Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:2
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Konservasi & Pendayagunaan Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 1 TAHUN 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 8 TAHUN 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1819);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3432);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
13.
Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4417) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4569);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.
Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
8.
Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD.
9.
Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
10.
Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
11.
Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
12.
Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
13.
Protokoler adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
14.
Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam malaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah serta undangan lainya.
15.
Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
16.
Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau resmi.
17.
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
18.
Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
19.
Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
20.
Pejabat Pemerintah adalah pejabat pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
21.
Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat pemerintah daerah otonomi yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
22.
Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua dan anggota DPRD.
23.
Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
24.
Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas Anggota DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
25.
Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
26.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD adalah Anggaran Belanja untuk mendukung kelancaran tugas fungsi dan wewenang DPRD.
27.
Belanja Sekretariat DPRD adalah belanja untuk menunjang aktifitas DPRD dan Sekretariat DPRD.
28.
Alat Kelengkapan lainnya yang bersifat tetap selanjutnya disebut Panitia Legeslasi adalah panitia yang bersifat tetap yang dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah.
29.
Alat kelengkapan lainnya yang bersifat tidak tetap selanjutnya di sebut Panitia Khusus adalah panitia yang bersifat tidak tetap yang di bentuk untuk membahas hal-hal yang bersifat tertentu dan khusus.
30.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
2.
Ketentuan pada:
a.
Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Sekretaris DPRD
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri dan 2(dua) orang anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan suami atau istri adalah 1(satu) orang suami atau 1(satu) orang istri yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung atau anak angkat yang sah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk biaya general check-up 1(satu) kali dalam setahun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibebankan pada APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penjelasan Pasal 16 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
3.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
(2)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3)
Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
4.
Ketentuan pada:
a.
Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan Pakaian Dinas beserta Atributnya terdiri atas:
a.
Pakaian Sipil Harian disediakan 2(dua) pasang dalam 1(satu) tahun
b.
Pakaian Sipil Resmi disediakan 1(satu) pasang dalam 1(satu) tahun
c.
Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1(satu) pasang dalam 5(lima) tahun
d.
Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang disediakan 1(satu) pasang dalam 1(satu) tahun.
(2)
Penetapan Standar Satuan Harga dan Kualitas bahan pakaian dinas mempertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran.
(3)
Standar satuan kerja dan kualitas bahan Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
b.
Penjelasan Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
5.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(2)
Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat(1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
(3)
Rencana kerja DPRD dapat berupa kegiatan:
1.
rapat-rapat;
2.
kunjungan kerja;
3.
penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian, dan penelaahan peraturan daerah;
4.
peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme;
5.
koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;
(4)
Harga satuan belanja Biaya penunjang kegiatan DPRD disusun secara rasional, wajar, patut, dan terukur mengacu kepada Standar Harga Barang dan Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
6.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD berupa uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan alat kelengkapan lainnya, tunjangan khusus PPh Pasal 21, tunjangan perumahan, uang duka tewas dan wafat serta pengurusan jenazah dan uang jasa pengabdian, yang difomulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran.
(2)
Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan alat kelengkapan lainnya, tunjangan khusus PPh Pasal 21, tunjangan perumahan, uang duka tewas dan wafat serta pengurusan jenazah dan uang jasa pengabdian, dianggarkan dalam pos DPRD.
(3)
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD dianggarkan dalam pos Sekretariat DPRD.
(4)
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 22, serta belanja penunjang kegiatan DPRD dalam Pasal 24 ayat(2), ayat (3) dan ayat(4), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD dan diurai ke dalam jenis belanja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 10 A
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 14 A
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 14 B
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 14 C
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 15
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 24 A
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 24 B
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 24 C
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 24 D
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 24 E
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 25
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 25 A
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2006
Pasal 9
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Lampiran II
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 20 Juli 2006
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
BAMBANG S. PRIYOHADI NIP. 110 021 674
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 101 ayat(3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan penafsiran pasal-pasal dan penjelasan pasal tertentu.

Selain hal tersebut, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengaturan mengenai Badan Kehormatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-undang tersebut.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selain dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga sekaligus untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, memberikan rasa keadilan, menghilangkan berbagai penafsiran yang timbul, juga untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…