD. BPR Martapura di Kabupaten Banjar
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
c.
PD. BPR Astambul di Kabupaten Banjar
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
d.
PD BPR Simpang Empat Di Kabupaten Banjar
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
e.
PD. BPR Binuang di Kabupaten Tapin
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
f.
PD. BPR Tapin Selatan di Kabupaten Tapin
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
g.
PD. BPR Tapin Tengah di Kabupaten Tapin
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
h.
PD. BPR Tapin Utara di Kabupaten Tapin
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
i.
PD. BPR Candi Laras Utara di Kabupaten Tapin
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
j.
PD. BPR Labuan Amas Selatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
1.
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
k.
PD. BPR Amuntai Selatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
l.
PD. BPR Amuntai Utara di Kabupaten Hulu Sungai Utara
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
m.
PD. BPR Amuntai Tengah di Kabupaten Hulu Sungai Utara
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
n.
PD. BPR Sungai Pandan di Kabupaten Hulu Sungai Utara
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
o.
PD. BPR Kelua di Kabupaten Tabalong
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
p.
PD. BPR Haruai di Kabupaten Tabalong
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
q.
PD. BPR Muara Uya di Kabupaten Tabalong
1.
Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
r.
PD. BPR Kandangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
1.
Rp 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PD BPR Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 10 Juli 2009
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 10 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 16
Penjelasan Umum
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dalam melayani permintaan kredit masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan kemampuan anggaran daerah yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.