PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1995
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN, dan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: Kep-27/MK.3/8/1994 Nomor: Kep-166/KET/8/1994 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pengertian dan jenis prakualifikasi serta besarnya retribusi pengambilan Dokumen Prakualifikasi dimaksud ketentuan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa kepada Instansi pemungut perlu diberikan uang perangsang dimaksud Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991;
c.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Nomor 57 Tahun 1957 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara No. 38 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1975);
5.
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: Kep.27/MK.3/8/1994 Nomor: Kep-166/KET/8/1994 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-893 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Nomor 39 Tahun 1990 Seri B No. 31);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah kepada Instansi Pemungut (Lembaran Daerah Nomor 39 Tahun 1991 Seri D. No. 37);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1990 TENTANG RETRIBUSI PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI DAN TANDA DAFTAR REKANAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990 tentang Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Nopember 1990 Nomor 973.522.33-984 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 1990 tanggal 16 Nopember 1990 seri B Nomor 31 diubah sebagai berikut:
A.
Pasal 1 huruf c diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 1
c.
Prakualifikasi adalah kegiatan yang meliputi registrasi, klasifikasi dan kualifikasi dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 juncto Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep. 27/MK.3/8/1994 Nomor Kep-166/KET/8/1994.
Penjelasan: Cukup jelas.
B.
Pasal 4 diubah dan dibaca sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini dikenakan Retribusi sebesar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) pada setiap bidang pekerjaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengambilan sertifikat Tanda Daftar Rekanan dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini dikenakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Untuk kualifikasi A sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Untuk kualifikasi B sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Untuk kualifikasi C sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
C.
Ditambahkan Pasal 5A sebagai berikut:
Pasal 5A
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pemungutan diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan retribusi dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara penggunaan Uang Perangsang dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
D.
Penjelasan Pasal demi pasal pada Pasal 1 huruf c, dan Pasal 4 dan Pasal 5A sebagai berikut:
Penjelasan: Pasal 1 huruf c: cukup jelas. Pasal 4: cukup jelas. Pasal 5A: cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 9 Oktober 1996
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
H. SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusannya Nomor: 040.33-796
Tanggal: 27 September 1996
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 39 Seri: B
Tanggal: 15-11-1996 Nomor: 3
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan APBN yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah Nomor 3547/TPPBPP/XII/1985 tentang Pedoman Prakualifikasi serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Prakualifikasi, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menetapkan Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi dan Tanda Daftar Rekanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN yang ditindak lanjuti dengan keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: Kep-27/MK.3/8/1994 Nomor: Kep-166/KET/8/1994 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1990, khususnya Pasal 1 huruf c dan Pasal 4, sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dirubah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.