Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan
Subsektor
:
Perkebunan
Sub Subsektor
:
Komoditas & Lahan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa peningkatan derajat kesehatan khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan atau miskin serta merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu tarif pelayanan kesehatan khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan atau miskin serta terlantar merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sosial ekonomi masyarakat;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa besaran tarif kelas III (tiga) yang dikelola oleh pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher Jambi.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi adalah yang disingkat dengan RSUD Raden Mattaher selanjutnya disebut Rumah Sakit.
5.
Pimpinan Rumah Sakit RSUD Raden Mattaher Jambi adalah Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi yang selanjutnya sebagai pimpinan BLUD RSUD Raden Mattaher Jambi.
6.
Tarif pelayanan kesehatan adalah pungutan yang dibebankan kepada subyek tarif sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit.
7.
Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan pelayanan medik dan nonmedik.
8.
Pelayanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik, perawat berupa pemeriksaan, konsultasi, dan tindakan medik.
9.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
10.
Pelayanan Rawat Darurat adalah Pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
11.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk obsesrvasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
12.
Pelayanan Rawat Intensif adalah Pelayanan yang diberikan kepada Pasien dalam keadaan kritis yang memerlukan pemantauan ketat dan intensif pada ruangan khusus dengan sarana khusus dan tenaga yang terampil.
13.
Pelayanan Rawat Isolasi adalah Pelayanan yang diberikan kepada Pasien pada ruangan khusus yang merawat Pasien dengan penyakit infeksi menular atau yang perlu penatalaksanaan khusus.
14.
Pelayanan Rawat Sehari/One day Care di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, tindakan medik, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tidur kurang dari 24 jam.
15.
Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh Instalasi rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
16.
Pelayanan konsultasi khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi antar Spesialis, Gizi, psikologi dan Konsultasi lainnya.
17.
Pelayanan medikolegal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
18.
Tindakan medik operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum dan local.
19.
Tindakan medik non operatif adalah tindakan tanpa pembedaharaan.
20.
Cyto adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera untuk menghindari seseorang dari kematian/cacat.
21.
Pemulasaran/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi Perawatan Jenazah, Konservatif yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
22.
Pola tarif adalah pedoman dasar dalam perhitungan besaran tarif.
23.
Tarif adalah besaran biaya yang digunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada subyek tarif sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
24.
Jasa adalah pelayanan dan/atau kemudahan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada seseorang atau badan dalam rangka pelayanan kesehatan.
25.
Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan terkait lainnya.
26.
Jasa Visite/konsultasi medis adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana Pelayanan Medik atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pencegahan, observasi, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
27.
Jasa Keperawatan adalah Imbalan yang diterima oleh tenaga perawat atas jasa pelayanan yang diberikan kepada pasien selama perawatan.
28.
Jasa Medikal Intervensi adalah Imbalan yang diterima oleh tenaga medis/perawat dalam melakukan tindakan medik.
29.
Jasa Sarana adalah Imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas Rumah Sakit, bahan, obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi dan pemakaian sarana non operasional.
30.
Penjamin adalah instasi/lembaga/Badan Hukum/seseorang sebagai penanggungjawab atas tarif pelayanan kesehatan terhadap seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Rumah Sakit.
31.
Bahan dan/atau alat adalah bahan dan/ atau alat medis habis pakai berupa obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan dan bahan medis yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observase, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan terkait lainnya.
32.
Tempat Tidur Rumah Sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap.
33.
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan dan minum di rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN TARIF
Pasal 2
Nama Tarif adalah tarif pelayanan kesehatan kelas III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek tarif adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit pada rawatan Kelas III.
(2)
Subyek tarif adalah orang perorangan yang mengunakan pelayanan kelas III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tarif pelayanan kesehatan digolongkan sebagai tarif jasa umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP PELAYANAN KELAS III
Pasal 5
Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi kelas III meliputi rawat inap dan pelayanan medik, penunjang medik, pelayanan medik operatif, pelayanan medik non operatif, pelayanan keperawatan, rehabitasi medik, serta konsultasi obat dan gizi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
(1)
Pembiayaan pelayanan kesehatan dipikul bersama oleh Pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
(2)
Tarif Pelayanan Kesehatan ditetapkan untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan Rumah Sakit.
(3)
Tarif pelayanan kesehatan diperhitungkan atas dasar satuan tarif dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Khusus orang-perorangan yang menggunakan surat keterangan tidak mampu atau orang yang terlantar yang dirawat di kelas III diberikan keringanan sebesar 25% dari tarif yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kerja Sama Dengan Pihak Penjamin
Pasal 8
Masyarakat yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin atau badan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Komponen Tarif
Pasal 9
(1)
Tarif Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit meliputi komponen Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan.
(2)
Dalam hal pelayanan cyto dikenakan tambahan sebesar 25% dari jasa pelayanan.
(3)
Pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu dan Terlantar tidak dikenakan tarif cyto.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Rawat Inap
Pasal 10
(1)
Pasien yang di rawat inap dikenakan tarif administrasi.
(2)
Pasien rawat gabung antara bayi dan ibu, tarif rawat inap bayi dikenakan sebesar 50% dari tarif dimana ibu dirawat.
(3)
Tarif pelayanan rawatan bersama pada rawat inap, jasa pelayanannya ditambahkan sebesar 50% dari jasa pelayanan medik.
(4)
Tarif rawat inap tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelayanan Medik Operatif
Pasal 11
(1)
Jenis pelayanan medik operatif di dalam dan di luar kamar operasi terdiri dari: Kecil, sedang, besar, khusus, paket khusus.
(2)
Pelayanan tindakan medik operatif bersama tarifnya ditambahkan 50% dari jasa pelayanan dari tindakan medik.
(3)
Besarnya Tarif Pelayanan Medik dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pelayanan Medik Non Operatif
Pasal 12
(1)
Jenis tindakan medik non operatif meliputi:
a.
Tindakan medik Hemodialisa;
b.
Tindakan medik Bagian Penyakit Dalam;
c.
Tindakan medik Kebidanan dan Kandungan;
(2)
Besarnya tarif tindakan medik non operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pelayanan Penunjang Medik
Pasal 13
(1)
Pelayanan Penunjang Medik meliputi:
1)
Patologi Klinik: Sederhana, Sedang, Canggih, khusus.
2)
Patologi Anatomi.
3)
Pemeriksaan Radio Diagnostik.
4)
Pemeriksaan Diagnostik Elektromedik.
(2)
Besarnya Tarif Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Tindakan Keperawatan
Pasal 14
(1)
Jenis Tindakan Keperawatan terdiri dari tindakan kecil, sedang, besar, khusus.
(2)
Besarnya Tarif Tindakan Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Rehabilitasi Medik
Pasal 15
(1)
Jenis pelayanan Rehabilitasi Medik:
a.
Pelayanan Fisioterafi;
b.
Pelayanan Terapi Wicara.
(2)
Besarnya Tarif Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KONSULTASI OBAT-OBATAN DAN KONSULTASI GIZI
Pasal 16
(1)
Pelayanan konsultasi Gizi dan Obat-obatan dilakukan oleh tenaga ahli.
(2)
Tarif Pelayanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN PENERIMAAN RUMAH SAKIT
Pasal 17
(1)
Penerimaan fungsional dan non fungsional seluruhnya disetorkan ke Rekening Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, setiap hari kerja oleh bendaharawan penerima.
(2)
Setiap awal tahun anggaran, Direktur Utama mengajukan rencana bisnis anggaran(RBA) atau nama lain atas rencana penerimaan dan rencana pengeluaran kepada Gubernur.
(3)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat digunakan langsung oleh RSUD Raden Mattaher Jambi, sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Anggaran(RBA) tahun yang berjalan.
(4)
Penerimaan sebagaimana dimaksud ayat(2) dikelola sepenuhnya oleh Direktur Utama yang tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan pegawai rumah sakit.
(5)
Pembagian Jasa Pelayanan dengan proporsi pembagiannya diusulkan sepenuhnya oleh Tim dan ditetapkan dengan keputusan Direktur Utama.
(6)
Penerimaan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia dikelola oleh Direktur Utama.
(7)
Dalam hal pembiayaan operasional dan pembangunan Rumah Sakit yang tidak mencukupi dari penerimaan RSUD Raden Mattaher Jambi ditanggulangi oleh pemerintah daerah atas usulan Direktur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
Pembinaan dan pengawasan rumah sakit dilakukan oleh Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
(1)
Dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Keringanan atau pengurangan biaya pelayanan kesehatan yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu dan atau pasien terlantar dapat diberikan atas pertimbangan Direktur Utama.
(3)
Pasien yang tidak mampu dan akan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu wajib melampirkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak pasien mulai dirawat.
(4)
Tarif yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Perubahan tarif pelayanan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden mattaher Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Hal hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 18 Februari 2011
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 18 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ttd.
A. MAKDAMI FIRDAUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2011 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang semakin baik harus dilakukan secara terarah dan terpadu serta berkesinambungan, upaya kesehatan yang semulanya menitikberatkan kepada upaya penyembuhan penderita secara berangsur-angsur berkembang kearah keterpaduan upaya kesehatan yang menyeluruh. Oleh karena itu kebijakan pembangunan kesehatan yang menyangkut upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif harus dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan oleh Pemerintah dan masyarakat.
Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat(1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam pasal 34 ayat(3) dinyatakan negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa serta pembangunan nasional.
Rumah Sakit Daerah Raden Mataher Jambi sebagai salah satu unit pelaksanaan teknis dibidang kesehatan secara langsung mendapat tantangan dan tugas berat baik dari pemerintah maupun dari masyarakat dituntut untuk mampu memberikan pelayanan dan perawatan kesehatan secara paripurna.
Untuk menjawab tantangan yang dimaksud akan berpengaruh pada peningkatan kebutuhan anggaran kesehatan, sumber daya manusia, sarana dan prasaran yang sesuai standar, salah satu yang akan ditempuh adalah melakukan peninjauan ulang Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mataher Jambi.
Dalam rangka tinjauan ulang Perda Retribusi dimaksud diatas perlu disadari bahwa penyesuaian biaya pelayanan kesehatan dan perawatan yang bertujuan untuk mendorong percepatan perbaikan mutu pelayanan sesuai standar agar Rumah Sakit dapat menjalani fungsi sosialnya terutama bagi masyarakat serta rumah sakit dapat tumbuh dan berkembang. Rumah Sakit yang dikelola atas manajemen tentu akan memerlukan pedoman operasional yang tidak sedikit akan berkembang terus seusai kemajuan dan permintaan masyarakat yang selama ini pendanaan berasal dari subsidi pemerintah daerah dan pusat juga berasal dari masyarakat yang dilayani dan dirawat di Rumah Sakit.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana
02 Jul 2026

Babak Hukum Beras Oplosan Berlanjut di 2026: Label "Premium" Kini Berbuntut Jerat Pidana

Kasus dugaan "beras oplosan" — beras kualitas medium yang dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…