PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1994
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992, perlu mengatur kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut pada huruf a, pengaturan kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan;
8.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil;
9.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang Tatacara Penggantian Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang Berhenti Antar Waktu;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dewan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Pimpinan Dewan adalah Ketua, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Anggota Dewan adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
g.
Wakil Gubernur Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
h.
Pimpinan Sementara Dewan adalah Pimpinan Sementara Musyawarah-Musyawarah Dewan, sebelum Pimpinan Dewan terpilih, diambil Sumpah/Janji dan dilantik;
i.
Ketua Pengadilan Tinggi adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
j.
Kedudukan Protokoler adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau lambang untuk mendapatkan penghormatan dan perlakuan. Tata Tempat dalam Acara Kenegaraan, Acara Resmi atau Pertemuan Resmi;
k.
Protokol adalah serangkaian aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi aturan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan atau Masyarakat;
l.
Acara Kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan Undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu;
m.
Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan atau Pejabat Pemerintah serta undangan lainnya;
n.
Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan perundang-undangan lainnya;
o.
Pejabat Pemerintah adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam organisasi pemerintahan;
p.
Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah, termasuk mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
q.
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan Upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi;
r.
Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi;
s.
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi;
t.
Rapat Paripurna adalah Rapat Anggota Dewan yang dipimpin oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, dan/atau menetapkan Keputusan Dewan;
u.
Rapat Paripurna Istimewa adalah rapat Anggota Dewan yang dipimpin oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil Keputusan;
v.
Rapat Paripurna Khusus adalah rapat Anggota Dewan yang dipimpin oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan untuk membahas hal-hal yang khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ACARA RESMI
Pasal 2
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan memperoleh kedudukan protokoler dalam Acara Resmi.
(2)
Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi antara lain;
a.
Rapat-rapat Dewan;
b.
Acara Tingkat Pusat yang diselenggarakan di Daerah antara lain:
1)
Peringatan Hari Nasional/bersejarah.
2)
Peresmian Proyek Nasional.
3)
Pekan Olah Raga Nasional.
4)
Peringatan Hari Ulang Tahun Organisasi Sosial Politik dan Kemasyarakatan.
5)
Seminar/Rapat Kerja.
c.
Acara Tingkat Daerah yang menghadirkan dan atau dihadiri Pejabat Tingkat Pusat, antara lain:
1)
Peringatan hari Nasional/bersejarah
2)
Penerimaan kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden/Menteri/Pejabat Negara lainnya.
3)
Penerimaan Tamu Negara Asing.
4)
Pelantikan dan serah terima jabatan Pejabat Negara.
5)
Peresmian Proyek Daerah.
6)
Pembukaan/penutupan Pekan Raya.
7)
Peringatan Hari Ulang Tahun Organisasi Sosial Politik dan Kemasyarakatan.
8)
Seminar/Rapat Kerja.
d.
Acara Tingkat Daerah, antara lain:
1)
Peringatan Hari Nasional/bersejarah
2)
Upacara Pengibaran/Penurunan Bendera Merah Putih.
3)
Pelantikan dan serah terima jabatan Pejabat Pemerintah.
4)
Peresmian Proyek Daerah.
5)
Penerimaan Tamu Pemerintah Daerah baik dari luar maupun dalam negeri.
6)
Peringatan Hari Ulang Tahun Organisasi Sosial Politik dan Kemasyarakatan.
7)
Penerimaan/melepas Kontingen Daerah.
8)
Seminar/Rapat Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA TEMPAT
Pasal 3
Pengaturan Tata Tempat dalam Acara Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini ditentukan dengan urutan sebagai berikut:
a.
Gubernur Kepala Daerah, Ketua Dewan;
b.
Wakil Gubernur Kepala Daerah, Wakil Ketua Dewan, Sekretaris Wilayah/Daerah, Anggota Dewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengaturan Tata Tempat dalam Rapat Paripurna dan Rapat Paripurna Khusus ialah:
a.
Ketua Dewan didampingi Wakil Ketua Dewan;
b.
Gubernur Kepala Daerah ditempatkan sejajar dan disebelah kanan Ketua Dewan;
c.
Anggota Dewan menduduki tempat yang telah disediakan khusus untuk Anggota;
d.
Sekretaris Dewan duduk di tempat yang disediakan;
e.
Pejabat eksekutif, Tokoh Masyarakat, Peninjau, dan Undangan lainnya duduk ditempat yang disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengaturan Tata Tempat dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Gubernur Kepala Daerah ialah:
a.
Ketua Dewan didampingi Wakil Ketua Dewan duduk di sebelah kiri pejabat yang mengambil Sumpah/Janji dan melantik;
b.
Gubernur Kepala Daerah duduk di sebelah kanan Pejabat yang mengambil Sumpah/Janji dan melantik;
c.
Calon Gubernur Kepala Daerah yang akan dilantik duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
d.
Anggota Dewan menduduki di tempat yang disediakan khusus untuk Anggota;
e.
Sekretaris Dewan dan Rokhaniwan duduk di tempat yang disediakan;
f.
Pejabat Eksekutif, Tokoh Masyarakat, Peninjau, dan Undangan lainnya duduk di tempat yang disediakan;
g.
Gubernur Kepala Daerah yang lama setelah menyerahkan Jabatan duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
h.
Gubernur Kepala Daerah yang baru dilantik duduk di sebelah kanan pejabat yang mengambil Sumpah/Janji dan melantik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengaturan Tata Tempat dalam Rapat Paripurna Istimewa dalam acara Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Dewan Hasil Pemilu, ialah:
a.
Sebelum pengambilan Sumpah/Janji, diatur sebagai berikut:
1)
Ketua Dewan didampingi Wakil Ketua Dewan, duduk di kursi Pimpinan Rapat.
2)
Gubernur Kepala Daerah duduk disebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Mahkamah Agung.
3)
Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Mahkamah Agung duduk di sebelah kanan Pimpinan Dewan atau di sebelah kiri Gubernur Kepala Daerah;
4)
Anggota Dewan menduduki di tempat yang disediakan khusus untuk Anggota.
5)
Anggota Dewan yang akan diambil Sumpah/Janji duduk di tempat yang disediakan.
6)
Sekretaris Dewan dan Rokhaniwan duduk di tempat yang disediakan.
7)
Pejabat eksekutif, Tokoh Masyarakat, Peninjau dan Undangan lainnya duduk di tempat yang disediakan.
b.
Setelah Pengambilan Sumpah/Janji, diatur sebagai berikut:
1)
Pimpinan Sementara Dewan duduk di kursi Pimpinan Rapat.
2)
Gubernur Kepala Daerah duduk disebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung.
3)
Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung duduk di sebelah kanan Pimpinan Sementara Dewan atau di sebelah kiri Gubernur Kepala Daerah;
4)
Mantan Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan, dan Anggota Dewan duduk di tempat yang disediakan.
5)
Anggota Dewan yang baru diambil Sumpah/Janji duduk di tempat Anggota Dewan yang baru selesai masa baktinya.
6)
Sekretaris Dewan dan Rokhaniwan duduk di tempat yang disediakan.
7)
Pejabat eksekutif, Tokoh Masyarakat, Peninjau dan Undangan lainnya duduk di tempat yang disediakan.
(2)
Pengaturan Tata Tempat dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu ialah:
a.
Ketua Dewan didampingi Wakil Ketua Dewan duduk di kursi Pimpinan Rapat;
b.
Gubernur Kepala Daerah duduk di sebelah kanan Pimpinan Dewan;
c.
Anggota Dewan menduduki di tempat yang disediakan khusus untuk Anggota;
d.
Anggota Dewan yang diambil Sumpah/Janji duduk di tempat yang disediakan;
e.
Anggota Dewan yang baru diambil Sumpah/Janji, duduk di tempat Anggota Dewan;
f.
Sekretaris Dewan dan Rokhaniwan duduk di tempat yang disediakan;
g.
Pejabat eksekutif, Tokoh Masyarakat, Peninjau, dan Undangan lainnya duduk ditempat yang disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengaturan Tata Tempat dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Dewan hasil Pemilihan Umum ialah:
a.
Pimpinan Sementara Dewan duduk di sebelah kursi Pimpinan Rapat;
b.
Gubernur Kepala Daerah duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung;
c.
Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung duduk di sebelah kanan Pimpinan Sementara Dewan atau di sebelah kiri Gubernur Kepala Daerah;
d.
Ketua Dewan didampingi Wakil Ketua Dewan setelah pelantikan duduk di kursi Pimpinan Rapat;
e.
Mantan Pimpinan Sementara Dewan duduk di tempat Anggota Dewan;
f.
Anggota Dewan menduduki di tempat yang disediakan khusus untuk Anggota;
g.
Sekretaris Dewan dan Rokhaniwan duduk di tempat yang disediakan;
h.
Pejabat eksekutif, Tokoh Masyarakat, Peninjau, dan Undangan lainnya duduk ditempat yang disediakan.
(2)
Pengaturan Tata Tempat dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Ketua dan atau Wakil Ketua Dewan Pengganti Antar Waktu ialah:
a.
Pimpinan Dewan duduk di kursi Pimpinan Rapat;
b.
Gubernur Kepala Daerah duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung;
c.
Ketua Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung duduk di sebelah kanan Pimpinan Dewan atau di sebelah kiri Gubernur Kepala Daerah;
d.
Calon Ketua dan atau Wakil Ketua Dewan sebelum Pengambilan Sumpah/Janji duduk di tempat Anggota Dewan;
e.
Ketua dan atau Wakil Ketua Dewan setelah Pengambilan Sumpah/Janji duduk di kursi Pimpinan Rapat;
f.
Mantan Pimpinan Rapat setelah Pengambilan Sumpah/Janji duduk di tempat yang disediakan;
g.
Anggota Dewan menduduki di tempat yang disediakan khusus untuk Anggota;
h.
Sekretaris Dewan dan Rokhaniwan duduk di tempat yang disediakan;
i.
Pejabat eksekutif, Tokoh Masyarakat, Peninjau, dan Undangan lainnya duduk ditempat yang disediakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pengaturan Tata Tempat dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kepala Daerah kepada Dewan disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengaturan Tata Tempat pada acara penerimaan kunjungan kerja tamu Pemerintah Daerah disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pengaturan Tata Tempat dalam hal Ketua Dewan berhalangan hadir pada acara di luar acara Dewan dan diwakili oleh Wakil Ketua Dewan, maka Wakil Ketua Dewan duduk di tempat yang disediakan untuk Ketua Dewan.
(2)
Pengaturan Tata Tempat dalam hal Ketua Dewan berhalangan hadir pada acara di luar acara Dewan, maka tempatnya tidak diisi Anggota Dewan yang mewakili, kecuali Anggota Dewan yang bersangkutan berperan dalam acara dimaksud.
(3)
Pengaturan Tata Tempat dalam hal Gubernur Kepala Daerah berhalangan hadir dalam acara yang diselenggarakan Dewan dan diwakili Wakil Gubernur Kepala Daerah, maka Wakil Gubernur Kepala Daerah duduk di tempat yang disediakan untuk Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Pengaturan Tata Tempat dalam hal Gubernur Kepala Daerah berhalangan hadir dalam acara yang diselenggarakan Dewan, maka tempatnya tidak diisi oleh pejabat yang mewakili lainnya, kecuali pejabat yang bersangkutan berperan dalam acara dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengaturan Tata Tempat bagi suami/istri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan yang menghadiri Acara Resmi di luar Dewan, mendapat tempat disamping Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan yang bersangkutan, sesuai dengan urutan tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA UPACARA
Pasal 12
(1)
Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi diselenggarakan Tata Upacara berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan dalam menghadiri upacara Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mendapat perlakuan protokoler sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan mengenai Tata Upacara Acara Resmi tingkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA PENGHORMATAN
Pasal 13
(1)
Dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Negara.
(2)
Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini selain berupa pemberian Tata Tempat, juga berupa penghormatan Bendera Kebangsaan, Lagu Kebangsaan dan penghormatan jenazah apabila meninggal dunia serta pemberian bantuan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan acara.
(3)
Ketentuan mengenai Tata Tempat Penghormatan jenazah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA PAKAIAN
Pasal 14
(1)
Dalam rangka pengambilan Sumpah/Janji Anggota Dewan dan Pelantikan Pimpinan Dewan, Gubernur Kepala Daerah mengenakan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB).
(2)
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan mengenakan Pakaian Sipil Harian (PSH) atau Pakaian Dinas Harian (PDH).
(3)
Dalam menghadiri Rapat-rapat di Dewan maupun di luar Dewan, Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan wajib mengenakan Pakaian Sipil Harian (PSH) atau Pakaian Dinas Harian (PDH).
(4)
Dalam menghadiri Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kepala Daerah kepada Dewan, Rapat Paripurna Khusus dan acara lain sepanjang ditentukan demikian, Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan wajib mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR).
(5)
Dalam menghadiri Rapat Paripurna Istimewa, Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan Pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan Peci Nasional dan bagi Anggota Dewan Wanita mengenakan Pakaian Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA URUTAN NOMOR KENDARAAN
Pasal 15
(1)
Pengaturan nomor kendaraan dinas Ketua Dewan adalah nomor urut berikutnya setelah nomor kendaraan dinas Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Pengaturan nomor kendaraan dinas Wakil Ketua Dewan adalah, nomor urut berikutnya setelah nomor kendaraan dinas Wakil Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Peraturan Daerah ini dapat disebut Peraturan Daerah Kedudukan Protokoler Dewan.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 16 Mei 1994
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 161.33-052 tanggal 31 Januari 1995
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor: 9
Tanggal: 3 Mei 1995
Seri: D
Nomor: 5
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya
NIP. 010 052 851
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM.
Kedudukan Protokoler secara umum telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang kemudian ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Penghormatan.
Kedudukan Protokoler khususnya Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dalam Pasal 28 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang antara lain menyatakan bahwa Kedudukan Protokol Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang.
Setelah 18 (delapan belas) tahun sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pedoman tersebut baru keluar yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengingat beban tugas, kewajiban dan tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka sudah sewajarnyalah apabila Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah segera ditetapkan dalam Peraturan Daerah, guna mendapatkan perlakuan, penghormatan, tata tempat dalam upacara dan fasilitas serta pelayanan sesuai dengan kedudukannya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka akan tercipta tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima semua pihak, suatu yang khidmat, serta terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas dan sekaligus memberikan keseragaman dibidang protokoler.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 huruf a s.d huruf m: Cukup jelas
huruf n: Pejabat Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yaitu: 1. Presiden dan Wakil Presiden; 2. Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat; 3. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Mahkamah Agung; 5. Anggota Dewan Pertimbangan Agung; 6. Menteri; 7. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 8. Gubernur Kepala Daerah; 9. Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah; 10. Pejabat lain yang ditetapkan dengan Peraturan perundang-undangan.
huruf o s.d huruf v: Cukup jelas.
Pasal 2 s/d pasal 13: Cukup jelas.
Pasal 14 ayat (1) s.d ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 14 ayat (5): Yang dimaksud dengan peci Nasional ialah peci yang berwarna hitam dan polos (tidak bermotif). Yang dimaksud dengan Pakaian Nasional ialah pakaian yang sekurang-kurangnya terdiri atas baju kebaya nasional, kain batik dan selendang.
Pasal 15 s/d Pasal 17: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.