1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (LN. Tahun 1956 Nomora 65, TLN. Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LN. Tahun 1997 Nomor 41, TLN. Nomor 3685);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguban (LN. Tahun 1997 Nomor 44, TLN. Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN. Tahun 1999 Nomor 60, TLN. Nomor 3839);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (LN. Tahun 1999 Nomor 72, TLN. Nomor 3848);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (LN. Tahun 1997 Nomor 54, TLN. Nomor 3691);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (LN.Tahun 1997 Nomor 55, TLN. Nomor 3692);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (LN.Tahun 1997 Nomor 56, TLN. Nomor 3693);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (LN. Tahun 2000 Nomor 201, TLN. Nomor 4023);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LN. Tahun 2000 Nomor 202, TLN. Nomor 4022);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD;
14.
Keputusan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2001 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002;
15.
Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2002;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2002 tanggal 15 Agustus 2002 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2002;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Material Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang dan Material Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/ Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negen Nonlor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
25.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistim Digit Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
27.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
28.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk dan Susunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
29.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/2477/SJ tanggal 5 Desember 2001 tentang Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002.