PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1984
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Motto Daerah sebagai daya pendorong dan penggerak;
b.
bahwa Motto Daerah tersebut diatas erat sekali kaitannya dengan Lambang Daerah, oleh karena itu pengaturannya perlu dipadukan dalam satu Peraturan Daerah;
c.
bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1965 jis Nomor 1 Tahun 1966, Nomor 2 Tahun 1966 dan Nomor 7 Tahun 1967 perlu ditinjau kembali.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Staatsblad 1928 Nomor 394 (Wapen Ordonnantie) tentang Lambang Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG LAMBANG DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Lambang Daerah adalah Lambang Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Motto Daerah adalah Motto Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BAGIAN DAN SUSUNAN
Pasal 2
(1)
Lambang Daerah terdiri atas tiga bagian:
a.
Daun Lambang Daerah;
b.
Nama Daerah, dan
c.
Pengapit Lambang Daerah.
(2)
a, b dan c disusun sedemikian rupa sehingga Nama Daerah berada di bawah Daun Lambang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK, ISI DAN WARNA
Pasal 3
(1)
Daun Lambang Daerah berbentuk Kundi Amerta dengan bentuk dasar segi lima (dengan satu sudut di atas sebagai puncak), berpelsir kuning emas dan berlukiskan dari bawah ke atas gambar-gambar sebagai berikut:
a.
Laut berwarna biru dan bergelombang tiga berwarna putih;
b.
Candi Borobudur (bagian teratas) terlukis dalam gambar bayangan (silhouet) dengan 7 buah stupa (di antaranya 1 stupa induk di tengah), seluruhnya berwarna hitam dengan pelisir putih;
c.
Gunung Kembar berwarna kuning emas dan berlatar belakang hijau;
d.
Di tengah-tengah a, b dan c menjulang sebuah bambu runcing berwarna kuning emas dan beruas delapan;
e.
Di atas sebuah bintang bersudut Lima berwarna kuning emas;
f.
Umbul-umbul Merah Putih melingkar menutup bagian atas bentuk Kundi Amerta, tepi atas dan kedua ujung umbul-umbul berikal 8 bergaya motif ikal dari wayang kulit.
(2)
Nama Daerah yaitu Jawa Tengah ditulis dengan huruf Latin (Romawi) berwarna hitam di atas dasar yang berbentuk lapik (Jawa: "tatakan") Kundi Amerta dan berwarna kombinasi kuning emas/merah.
(3)
Pengapit Lambang Daerah terdiri dari:
a.
Sebelah kiri setangkai Bulir Padi berbiji 17 dan berwarna kuning emas;
b.
Sebelah kanan setangkai Ranting Kapas berdaun 4 berwarna hijau dan berbuah 5 yang sedang merekah berwarna putih dan berdaun kelopak kuning emas, digambar (distilit) menurut gaya motif ikal dari wayang kulit.
(4)
Bentuk, warna dan ukuran Lambang Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MAKNA BENTUK DAN MOTIF
Pasal 4
(1)
Bentuk Kundi Amerta yang berbentuk dasar segi lima melambangkan dasar, falsafah Negara, yakni Pancasila.
(2)
Makna dari pada motif-motif di dalam Lambang Daerah dan Pengapit Lambang Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Laut bergelombang melambangkan kehidupan masyarakat di Jawa Tengah;
b.
Candi Borobudur melambangkan Daya Cipta yang besar, Tradisi yang baik dan Nilai-nilai Kebudayaan yang khas dari Rakyat Jawa Tengah;
c.
Gunung Kembar mempunyai arti idiil bersatunya rakyat dan Pemerintah Daerah;
d.
Perpaduan antara Laut dan Gunung Kembar dengan latar belakangnya yang hijau menggambarkan keadaan alamiah Daerah Jawa Tengah dengan bermacam-macam kekayaan alamnya sebagai kehidupan dan penghidupan Rakyat Jawa Tengah;
e.
Bambu Runcing, melambangkan Kepahlawanan dan Kesatriaan Rakyat Jawa Tengah;
f.
Bintang Bersudut Lima berwarna kuning emas, yang disebut juga "Nur Cahya" melambangkan kepercayaan Ke Tuhanan Yang Maha Esa dari Rakyat Jawa Tengah;
g.
Padi dan Kapas melambangkan Kemakmuran Rakyat Jawa Tengah;
h.
Umbul-umbul Merah Putih melambangkan Daerah Jawa Tengah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
i.
Perpaduan antara Bintang, Padi dan Kapas melambangkan hari depan Rakyat Jawa Tengah menuju ke Masyarakat Adil dan Makmur yang diridloi oleh Tuhan Yang Maha Esa;
j.
Perpaduan antara Bulir Padi yang berbiji 17, Bambu Runcing yang beruas 8 serta Ranting Kapas yang berdaun 4 dan berbuah 5 merupakan rangkaian angka-angka yang mewujudkan saat yang bersejarah serta keramat "17 Agustus 1945" yang wajib kita agungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MAKNA WARNA
Pasal 5
Makna warna-warna yang dipakai dalam Lambang Daerah, sesuai dengan penggunaannya untuk motif-motif yang bersangkutan adalah sebagai berikut:
a.
Putih berarti kejujuran/kesucian;
b.
Kuning (emas) berarti keluhuran/keagungan/kemuliaan/kekayaan;
c.
Merah berarti keberanian;
d.
Hijau berarti kemakmuran;
e.
Biru berarti kedamaian;
f.
Hitam berarti keabadian/keteguhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MOTTO DAERAH
Pasal 6
Motto Daerah adalah "Prasetya Ulah Sakti Bhakti Praja".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Arti Motto Daerah adalah:
a.
Prasetya: Janji;
b.
Ulah: Krida/Berkarya/Bekerja;
c.
Sakti: Ampuh/Tangguh/Kuat lahir batin;
d.
Bhakti: Ketaatan disertai kesadaran;
e.
Praja: Negara.
(2)
Arti keseluruhan Motto Daerah tersebut adalah "Rakyat Jawa Tengah berjanji ('Prasetya') untuk bekerja keras ('Ulah') guna membangun manusia dan masyarakat Jawa Tengah yang kuat lahir batin ('sakti') guna berbakti ('Bhakti') kepada Negara ('Praja') dan Bangsa".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penggunaan dan pemakaian Motto Daerah dilaksanakan dengan cara menuliskan bunyi Motto Daerah tersebut dalam Pasal 6 di bawah Lambang Daerah.
(2)
Lambang Daerah dan Motto Daerah adalah merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGGUNAAN
Pasal 9
(1)
Lambang Daerah dapat digunakan:
a.
Dalam warna-warna aslinya sebagaimana bercantum dalam Pasal 3 ayat (4);
b.
Dalam satu warna berbentuk gambaran garis (lijntekening);
c.
Dalam bentuk relief dengan warna-warna asli atau dengan satu warna.
(2)
Ukuran-ukuran perbandingan dalam penggunaan tersebut ayat (1) tidak boleh menyimpang dari ukuran-ukuran perbandingan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penggunaan Lambang Daerah dalam warna-warna asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diharuskan pada:
a.
Kantor Gubernur Kepala Daerah;
b.
Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Rumah Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Kepala Daerah;
d.
Lain-lain gedung/kantor milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Penggunaan Lambang Daerah dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memasang Lambang Daerah itu di muka sebelah luar dan atau di dalam gedung/rumah/kantor yang bersangkutan pada tempat yang pantas yang menarik perhatian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Lambang Daerah yang dipasang pada penggunaan dimaksud dalam Pasal 10 harus berukuran yang pantas mengingat besar kecilnya gedung/ruangan, dan sedapat-dapatnya dibuat dari bahan yang tahan lama, sedang bentuknya dapat rata atau berelief.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Apabila dalam suatu ruangan, Lambang Daerah dipasang bersama-sama dengan Lambang Negara dan atau Gambar Presiden, maka Lambang Daerah diberi tempat yang paling utama sesudah Lambang Negara dan atau gambar Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Lambang Daerah dalam warna-warna asli dapat digunakan:
a.
Dalam badge sebagai perlengkapan pakaian dinas pegawai negeri Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah atau benda-benda lain semacam itu;
b.
Pada mobil dinas Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah;
c.
Ditempat-tempat diadakan upacara-upacara resmi pada gapura dan bangunan-bangunan lain yang pantas.
(2)
Jika dalam penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipakai bidang dasar, maka bidang ini sedapat-dapatnya diberi warna kuning gading.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Lambang Daerah dalam satu warna seperti dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b digunakan pada:
a.
Kepala tiap-tiap nomor Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan buku-buku/majalah-majalah lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Kepala surat-surat jabatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa tengah;
c.
Ijazah-ijazah dan surat-surat tanda lain sejenis itu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Cap Jabatan/cap dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Jika dikehendaki, untuk penggunaan Lambang Daerah seperti dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c dapat juga dipakai warna-warna aslinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Lambang Daerah dalam bentuk relief seperti dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dapat digunakan sebagai lencana, medali dan lain sebagainya, untuk penggunaan mana diperlukan persetujuan Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Penggunaan dalam bentuk lain yang tidak disebut dalam Peraturan Daerah ini dilarang, kecuali jika ada ijin dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1)
Dilarang membubuhkan huruf-huruf, tulisan-tulisan, angka gambar dan atau tanda-tanda lain pada Lambang Daerah, kecuali Motto Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Dilarang menggunakan Lambang Daerah sebagai perhiasan, cap dagang reklame perdagangan dan atau propaganda politik dengan cara apapun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Lambang untuk perorangan, perkumpulan, organisasi swasta atau perusahaan tidak boleh sama atau menyerupai Lambang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 diancam dengan Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-sebanyak Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1965 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1965 Nr. 5) jis Nomor 1 Tahun 1966 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1967 Nr. 3) Nomor 2 Tahun 1966 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1967 Nr. 4) dan Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1967 Nr. 8) dinyatakan tidak berlaku.
(3)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 17 November 1984
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH.
JAWA TENGAH KETUA.
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 13 Maret 1985 No. 001.313.3—223.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tanggal 4 April Tahun 1985 Seri D No. 16.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
Drs. SOENARTEDJO NIP. 010021090
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM
Dalam rangka meningkatkan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, diperlukan adanya partisipasi aktif dari masyarakat Jawa Tengah itu sendiri. Sebagai usaha untuk menggalang masyarakat agar secara sadar dan penuh tanggung jawab melibatkan diri dalam gerak dan iramanya pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlunya adanya Motto Daerah sebagai daya pendorong dan penggerak.
Bahwa Motto Daerah yang berbunyi "Prasetya Ulah Sakti Bhakti Praja" yang dikumandangkan dan disebarluaskan pada tahun yang lalu, benar-benar dapat menggugah dan menumbuhkan kegairahan dan semangat dari masyarakat Jawa Tengah dalam berpartisipasi melaksanakan pembangunan dengan sikap "rumangsa melu handarbeni, wajib melu hangrungkebi, mulat sarira hangrasa wani".
Oleh karena dengan adanya Motto Daerah tersebut ternyata secara positif dapat berhasil guna dan berdaya guna untuk kepentingan dan tujuan peningkatan pembangunan, perlu dimantapkan dan diberikan landasan hukum yang kuat dalam Peraturan Daerah.
Namun kita sadari bersama, bahwa Motto Daerah tersebut erat sekali kaitannya dengan Lambang Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah oleh karena itu pengaturannya perlu dipadukan dalam satu Peraturan Daerah yang mendasarkan pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1965 tentang Penetapan Lambang Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1965 Nr. 5), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1966 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1967 Nr. 3), Nomor 2 Tahun 1966 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1967 Nr. 4) dan Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1967 Nr. 8), perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Cukup Jelas.
Pasal 3: Bentuk Kundi Amerta. Jika Negara-Negara dan Daerah-daerah (baik di dalam maupun di luar negeri) kebanyakan mengambil suatu bentuk perisai (Jawa "Tameng") sebagai bentuk daun lambangnya, maka Daerah Jawa Tengah sebagai bentuk Lambang memilih bentuk Kundi Amerta, yaitu suatu wadah zat cair yang kecil mungil dan mempunyai bentuk dasar segi lima, bentuk mana di sini dipakai guna melambangkan falsafah Negara Pancasila. Kundi Amerta dikenal dalam pewayangan sebagai suatu wadah kecil berisi zat cair keramat, disebut "minyak tala" atau "banyu panguripan", yang berarti khasiat "lepas dari pati" bagi pembawanya. Maka dengan menggunakan bentuk tersebut (Kundi Amerta = segi lima = Pancasila) sebagai bentuk dasar daun lambang, yang merupakan bagian yang terpenting dari lambangnya sendiri, berarti Daerah Jawa Tengah dengan berjiwat Pancasila mempunyai sifat "lepas dari pati", langsung, kekal, abadi serta ulet dalam segala usaha atau perjuangannya dalam bidang apapun.
Laut. Warna biru adalah lambang "Kedamaian" dan laut bergelombang tiga berwarna putih melambangkan kehidupan masyarakat di Jawa Tengah yang penuh dinamika, kejujuran dan kesucian.
Candi Borobudur. Dengan tidak mengurangi arti dari pada motif-motif yang lain yang terdapat di dalam Lambang ini, maka Borobudur adalah satu-satunya motif yang paling khas menunjukkan ciri kepribadian Daerah Jawa Tengah. Adalah bukan suatu kebetulan belaka bahwasanya bangunan yang megah ("monumental") dengan nilai-nilai kebudayaan yang tinggi serta termashur di seluruh dunia itu, terletak di Jawa Tengah. Suatu bukti kreasi daya cipta dan daya karya yang maha besar dari nenek moyang rakyat Jawa Tengah. Dalam Sejarah disebut sebut nama "Guna Dharma" sebagai penciptanya. Demi kesederhanaan maka yang dilukiskan disini hanya bagian yang teratas saja dari bangunan itu, terdiri dari stupa induk dan 6 buah stupa kecil-kecil, cukup untuk dikenal dari jarak jauh. Seperti diketahui bagian teratas dari Borobudur itu yang dinamakan "Arupadhatu" terdiri dari 1 stupa induk yang besar dikelilingi oleh 72 buah stupa kecil ("dagoba") tersusun dalam 3 lingkaran sehingga gambar Borobudur yang terlukis dalam lambang ini dapat dianggap sebagai "irisan" ("doorsnede") dari bagian yang teratas (Arupadhatu) itu. Sebagai warna dipilih warna hitam, yang merupakan warna alam atau yang mendekati warna alamnya dari bangunan yang seluruhnya terdiri dari batu itu. Lagi pula warna hitam yang berani "keabadian" adalah cocok benar dengan ciri Borobudur yang sudah membuktikan keabadiannya.
Gunung Kembar. Dengan adanya Gunung Kembar ini dapat dimaksudkan si kembar "Merbabu-Merapi" atau Sindoro-Sumbing", kedua pasangan nama-nama Gunung di Jawa Tengah yang masing-masing sering disebut dalam satu nafas, sehingga adanya gunung kembar di dalam lambang ini menunjukkan pula ciri khas kejawa tengahan. Lagi pula Gunung Kembar mengandung atau merupakan simbolik falsafah nenek moyang kita, yaitu bapa-biyung, lanang wadon, lingga-yoni, siang-malam dan seterusnya. Pemberian warna kuning emas kepada gunung mengandung arti bahwa Daerah Jawa Tengah yang bergunung-gunung itu menyimpan/mengandung banyak kekayaan alam yang perlu terus diusahakan pemanfaatannya demi kemakmuran/kesejahteraan rakyat di Jawa Tengah.
Bambu Runcing. Bambu runcing dikenal oleh kawan dan lawan sebagai senjata rakyat yang "ampuh" pada waktu pecahnya revolusi dan dalam masa-masa permulaan berkobarnya revolusi sewaktu barisan-barisan pertahanan rakyat belum teratur dan belum mempunyai alat-alat senjata yang modern. Maka pada tempatnyalah untuk memilih bambu runcing sebagai lambang kepahlawanan/kesatriaan rakyat. Warna kuning (emas) yang diberikan kepada bambu runcing adalah kecuali sesuai dengan warna alamnya-pun arti warna tersebut (keluhuran/keagungan) adalah serasi dengan peranan alat senjata itu sendiri yang lebih membuktikan keampuhannya dalam perjuangan rakyat dalam membela/mempertahankan, kehormatan/keluhuran Bangsa dan Negara.
Pasal 4: Lihat penjelasan Pasal 3.
Pasal 5: Semua warna yang dipakai di dalam Lambang Daerah ini adalah warna yang digemari oleh rakyat Jawa Tengah.
Pasal 6: Lihat Penjelasan Umum.
Pasal 7: Cukup jelas.
Pasal 8: Cukup jelas.
Pasal 9: Dalam penggunaan dimaksud dalam sub a, jika tidak ada bahan pewarna kuning emas, maka dipakai warna kuning kunyit. Yang dimaksud dengan "satu warna" dalam sub b dan c Pasal ini ialah setiap warna yang dikehendaki. Yang dimaksud dengan bentuk relief, misalnya yang berujud ukir-ukiran dari kayu atau cor-coran dari logam.
Pasal 10: Sudah selayaknya bahwa bangunan-bangunan yang tersebut dalam Pasal ini, pertama-tama diharuskan dipasang Lambang Daerah ini.
Pasal 11: Cukup jelas.
Pasal 12: Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara ditentukan menurut urutan keutamaannya ialah Nomor 1 Lambang Negara, Nomor 2 Gambar Presiden. Maka sudah selayaknya jika Lambang Daerah mendapat tempat utama nomor 3, apabila ketiga benda tersebut dipasang bersama-sama dalam satu ruangan.
Pasal 13: Jika Penggunaan Lambang Daerah pada tempat-tempat yang dimaksud dalam Pasal 10 adalah menjadi keharusan, maka dalam Pasal 5 ini penggunaan itu tidak imperatif.
Pasal 14: Penggunaan Lambang Daerah dalam Pasal 14 ini tidak ditentukan secara imperatif. Sekalipun demikian, sudah selayaknyalah bahwa Daerah yang sudah memiliki Lambang Daerah menggunakan lambangnya itu pada surat-surat jabatan, cap dinas dan sebagainya.
Pasal 15: Penggunaan seperti dimaksud dalam Pasal ini lazimnya dijumpai dalam bidang keolahragaan. Demi ketertiban diperlukan adanya persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 16: Pasal ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan-kemungkinan penggunaan secara lain yang belum disebut dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 17: Untuk menjaga jangan sampai Lambang Daerah dipakai secara tidak wajar (Jawa: serampangan/sembrono), sehingga atribut Daerah itu dapat dinodai atau ternodai, maka perlu adanya ketentuan tersebut.
Pasal 18: Cukup jelas.
Pasal 19: Cukup jelas.
Pasal 20: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.