Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1993

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:1993
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pasar Modal
Sub Subsektor
:
Bursa & Perdagangan Efek
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1993

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Nasional di Jawa Tengah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah, kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah bermaksud mendirikan Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah yang merupakan peningkatan status hukum dan pemantapan usaha kelembagaan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan yang telah ada;
b.
bahwa berhubung dengan itu, pembentukan Perseroan Terbatas tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staadblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1972 tentang Perubahan atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara nomor 2894);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengaturan Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Tata cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan (Persero);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1988 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PUSAT REKREASI DAN PROMOSI PEMBANGUNAN JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
c.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
e.
Modal Daerah adalah Kekayaan Daerah yang belum dipisahkan untuk disertakan dalam perseroan.
f.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap Penyertaan Modal Daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan sesuatu imbalan tertentu.
g.
Perseroan adalah Perseroan Terbatas(PT) Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, dibentuk oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan pihak ketiga yaitu:
1)
Pemerintah Kabupaten/Walikotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah
2)
Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan dibentuknya Perseroan Terbatas ini adalah:
a.
Upaya mengembangkan perekonomian Daerah;
b.
Menyediakan prasarana dan sarana, rekreasi dan promosi, hiburan, pengembangan seni budaya daerah serta pendidikan;
c.
Menunjang terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat;
d.
Usaha meningkatkan pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perseroan Terbatas dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, didirikan secara bersama-sama antara Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan pendirian Perseroan dilakukan dengan Akte Notaris dan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staadblad tahun 1847 nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERMODALAN
Pasal 6
(1)
Besarnya modal Perseroan Terbatas sebagai berikut:
a.
Modal Dasar dan Ditempatkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00(lima puluh milyard rupiah);
b.
Modal disetor sebesar Rp. 31.451.000.000,00(tiga puluh satu milyard empat ratus lima puluh satu juta rupiah).
(2)
Pembagian penyertaan Modal Dasar dan Ditempatkan dimaksud ayat(1) huruf a Pasal ini, adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebesar 50%(lima puluh perseratus) atau sebesar Rp. 25.000.000.000,00(dua puluh milyard rupiah);
2.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, sebesar 1,03%(seratus tiga persepuluh ribu) atau sebesar Rp. 514.165.000,00(lima ratus empat belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
3.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, sebesar 0,95%(sembilan puluh lima per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 474.957.000,00(empat ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
4.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, sebesar 0,69%(enam puluh sembilan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 345.963.000,00(tiga ratus empat puluh lima juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
5.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan, sebesar 1,06%(seratusan enam per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 531.132.000,00(lima ratus tiga puluh satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah);
6.
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, sebesar 4,35%(empat ratus tiga puluh lima per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 2.172.733.000,00(dua milyard seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
7.
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, sebesar 0,80%(delapan puluh per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 402.138.000,00(empat ratus dua juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
8.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, sebesar 0,93%(sembilan puluh tiga per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 464.554.000,00(empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah);
9.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang, sebesar 0,93%(sembilan puluh tiga per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 464.554.000,00(empat ratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah);
10.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, sebesar 1,01%(seratus satu per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 506.165.000,00(lima ratus enam juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
11.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal, sebesar 0,82%(delapan puluh dua per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 408.267.000,00(empat ratus delapan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
12.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes, sebesar 1,12%(seratus dua belas per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 558.179.000,00(lima ratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
13.
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, sebesar 0,61%(enam puluh satu per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 306.433.000,00(tiga ratus enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
14.
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal, sebesar 1,18%(seratus delapan belas per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 588.848.000,00(lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
15.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, sebesar 1,34%(seratus tiga puluh empat per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 668.448.000,00(enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
16.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, sebesar 1,87%(seratus delapan puluh tujuh per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 934.757.000,00(sembilan ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
17.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara sebesar 1,68%(seratus enam puluh delapan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 838.218.000,00(sembilan ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
18.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, sebesar 0,86%(delapan puluh enam per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 432.064.000,00(empat ratus tiga puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah);
19.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora, sebesar 1,04%(seratus empat per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 520.729.000,00(lima ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
20.
Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas, sebesar 0,89%(delapan puluh sembilan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 443.749.000,00(empat ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
21.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap, sebesar 1,03%(seratus tiga per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 516.568.000,00(lima ratus enam belas juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
22.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, sebesar 0,53%(lima puluh tiga per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 266.903.000,00(dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu rupiah);
23.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara, sebesar 0,53%(lima puluh tiga per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 266.903.000,00(dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu rupiah);
24.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, sebesar 1,17%(seratus tujuh belas per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 584.699.000,00(lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
25.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, sebesar 0,47%(empat puluh tujuh per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 235.694.000,00(dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
26.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo, sebesar 0,49%(empat puluh sembilan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 246.097.000,00(dua ratus empat puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
27.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, sebesar 0,53%(lima puluh tiga per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 266.903.000,00(dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus tiga ribu rupiah);
28.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, sebesar 0,73%(tujuh puluh tiga per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 363.648.000,00(tiga ratus enam puluh tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
29.
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, sebesar 0,72%(tujuh puluh dua persepuluh ribu) atau sebesar Rp. 360.527.000,00(tiga ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
30.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten, sebesar 1,35%(seratus tiga puluh lima per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 672.609.000,00(enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah);
31.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali, sebesar 0,68%(enam puluh delapan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 339.722.000,00(tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
32.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, sebesar 0,51%(lima puluh satu per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 256.500.000,00(dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
33.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo, sebesar 0,92%(sembilan puluh dua per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 461.432.000,00(empat ratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
34.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, sebesar 0,76%(tujuh puluh enam per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 381.333.000,00(tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
35.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri, sebesar 0,65%(enam puluh lima per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 323.077.000,00(tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
36.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Surakarta, sebesar 0,76%(tujuh puluh enam per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 381.332.000,00(tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
37.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, sebesar 15%(lima belas perseratus) atau sebesar Rp. 7.500.000.000,00(tujuh milyard lima ratus juta rupiah);
(3)
Pembagian penyertaan Modal Disetor dimaksud ayat(1) huruf b Pasal ini adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sebesar 51,00%(lima puluh satu persepuluh ribu) atau sebesar Rp. 16.039.738.000,00(enam belas milyard tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
2.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, sebesar 0,79%(tujuh puluh sembilan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 247.130.000,00(dua ratus empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
3.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, sebesar 0,73%(tujuh puluh tiga per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 228.285.000,00(dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
4.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak, sebesar 0,53%(lima puluh tiga per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 166.285.000,00(seratus enam puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
5.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan, sebesar 0,81%(delapan puluh satu per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 255.285.000,00(dua ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
6.
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, sebesar 3,32%(tiga puluh dua per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 1.044.310.000,00(satu milyard empat puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
7.
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, sebesar 0,61%(enam puluh satu persepuluh ribu) atau sebesar Rp. 193.285.000,00(seratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
8.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, sebesar 0,71%(tujuh puluh satu per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 223.285.000,00(dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
9.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang, sebesar 0,71%(tujuh puluh satu per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 223.285.000,00(dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
10.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang, sebesar 0,77%(tujuh puluh tujuh per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 243.285.000,00(dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
11.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal, sebesar 0,62%(enam puluh dua per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 196.231.000,00(seratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
12.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes, sebesar 0,85%(delapan puluh lima per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 268.285.000,00(dua ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
13.
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, sebesar 0,47%(empat puluh tujuh per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 147.285.000,00(seratus empat puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
14.
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal, sebesar 0,90%(sembilan puluh per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 283.026.000,00(dua ratus delapan puluh tiga juta dua puluh enam ribu rupiah);
15.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, sebesar 1,02%(seratus dua per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 321.285.000,00(tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
16.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, sebesar 1,43%(seratus empat puluh tiga per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 449.285.000,00(empat ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
17.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara, sebesar 1,28%(seratus dua puluh delapan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 402.884.000,00(empat ratus dua juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
18.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, sebesar 0,66%(enam puluh enam per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 207.669.000,00(dua ratus tujuh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
19.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora, sebesar 0,80%(delapan puluh per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 250.285.000,00(dua ratus lima puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
20.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas, sebesar 0,68%(enam puluh delapan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 213.285.000,00(dua ratus tiga belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
21.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap, sebesar 0,79%(tujuh puluh sembilan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 248.285.000,00(dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
22.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, sebesar 0,41%(empat puluh satu per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 128.285.000,00(seratus dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
23.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara, sebesar 0,41%(empat puluh satu per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 128.285.000,00(seratus dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
24.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang, sebesar 0,89%(delapan puluh sembilan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 281.032.000,00(dua ratus delapan puluh satu juta tiga puluh dua ribu rupiah);
25.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, sebesar 0,36%(tiga puluh enam per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 113.285.000,00(seratus tiga belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
26.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo, sebesar 0,38%(tiga puluh delapan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 118.285.000,00(seratus delapan belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
27.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo, sebesar 0,41%(empat puluh satu per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 128.285.000,00(seratus dua puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
28.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, sebesar 0,56%(lima puluh enam per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 174.785.000,00(seratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
29.
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, sebesar 0,55%(lima puluh lima per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 173.285.000,00(seratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
30.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten, sebesar 1,03%(seratus tiga per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 323.285.000,00(tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
31.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali, sebesar 0,52%(lima puluh dua per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 163.285.000,00(seratus enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
32.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, sebesar 0,39%(tiga puluh sembilan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 123.285.000,00(seratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
33.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo, sebesar 0,71%(tujuh puluh satu per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 221.785.000,00(dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
34.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, sebesar 0,58%(lima puluh delapan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 183.285.000,00(seratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
35.
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri, sebesar 0,49%(empat puluh sembilan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 155.285.000,00(seratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
36.
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, sebesar 0,58%(lima puluh delapan per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 183.285.000,00(seratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
37.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, sebesar 22,26%(dua ribu dua ratus dua puluh enam per sepuluh ribu) atau sebesar Rp. 7.000.000.000,00(tujuh milyard rupiah);
(4)
Pemenuhan Modal Ditempatkan dimaksud ayat(2) pasal ini dilakukan dalam jangka waktu 10(sepuluh) tahun, terhitung mulai berdirinya Perseroan Terbatas dan apabila diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Modal Perseroan Terbatas dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini merupakan kekayaan yang dipisahkan.
(2)
Kekayaan yang dipisahkan dimaksud ayat(1) Pasal ini antara lain berupa tanah dan bangunan yang rinciannya sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
(1)
Guna melaksanakan kepengurusan para pendiri Persero Terbatas menunjuk seorang atau lebih yang cakap dan mampu untuk duduk sebagai Direktur dan/atau Komisaris Perseroan Terbatas.
(2)
Untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam Perseroan Gubernur Kepala Daerah menunjuk Pejabat yang berwiraswasta untuk duduk sebagai dewan komisaris dari Direksi.
(3)
Penunjukkan Pejabat sebagaimana dimaksud ayat(2) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1)
Gubernur Kepala Daerah melakukan pembinaan terhadap penyertaan modal Daerah dan Perseroan.
(2)
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Gubernur Kepala Daerah dibantu oleh Sekretaris Wilayah/Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Gubernur Kepala Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap Perseroan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1971, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 jis Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1986.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
HASIL USAHA
Pasal 11
(1)
Hasil Usaha(deviden) yang menjadi hak Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se- Jawa Tengah, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ditetapkan dalam rapat Umum Pemegang Saham.
(2)
Hasil usaha(deviden) yang menjadi hak Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah dari hasil usaha penyertaan modal Daerah pada Perseroan Terbatas yang diperoleh selama tahun anggaran Perseroan Terbatas, disetor ke kas Daerah dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja masing-masing Tahun Anggaran berikutnya.
(3)
Hasil usaha(deviden) yang menjadi hak Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari hasil usaha penyertaan modal pada Perseroan Terbatas, yang diperoleh selama tahun anggaran Perseroan Terbatas disetor ke Kas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 27 Februari 1995
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Drs. POEDJIHARDJO
Pembina Utama Madya
NIP. 010 052 851
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1995 NOMOR 1 SERI D
Penjelasan Umum
Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan(PRPP) Jawa Tengah semula berawal dari Pekan Raya Semarang (PRS) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang pada Tahun 1970 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, yang pelaksanaannya dengan menyajikan hiburan kepada masyarakat yang sekaligus memamerkan produk-produk pembangunan Daerah maupun swasta. Kegiatan tersebut dipusatkan di Taman Hiburan Rakyat Tegalwareng yang sekarang bernama Taman Raden Saleh. Penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Panitia yang dibentuk Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang dengan mengikut sertakan Kamar Dagang dan Industri Daerah Kotamadya Semarang(Kadinda Kodya Semarang). Dalam perjalanan waktu, karena Pekan Raya Semarang tersebut pengunjungnya bukan saja dari masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, namun juga dari berbagai Daerah, maka kesempatan baik tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat pengusaha, baik besar maupun kecil, terutama kerajinan rakyat untuk memperkenalkan dan memasarkan hasil produksinya. Selanjutnya nama Pekan Raya Semarang diubah menjadi Pekan Raya dan Promosi Pembangunan(PRPP) Jawa Tengah, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Panitia yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Kamar Dagang dan Industri Jawa Tengah, yang penyelenggaraannya tetap dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang lamanya kurang lebih 45(empat puluh lima) hari. Kemudian sejak Tahun 1985 karena penyelenggaraan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah dipandang mempunyai potensi sebagai sarana promosi pembangunan Jawa Tengah dan promosi dibidang usaha perdagangan, perindustrian/kerajinan rakyat serta usaha dibidang industri kepariwisataan maupun usaha lainnya, maka dibentuklah Yayasan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 26 Januari 1985 Nomor 510.1/02439 untuk kemudian disempurnakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Nopember 1989 Nomor 510.1/314/1989. Sedangkan kegiatannya dialihkan ke Tawang Mas yang lokasinya lebih memenuhi syarat dan mampu menampung perkembangan yang ada pada saat itu dan yang akan datang. Berhubung bentuk hukum Yayasan tersebut disamping pembentukannya belum memenuhi ketentuan Pasal 63 ayat(3) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, juga dalam pelaksanaan kegiatannya, Yayasan dimaksud hanya bersifat sosial. Dengan demikian bentuk hukum Yayasan tidak dapat dipergunakan sebagai salah satu sarana untuk menunjang pengembangan perekonomian Daerah dan terlebih lagi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sendiri. Selanjutnya untuk mengembangkan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah sebagai salah satu usaha Pemerintah Daerah, modal usahanya perlu dilakukan dengan Penyertaan Pihak Ketiga, yakni Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Berkaitan dengan hal tersebut diatas dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga, maka bentuk usaha yang tepat dan memenuhi persyaratan serta diharapkan dapat memupuk keuntungan adalah Perseroan Terbatas. Oleh karena itu pendirian Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…