PERATURAN DAERAH TINGKAT KE-I KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 1964
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan bentuk ukuran warna dan makna Lambang Daerah Tingkat 1 Kalimantan Barat.
Mengingat
:
a.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1956;
b.
Undang-undang No. 1 tahun 1957 jis Pen. Pres No. 6 tahun 1959 (Disempurnakan) dan Pen. Pres No. 5 tahun 1960 (disempurnakan).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TK. I KALIMANTAN BARAT TENTANG BENTUK UKURAN WARNA DAN MAKNA LAMBANG DAERAH TK. I KALIMANTAN BARAT
Pasal 1
Lambang Daerah Tingkat I Kalimantan Barat terbagi atas empat bagian yaitu:
1.
Bentuk Lambang secara keseluruhan bersudut lima;
2.
Perisai Mandau dan Keris dengan satu garis melintang ditengahnya.
Penjelasan Pasal:
Perisai Mandau dan Keris adalah pusaka-pusaka dan kebudayaan dari suku Daya dan Melayu sebagai putera-putera Indonesia dari Daerah Kalimantan Barat sedangkan semboyan yang ditulis dengan huruf Latin berbahasa Jawa kuno menunjukkan peradaban klasik.
Pasal 2
Bentuk keseluruhan dari Lambang Daerah ialah bersudut lima yang berarti Pancasila dimaksudkan Kalimantan Barat adalah sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Warna yang dipakai pada Lambang daerah adalah 6 yaitu hijau muda hijau tua putih kuning emas merah dan hitam.
(2)
Warna dasar adalah hijau muda menunjukkan kesuburan Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
(3)
Warna Perisai Mandau dan Keris adalah putih dimaksudkan bahwa pusaka-pusaka ini suci murni.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Perisai Mandau dan Keris adalah menggambarkan pusaka dan kebudayaan putera-putera Daerah Kalimantan Barat.
(2)
Padi dan Kapas melambangkan cukup pangan dan sandang.
(3)
Garis putih yang melintang ditengah-tengah maksudnya melukiskan KHATULISTIWA.
Penjelasan Pasal:
Perisai atau tameng dikenal oleh kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai senjata dalam perjuangan mencapai tujuan demi melindungi diri. Perkakas perjuangan yang demikian dijadikan lambang wujud dan artinya tetap tidak berubah-ubah yaitu Lambang perjuangan dan perlindungan. Sebaliknya Mandau dan Keris dikenal oleh kebudayaan peradaban kita sebagai senjata perjuangan untuk sesuatu tujuan. Kedua tumbuhan Padi dan Kapas itu sesuai dengan hymne yang memuji-muji pakaian (sandang) dan makanan (pangan). Dengan garis yang melukiskan Khatulistiwa itu dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Daerah Tingkat I Kalimantan Barat adalah salah satu Daerah Tingkat I yang ibu kota dan wilayahnya terletak tepat pada garis Khatulistiwa tersebut.
Pasal 5
(1)
a.
Kapas berjumlah 17 buah berarti tanggal 17;
b.
Nyala api 8 berarti bulan Agustus;
c.
Padi berjumlah 45 buah berarti tahun 45.
(2)
Pada tanggal dan tahun tersebut pada ayat (1) Kalimantan Barat sebagai sebahagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak ketinggalan ikut mempertahankannya.
(3)
Padi dan Kapas diikat dengan pita bersudut empat yang berarti Catur Karsa yakni:
a.
kesungguhan;
b.
kejujuran;
c.
kegotong royongan;
d.
kekeluargaan.
Penjelasan Pasal:
Dengan catur karsa ini dimaksudkan terlaksananya kesejaksaan yang merata.
Pasal 6
(1)
Tulisan AKCAYA berarti TAK KUNJUNG BINASA atau dengan kata lain: dengan keuletan pantang menyerah.
(2)
Tulisan AKCAYA ini di atas dasar putih dalam tiga lipatan.
(3)
Tiga lipatan itu berarti 3 Kerangka Revolusi Nasional Indonesia yakni:
a.
Membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke;
b.
Menuju masyarakat adil dan makmur materiel dan spirituil;
c.
Mempererat hubungan dengan semua Bangsa dan Negara diseluruh dunia.
Penjelasan Pasal:
Tulisan AKCAYA adalah bahasa Jawa Kuno yang bermaksud Tak Kunjung Binasa: kata-kata ini dalam sekali artinya karena menggambarkan mencerminkan sifat Rakyat dan Daerah Kalimantan Barat yang pantang menyerah dalam melaksanakan tugas Revolusi dengan 3 (tiga) kerangka Revolusinya yang digambarkan dalam tiga lipatan. Jadi maksudnya melaksanakan 3 kerangka revolusi sebagai cita-cita murni Bangsa Indonesia yang universil.
Pasal 7
Ukuran Lambang Daerah Tingkat I Kalimantan Barat adalah seperti terlukis lampiran dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah mulai berlaku sejak diundangkan dalam Lembaran daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: PONTIANAK
Pada tanggal: 8 Desember 1964
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GOTONG ROYONG DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN BARAT
Ketua
ttd
(SH. Marpaung)
Peraturan Daerah tersebut dijalankan berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang No. 18 th. 1965.
A.n. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Sekretaris Daerah
ttd
M. Yanis
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 1967 tanggal 23 Mei 1967
A.n. Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Sekretaris Daerah
ttd
M. Yanis
Penjelasan Umum
PENJELASAN PERATURAN DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN BARAT NO. 4 TAHUN 1964 TENTANG LAMBANG DAERAH
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.