Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2002, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (LN. Tahun 1956 Nomora 65, TLN. Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LN. Tahun 1997 Nomor 41, TLN. Nomor 3685);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguban (LN. Tahun 1997 Nomor 44, TLN. Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN. Tahun 1999 Nomor 60, TLN. Nomor 3839);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LN. Tahun 1999 Nomor 72, TLN. Nomor 3848);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (LN. Tahun 1997 Nomor 54, TLN. Nomor 3691);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (LN.Tahun 1997 Nomor 55, TLN. Nomor 3692);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (LN.Tahun 1997 Nomor 56, TLN. Nomor 3693);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (LN. Tahun 2000 Nomor 201, TLN. Nomor 4023);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LN. Tahun 2000 Nomor 202, TLN. Nomor 4022);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD;
14.
Keputusan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2001 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002;
15.
Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2002;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2002 tanggal 15 Agustus 2002 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2002;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Material Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang dan Material Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/ Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negen Nonlor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
25.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistim Digit Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
27.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
28.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk dan Susunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
29.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2477/SJ tanggal 5 Desember 2001 tentang Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 sejumlah Rp.482.051.098.577,68 terdiri atas:
a.
PENDAPATAN: - Pendapatan Rp. 482.051.098.577,68
b.
BELANJA:
1.
Rutin Rp. 213.863.802.157,59
2.
Pengeluaran Transfer Rp. 92.914.259.325,74
3.
Pengeluaran Tidak Tersangka Rp. 1.634.665.000,00
4.
Pembangunan Rp. 133.869.267.396,18 Rp. 442.281.993.879,51 Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih Rp. 39.769.104.698,17
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dan 2, menurut C-I/A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
(2)
Bentuk dan Susunan Perhitungan Kas dan pencocokan antara Sisa Kas dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menurut C.II sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian dari Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
Lampiran Peraturan Daerah(C-I) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini;
b.
Perhitungan Pendapatan(C/I) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Daerah ini;
c.
Ringkasan Perhitungan Pendapatan(Lampiran C/I) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
d.
Perhitungan Belanja Rutin(Lampiran C/I/R) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini;
e.
Ringkasan Perhitungan Belanja Rutin(C/I/R) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini;
f.
Perhitungan Belanja Pembangunan(C/I/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini;
g.
Ringkasan Perhitungan Blelanja Pembangunan(Lampiran C/I/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 12 Agustus 2003
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
Ttd
H. USMAN JA'FAR
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 20 Tahun 2003 Seri D Nomor 16 Tanggal 15 Agustus 2003
Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat
Ttd
Drs. H. HENRI USMAN, M.Si
Pembina Utama Madya NIP 010054889

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…