Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 11 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Pengendalian Daya Rusak Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 14 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 11 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang, perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa;
12.
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
13.
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KLUNGKUNG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dialokasikan sebagai berikut:
a.
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 5 (lima) orang alokasi bantuan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
b.
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 7 (tujuh) orang alokasi bantuan sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
c.
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 9 (sembilan) orang alokasi bantuan sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus);
d.
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 11 (sebelas) orang alokasi bantuan sebesar 40% (empat puluh perseratus).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
Ditetapkan di Semarapura pada tanggal 25 Maret 2011
BUPATI KLUNGKUNG,
ttd.
Diundangkan di Semarapura pada tanggal 25 Maret 2011
KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG,
ttd.
BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2011 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Peraturan Bupati ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang, khususnya terkait alokasi dana untuk kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disesuaikan dengan jumlah anggota BPD.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…