PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 14 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan bertanggung jawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap barang milik daerah;
b.
bahwa guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, maka diperlukan suatu kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4503);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
15.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 tentang Perubahan keenam atas keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten Kota;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah dalam lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut Pengelola adalah Kepala SKPD selaku pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut Pengguna adalah Kepala SKPD selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Kuasa pengguna barang milik daerah selanjut disebut Kuasa Pengguna adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) atau perolehan lainnya yang sah.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Pembantu pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut Pembantu Pengelola adalah pejabat yang bertanggungjawab mengkoordininasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Pihak lain adalah pihak-pihak selain SKPD
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Pengelolaan Barang Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi perencanaan, penentuan, kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpangan, penyaluran, investigasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Penyimpan barang milik daerah selanjutnya disebut penyimpan adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Pengurus barang milik daerah selanjutnya disebut pengurus adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang milik daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Standarisasi Harga Barang adalah pembakuan harga barang menurut jenis spesifikasi serta kualitasnya
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Penentuan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dan atau pemeliharaan barang daerah yang dituangkan dalam anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan barang daerah dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan atau pemeliharaan barang daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan didalam gudang atau ruang penyimpangan lainnya
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna dan bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola.
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
29.
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
30.
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Penjelasan: Cukup jelas.
31.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
32.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
33.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Penjelasan: Cukup jelas.
34.
Tukar menukar barang milik daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
Penjelasan: Cukup jelas.
35.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
Penjelasan: Cukup jelas.
36.
Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
37.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
38.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
39.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
40.
Daftar barang pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna.
Penjelasan: Cukup jelas.
41.
Daftar barang kuasa pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Barang milik Daerah meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengadaan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Penggunaan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penatausahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengamanan dan pemeliharaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penilaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penghapusan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
pemindahtanganan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
pembiayaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
tuntutan ganti rugi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Maksud pengelolaan barang milik daerah adalah untuk:
a.
mengamankan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tujuan pengelolaan barang milik daerah adalah untuk:
a.
menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2009 NOMOR 14
Diundangkan di Mamuju pada tanggal 30 September 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
H. M. ARSYAD HAFID
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 30 September 2009
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
H. ANWAR ADNAN SALEH
Penjelasan Umum
Pelaksanaan Otonomi Daerah memberikan implikasi penting terhadap kinerja perekonomian daerah melalui optimalisai potensi sumberdaya yang dimiliki di satu sisi dan pada sisi lain dapat memberi ruang gerak bagi semua pihak untuk ikut dalam proses pembangunan, sehingga perwujudan kesejahteraan dan pelayanan publik dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Pemerikasaan dan Pengelolaan Keuangan Negara, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Baranng Milik Negara/Daerah, menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan suatu tatanan pemerintahan yang berlandaskan pada good gevernance.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang sesuai visinya, bertekad menjadi terdepan dalam penerapan otonomi daerah, tentu saja harus bertolak sesuai landasan hukum yang jelas pada semua aspek pengelolaan pemerintahan, sehingga sangat tepat jika pengelolaan barang milik daerah diatur dalam suatu peraturan daerah sebagaimana dibidangn pengelolaan keuangan daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Barang daerah yang menjadi milik daerah, baik yang diperoleh melalui dana daerah maupun yang berasal dari sumber pendanaan lainnya atau dari pemberian perlu dikelola seauai dengan fungsinya dalam suatu mekanisme pengelolaan yang transparan, efisien, dan akuntabel berdasrkan suatu legalitas dan kepastian atas hak daerah dalam suatu pengaturan pengelolaan.
Aspek legalitas pengelolaan barang milik daerah yang dituangkan dalm sebuah peraturan daerah untuk menjadi syarat mutlak dipedomani oleh semua satuan kerja perangkat daerah(SKPD), bahkan secara luas pada masyarakat, jelas sangat diperlukan menganut prinsip efisiensi dan efektifitas, transparansi, dan akuntabel akan dapat diterapkan secara nyata dan bertanggung jawab.
Selain itu, aspek legalitas yang dimaksudkan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah akan menjamin terlaksananya tertib pengelolaan barang milik daerah sekaligus menjadi dasar didalam melakukan koordinasi dan pengendalian untuk pemanfaatan dan pengamanannya. Bahkan lebih mendukung arah penentuan kebijakan dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan penilaian sehingga dapat dioptimalkan seluruh potensi barang milik daerah pada berbagai bentuk dan fungsinya Implementasi peraturan daerah ini dapat memberi manfaat, baik dari sisi administrasi dan kepastian hukum maupun dari sisi manfaatan ekonomi secara berkelanjutan untuk kepentingan pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah. Dengan demikian, fungsi barang milik daerah sebagai sarana dan prasarana pelayanan publik akan mendorong peningkatan kinerja aparat Pemerintah Daerah lebih akuntabel, baik dari aspek jasa pelayanan maupun aspek ekonomisnya untuk menunjang sumber-sumberpendapatan daerah.
Pengelolaan barang milik daerah dalam peraturan ini disusun secara sistematis, mulai dari aspek perencanaan sampai pemeliharaan, pengawasan dan pengamanannya. Bahkan sebagai aturan dasar yang beberapa pasalnya harus ditindaklanjuti oleh Gubernur, yang tentu saja masih membutuhkan kabijakan yang serius terutama penanggung jawab pengelola barang milik daerah.
Oleh karena peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah sedemikian pentingnya, maka secara integral dan menyeluruh materinya harus memenuhi prinsip dan asas yang dimaksudkan sebagai berikut a. Asas Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang dan pengelolaan barang sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; b. Asas Kepastian Hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan; c. Asas Transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang daerah didasarkan pada prinsip transparansi terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan akurat; d. Asas Efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal; e. Asas Akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat; f. Asas Kepastian Nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan Neraca Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.